Suara.com - Sidang praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Agama Suryadharma Ali ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dijadwalkan diselenggarakan hari ini, Senin (30/3/2015).
Tersangka dugaan korupsi dana penyelenggaraan haji ini mengajukan permohonan praperadilan terkait penetapan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
Staf pidana Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengatakan hakim yang ditunjuk untuk memimpin sidang adalah Tati Hardianti.
"Hakimnya Tati Hardianti, PP (panitera pengganti) satu Umiati, dan PP dua Nizan," kata staf pidana ketika ditemui di pengadilan yang terletak di Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan.
Rencananya, sidang akan dimulai pukul 09.00 WIB, namun mundur dan belum diketahui kapan dimulai.
"Belum tahu mas kapan jamnya, tapi dijadwalkan hari ini," kata dia.
Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan itu ditetapkan menjadi tersangka dugaan kasus korupsi penyelenggaraan haji tahun 2012-2014.
Suryadharma dikenakan Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat
-
Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi
-
Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?
-
Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental
-
Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan
-
Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati
-
Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya
-
Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak
-
Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita
-
Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733