Suara.com - Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) menuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membayar ganti rugi sebesar Rp1 triliun dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/3/2015).
Pengacara SDA, Humphrey Djemat, dalam permohonan sidang praperadilan mengatakan, kliennya menuntut ganti rugi lantaran merasa citranya rusak secara sosial dan nama baiknya tercemar.
"Maka sudah sepatutnya pemohon mendapatkan ganti kerugian setidaknya Rp1 triliun," kata Humphrey.
Selain itu, kata Humphrey, status pencegahan berpergian keluar negeri yang dikenakan terhadap SDA dan istrinya, dianggap telah merugikan mereka karena haknya sebagai warga negara dicabut.
Kerugian yang dialami SDA juga dirasakan setelah penyidik KPK memblokir rekening yang bersangkutan dan keluarganya.
"Penetapan tersangka pemohon (SDA) telah melawan hukum, karena belum ada audit BPK yang menyatakan kerugian negara," imbuhnya.
Oleh sebab itu, pihak pemohon meminta penetapan tersangka, dan penyidikan terhadap SDA dinyatakan tidak sah dan tidak berdasar hukum karena cacat yuridis atau bertentangan dengan hukum.
Terkait tuntutan ganti rugi Rp1 triliun itu, KPK menilai prematur lantaran penyidikan terhadap SDA masih berjalan.
"Nanti akan kami jelaskan. Kalau pasal 95 ayat 1 KUHAP dilakukan setelah proses penyidikan dihentikan. Jadi terlalu prematur," kata kuasa hukum KPK Chatarina M Girsang.
SDA menjadi tersangka korupsi dana haji di Kementerian Agama pada 22 Mei 2014 lalu. Kuasa hukum menilai penetapan ini semena-mena dan menganggap belum ada bukti permulaan yang cukup untuk kasus ini.
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
Terkini
-
Sama-sama di KPK, Gus Yaqut Kirim Salam untuk Mensos Gus Ipul Sebelum Kembali ke Rutan
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Anggota DPR Minta Hukuman Maksimal untuk Pengasuh Ponpes Pati Tersangka Pencabulan Santriwati
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
Gus Ipul Sambangi KPK, Minta Pengawasan Pengadaan Barang Kemensos agar Bebas Korupsi
-
Kebakaran Rumah di Tanjung Barat, Satu Orang Meninggal Dunia: Diketahui Anggota BPK
-
Ahli: Virus Hanta di Kapal MV Hondius Tidak Berisiko Menjadi Pandemi Baru Seperti Wabah COVID-19
-
Tersangka Kasus Pencabulan di Pati Ditangkap, Menteri PPPA: Tak Bisa Diselesaikan Damai!
-
WHO Tegaskan Wabah Hantavirus di Kapal Pesiar Bukan Awal Pandemi Baru
-
Tersangka Pencabulan Santriwati di Ponpes Pati Sempat Kabur, Menteri PPPA Desak Penahanan