22 Situs yang Dinilai Radikal Diblokir Kominfo

Selasa, 31 Maret 2015 | 10:51 WIB
Ilustrasi internet.

Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) menyatakan total ada 22 situs yang dianggap menyebarkan paham radikal di Indonesia. Semua itu berdasarkan laporan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

Dalam pernyataannya, Selasa (31/3/2015), Juru Bicara kominfo Ismail Cawidu menyatakan ke-22 situs itu sudah diblokir. Situs itu diadukan sejak Senin (30/3/2015) kemarin.

Awalnya Kominfo memblokir 3 situs. Namun BNPT kembali melaporkan situs yang diblokir sebanyak 19 situs. Itu berdasarkan surat bernomor No 149/K.BNPT/3/2015 tentang Situs/Website Radikal ke dalam sistem filtering Kemkominfo.

Ke-22 situs itu akan diblokir oleh internet service provider (ISP). Ismail menjelaskan BNPT menytakan jika situs-situs itu penggerak paham radikalisme dan simpatisan radikalisme.

Berikut ke-22 situs yang diblokir itu:

1. arrahmah.com
2. voa-islam.com
3. ghur4ba.blogspot.com
4. panjimas.com
5. thoriquna.com
6. dakwatuna.com
7. kafilahmujahid.com
8. an-najah.net
9. muslimdaily.net
10. hidayatullah.com
11. salam-online.com
12. aqlislamiccenter.com
13. kiblat.net
14. dakwahmedia.com
15. muqawamah.com
16. lasdipo.com
17. gemaislam.com
18. eramuslim.com
19. daulahislam.com
20. shoutussalam.com
21. azzammedia.com dan
22. indonesiasupportislamicatate.blogspot.com

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com