Suara.com - Sidang praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Agama Suryadharma Ali ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dijadwalkan diselenggarakan hari ini, Senin (30/3/2015).
Tersangka dugaan korupsi dana penyelenggaraan haji ini mengajukan permohonan praperadilan terkait penetapan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
Staf pidana Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengatakan hakim yang ditunjuk untuk memimpin sidang adalah Tati Hardianti.
"Hakimnya Tati Hardianti, PP (panitera pengganti) satu Umiati, dan PP dua Nizan," kata staf pidana ketika ditemui di pengadilan yang terletak di Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan.
Rencananya, sidang akan dimulai pukul 09.00 WIB, namun mundur dan belum diketahui kapan dimulai.
"Belum tahu mas kapan jamnya, tapi dijadwalkan hari ini," kata dia.
Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan itu ditetapkan menjadi tersangka dugaan kasus korupsi penyelenggaraan haji tahun 2012-2014.
Suryadharma dikenakan Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Tak Ada Tawar Menawar! Analis Sebut Reformasi Polri Mustahil Tanpa Ganti Kapolri
-
Menjelajahi Jantung Maluku: "Buru Expedition" Wanadri Ungkap Kekayaan Tersembunyi Pulau Buru
-
Polemik Ijazah Gibran Tak Substansial tapi Jadi Gaduh Politik
-
Klarifikasi Ijazah Gibran Penting agar Tidak Ulangi Kasus Jokowi
-
Menkeu Purbaya Ultimatum ke Pengelolaan Program Makan Gratis: Nggak Jalan, Kita Ambil Duitnya!
-
Eks Kapolri Tegaskan Polri di Bawah Presiden: Perspektif Historis dan Konstitusional
-
J Trust Bank Desak Crowde Lebih Kooperatif dan Selesaikan Kewajiban
-
KPK: Penyidikan Korupsi Haji Tidak Mengarah ke PBNU
-
Ancol Rencanakan Reklamasi 65 Hektare, Pastikan Tak Gunakan Dana APBD
-
Dirut PAM Jaya Jamin Investor Tak Bisa Paksa Naikkan Tarif Air Pasca-IPO