Suara.com - Guru Besar Bidang Ilmu Pendidikan Islam Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Jember Abdul Halim Soebahar menyebutkan bahwa yang boleh menunaikan haji adalah orang Islam yang belum pernah menunaikan ibadah haji.
"Menunaikan ibadah haji tidak perlu berulang kali, yang sudah pernah menunaikan ibadah haji harus dinyatakan tidak berhak lagi kecuali jika memenuhi salah satu syarat," ujar Abdul di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Selasa.
Hal itu dia sampaikan saat memberikan keterangan sebagai ahli dari pemohon pengujian Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.
Abdul menjelaskan bahwa seseorang yang sudah pernah menunaikan ibadah haji dapat menunaikan haji lagi apabila memenuhi salah satu dari tiga syarat.
Syarat pertama adalah bila seseorang menjalankan tugas yang berkaitan dengan penyelenggaraan ibadah haji seperti menjadi panitia atau petugas haji.
Syarat lainnya adalah adanya alasan khusus yang dibenarkan menurut peraturan perundang-undangan, serta bila sudah tidak ada lagi calon jamaah haji daftar tunggu.
"Bila salah satu dari tiga syarat tidak terpenuhi, akan terjadi kerugian konstitusional yang aktual dengan banyaknya daftar tunggu," jelas Abdul.
Oleh sebab itu Abdul menyebutkan supaya ada ketegasan dan kepastian hukum bahwa yang boleh menunaikan haji adalah orang Islam yang belum pernah menunaikan ibadah haji.
Pemohon dari pengujian undang-undang a quo adalah dua orang calon jamaah haji bernama Sumilatun dan JN Raisal Haq.
Keduanya memohon untuk pengujian Pasal 4 ayat (1), Pasal 5, Pasal 23 ayat (2), dan Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan sejumlah pasal dalam UU No. 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.
Menurut pemohon aturan-aturan tersebut inkonstitusional bersyarat karena setiap umat Muslim dapat menjalankan ibadah haji hingga berkali-kali, sementara kuota yang tersedia sangat terbatas.
Mereka kemudian menilai bahwa ketentuan Pasal 4 ayat (1) UU a quo harus dimaknai khusus untuk orang Islam yang belum pernah haji saja yang boleh haji, sedangkan yang sudah pernah haji tidak boleh haji apabila masih terdapat daftar haji tunggu. (Antara)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- 7 HP Samsung Seri A Turun Harga hingga Rp 1 Jutaan, Mana yang Paling Worth It?
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
5 Kali Sufmi Dasco Pasang Badan Bela Rakyat Kecil di Tahun 2025
-
Kelola Sendiri Sampah MBG, SPPG Mutiara Keraton Solo di Bogor Klaim Untung hingga 1.000 Persen
-
Di Hadapan Kepala Daerah, Prabowo Ingin Kelapa Sawit Jamah Tanah Papua, Apa Alasannya?
-
Komnas Perempuan: Situasi HAM di Papua Bukan Membaik, Justru Makin Memburuk
-
Jaksa Agung: KUHP-KUHAP Baru Akan Ubah Wajah Hukum dari Warisan Kolonial
-
15 WN China Serang TNI di Area Tambang Emas Ketapang: 5 Fakta dan Kondisi Terkini
-
LBH: Operasi Militer di Papua Ilegal dan Terstruktur Sistematis Sejak 1961
-
YLBHI: Kekuasan Polri di Ranah Sipil Mirip ABRI Zaman Orde Baru
-
Antisipasi Angin Kencang, Pramono Instruksikan Pangkas Pohon Tua di Jakarta
-
Jenguk Siswa dan Guru Korban Insiden Mobil SPPG, Prabowo: Cepat Sembuh Ya