Suara.com - Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) menuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membayar ganti rugi sebesar Rp1 triliun dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/3/2015).
Pengacara SDA, Humphrey Djemat, dalam permohonan sidang praperadilan mengatakan, kliennya menuntut ganti rugi lantaran merasa citranya rusak secara sosial dan nama baiknya tercemar.
"Maka sudah sepatutnya pemohon mendapatkan ganti kerugian setidaknya Rp1 triliun," kata Humphrey.
Selain itu, kata Humphrey, status pencegahan berpergian keluar negeri yang dikenakan terhadap SDA dan istrinya, dianggap telah merugikan mereka karena haknya sebagai warga negara dicabut.
Kerugian yang dialami SDA juga dirasakan setelah penyidik KPK memblokir rekening yang bersangkutan dan keluarganya.
"Penetapan tersangka pemohon (SDA) telah melawan hukum, karena belum ada audit BPK yang menyatakan kerugian negara," imbuhnya.
Oleh sebab itu, pihak pemohon meminta penetapan tersangka, dan penyidikan terhadap SDA dinyatakan tidak sah dan tidak berdasar hukum karena cacat yuridis atau bertentangan dengan hukum.
Terkait tuntutan ganti rugi Rp1 triliun itu, KPK menilai prematur lantaran penyidikan terhadap SDA masih berjalan.
"Nanti akan kami jelaskan. Kalau pasal 95 ayat 1 KUHAP dilakukan setelah proses penyidikan dihentikan. Jadi terlalu prematur," kata kuasa hukum KPK Chatarina M Girsang.
SDA menjadi tersangka korupsi dana haji di Kementerian Agama pada 22 Mei 2014 lalu. Kuasa hukum menilai penetapan ini semena-mena dan menganggap belum ada bukti permulaan yang cukup untuk kasus ini.
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 4 HP Flagship Turun Harga di Penghujung Tahun 2025, Ada iPhone 16 Pro!
- 5 Moisturizer Murah yang Mencerahkan Wajah untuk Ibu Rumah Tangga
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Nasib 8 ABK di Ujung Tanduk, Kapal Terbakar di Lampung, Tim SAR Sisir Lautan
-
30 Tahun Jadi TPS, Lahan Tiba-tiba Diklaim Pribadi, Warga Pondok Kelapa 'Ngamuk' Robohkan Pagar
-
Baju Basah Demi Sekolah, Curhat Pilu Siswa Nias Seberangi Sungai Deras di Depan Wapres Gibran
-
Mubes NU Tegaskan Konflik Internal Tanpa Campur Pemerintah, Isu Daftarkan SK ke Kemenkum Mencuat
-
Mendagri Bersama Menteri PKP Resmikan Pembangunan Hunian Tetap Korban Bencana di Tapanuli Tengah
-
Percepat Pemulihan Pascabencana, Mendagri Instruksikan Pendataan Hunian Rusak di Tapanuli Utara
-
Jabotabek Mulai Ditinggalkan, Setengah Juta Kendaraan 'Eksodus' H-5 Natal
-
Mubes Warga NU Keluarkan 9 Rekomendasi: Percepat Muktamar Hingga Kembalikan Tambang ke Negara
-
BNI Bersama BUMN Peduli Hadir Cepat Salurkan Bantuan Nyata bagi Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Relawan BNI Bergabung dalam Aksi BUMN Peduli, Dukung Pemulihan Warga Terdampak Bencana di Aceh