News / Nasional
Selasa, 16 Desember 2025 | 19:03 WIB
Jaksa Agung ST Burhanuddin saat menandatangani nota kesepahaman dengan kepolisian di Mabes Polri, Selasa (16/12/2025). [Suara.com/Faqih]
Baca 10 detik
  • Kejaksaan dan Polri teken MoU untuk samakan persepsi jelang berlakunya KUHP baru.
  • Tujuannya untuk hindari beda tafsir dan pastikan penegakan hukum lebih humanis.
  • Nota kesepahaman mencakup penyelarasan SOP, pertukaran data, dan pelatihan SDM terpadu.

Suara.com - Jaksa Agung ST Burhanuddin menghadiri pertemuan sinergi dengan Polri untuk menyamakan persepsi terkait pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru yang akan efektif pada awal tahun 2026. Dalam kesempatan ini, kedua institusi menandatangani nota kesepahaman untuk memastikan transisi hukum berjalan lancar.

Burhanuddin menyebut lahirnya KUHP dan KUHAP baru sebagai tonggak sejarah yang akan mengubah wajah penegakan hukum dari warisan kolonial menuju paradigma yang lebih humanis, berkeadilan, dan menghormati hak asasi manusia.

“Ini bukan hanya soal perubahan pasal, tetapi merupakan pembaharuan semangat dan paradigma penegakan hukum pidana yang lebih modern,” kata Burhanuddin di Mabes Polri, Selasa (16/12/2025).

Tiga Aspek Kunci yang Harus Disamakan

Menurut Jaksa Agung, tantangan terbesar dalam implementasi aturan baru ini adalah konsistensi. Tanpa sinergi yang kuat, perbedaan penafsiran dapat memicu ketidakpastian hukum. Oleh karena itu, ada tiga aspek persepsi yang harus disamakan:

  1. Pemahaman Asas Pokok: Termasuk perlindungan HAM, keadilan restoratif, dan proporsionalitas pemidanaan.
  2. Penafsiran Pasal: Menghindari multitafsir untuk menjamin kepastian hukum.
  3. Penguatan Peran Institusi: Memastikan setiap tahapan dalam sistem peradilan pidana saling menguatkan.

Sebagai langkah konkret, Kejaksaan Agung dan Polri menandatangani nota kesepahaman yang mencakup penyelarasan SOP, pertukaran data, dukungan pengamanan, hingga pelatihan SDM terpadu.

Upaya strategis ini juga akan diintegrasikan ke dalam penyusunan sejumlah Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang sedang berjalan.

Burhanuddin berharap kolaborasi ini dapat menciptakan sistem peradilan pidana yang tegas namun berintegritas.

"Keadilan itu bukan hanya di dalam teks undang-undang, melainkan juga ada di dalam hati nurani," tegasnya.

Baca Juga: PPATK Rilis Indeks APUPPT: Penegakan Hukum Tak Cukup Tangkap Pelaku, Aliran Dana Harus Ditelusuri

Acara ini turut dihadiri oleh pimpinan Komisi III DPR RI, Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej, serta para pejabat utama Mabes Polri dan Kejaksaan Agung.

Load More