- Kejaksaan dan Polri teken MoU untuk samakan persepsi jelang berlakunya KUHP baru.
- Tujuannya untuk hindari beda tafsir dan pastikan penegakan hukum lebih humanis.
- Nota kesepahaman mencakup penyelarasan SOP, pertukaran data, dan pelatihan SDM terpadu.
Suara.com - Jaksa Agung ST Burhanuddin menghadiri pertemuan sinergi dengan Polri untuk menyamakan persepsi terkait pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru yang akan efektif pada awal tahun 2026. Dalam kesempatan ini, kedua institusi menandatangani nota kesepahaman untuk memastikan transisi hukum berjalan lancar.
Burhanuddin menyebut lahirnya KUHP dan KUHAP baru sebagai tonggak sejarah yang akan mengubah wajah penegakan hukum dari warisan kolonial menuju paradigma yang lebih humanis, berkeadilan, dan menghormati hak asasi manusia.
“Ini bukan hanya soal perubahan pasal, tetapi merupakan pembaharuan semangat dan paradigma penegakan hukum pidana yang lebih modern,” kata Burhanuddin di Mabes Polri, Selasa (16/12/2025).
Tiga Aspek Kunci yang Harus Disamakan
Menurut Jaksa Agung, tantangan terbesar dalam implementasi aturan baru ini adalah konsistensi. Tanpa sinergi yang kuat, perbedaan penafsiran dapat memicu ketidakpastian hukum. Oleh karena itu, ada tiga aspek persepsi yang harus disamakan:
- Pemahaman Asas Pokok: Termasuk perlindungan HAM, keadilan restoratif, dan proporsionalitas pemidanaan.
- Penafsiran Pasal: Menghindari multitafsir untuk menjamin kepastian hukum.
- Penguatan Peran Institusi: Memastikan setiap tahapan dalam sistem peradilan pidana saling menguatkan.
Sebagai langkah konkret, Kejaksaan Agung dan Polri menandatangani nota kesepahaman yang mencakup penyelarasan SOP, pertukaran data, dukungan pengamanan, hingga pelatihan SDM terpadu.
Upaya strategis ini juga akan diintegrasikan ke dalam penyusunan sejumlah Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang sedang berjalan.
Burhanuddin berharap kolaborasi ini dapat menciptakan sistem peradilan pidana yang tegas namun berintegritas.
"Keadilan itu bukan hanya di dalam teks undang-undang, melainkan juga ada di dalam hati nurani," tegasnya.
Baca Juga: PPATK Rilis Indeks APUPPT: Penegakan Hukum Tak Cukup Tangkap Pelaku, Aliran Dana Harus Ditelusuri
Acara ini turut dihadiri oleh pimpinan Komisi III DPR RI, Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej, serta para pejabat utama Mabes Polri dan Kejaksaan Agung.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
3 Manajer KDMP-KNMP Meninggal, Amnesty Desak Latsarmil Dihentikan
-
Gempa Besar Venezuela: Ribuan Orang Hilang Dampaknya Sampai Sejauh 1700 Km
-
Fadli Zon Dorong Cerita Rakyat Jadi Gerakan Nasional, Bukan Sekadar Warisan Budaya
-
KPK Cecar Eks Sekjen MPR Maruf Cahyono Soal Bukti-Bukti Gratifikasi Rp17 Miliar
-
Gus Ipul Ajak SP2MI Ambil Peran di Program Sekolah Rakyat
-
19 Ribu Anak Garut Putus Sekolah, Bupati 'Todong' ASN hingga Pengusaha Jadi Orang Tua Asuh!
-
Riset Ungkap Skema Hibah dan Pinjaman Lunak Paling Efektif Danai PLTS Komunitas
-
Hari Pelaut Sedunia, Pelindo Dukung Potensi Ekonomi di Selat Malaka
-
Prabowo Percepat Pengembangan Mobil Nasional hingga Farmasi, Kampus Diminta Kejar Kebutuhan SDM
-
Geledah Kantor BKP Sumsel, KPK Temukan Bukti Upaya Ubah Opini WTP Usai Bupati Muara Enim Kena OTT