Suara.com - Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) menuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membayar ganti rugi sebesar Rp1 triliun dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/3/2015).
Pengacara SDA, Humphrey Djemat, dalam permohonan sidang praperadilan mengatakan, kliennya menuntut ganti rugi lantaran merasa citranya rusak secara sosial dan nama baiknya tercemar.
"Maka sudah sepatutnya pemohon mendapatkan ganti kerugian setidaknya Rp1 triliun," kata Humphrey.
Selain itu, kata Humphrey, status pencegahan berpergian keluar negeri yang dikenakan terhadap SDA dan istrinya, dianggap telah merugikan mereka karena haknya sebagai warga negara dicabut.
Kerugian yang dialami SDA juga dirasakan setelah penyidik KPK memblokir rekening yang bersangkutan dan keluarganya.
"Penetapan tersangka pemohon (SDA) telah melawan hukum, karena belum ada audit BPK yang menyatakan kerugian negara," imbuhnya.
Oleh sebab itu, pihak pemohon meminta penetapan tersangka, dan penyidikan terhadap SDA dinyatakan tidak sah dan tidak berdasar hukum karena cacat yuridis atau bertentangan dengan hukum.
Terkait tuntutan ganti rugi Rp1 triliun itu, KPK menilai prematur lantaran penyidikan terhadap SDA masih berjalan.
"Nanti akan kami jelaskan. Kalau pasal 95 ayat 1 KUHAP dilakukan setelah proses penyidikan dihentikan. Jadi terlalu prematur," kata kuasa hukum KPK Chatarina M Girsang.
SDA menjadi tersangka korupsi dana haji di Kementerian Agama pada 22 Mei 2014 lalu. Kuasa hukum menilai penetapan ini semena-mena dan menganggap belum ada bukti permulaan yang cukup untuk kasus ini.
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
Terkini
-
Gus Ipul Serukan Gerakan Peduli Tetangga, Perkuat Data Lindungi Warga Rentan
-
Sudah Tiba di Jakarta, PM Australia Segera Bertemu Prabowo di Istana
-
Gus Ipul dan Kepala Daerah Komitmen Buka 8 Sekolah Rakyat Baru
-
RS Tolak Pasien karena JKN Nonaktif, Mensos Gus Ipul: Mestinya Disanksi BPJS, Tutup Rumah Sakitnya
-
Mensos Gus Ipul: RS Tak Boleh Tolak Pasien BPJS Penerima Bantuan Iuran
-
Wamendagri Wiyagus Lepas Praja IPDN Gelombang II, Percepat Pemulihan Pascabencana Aceh Tamiang
-
Kasatgas PRR Ingatkan Pemda yang Lambat Kirim Data Penerima Bantuan Bencana
-
Satgas PRR Resmikan Huntara di Tapanuli Selatan dan Tujuh Kabupaten Lain Secara Serempak
-
Kasus Tragis Anak di Ngada NTT, Pakar Sebut Kegagalan Sistem Deteksi Dini dan Layanan Sosial
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!