Suara.com - Badan Musyawarah (Bamus) DPR telah membahas surat Presiden Joko Widodo prihal calon Kapolri tunggal Komjen Pol Badrodin Haiti di Senayan, Jakarta, Kamis (2/4/2015).
Bamus memutuskan, surat pengajuan calon Kapolri itu diserahkan ke Komisi III DPR untuk ditindak lanjuti.
"Rapat membahas soal surat Presiden tentang pencalonan Badrodin Haiti (calonkapolri). Rapat Bamus menyetujui bahwa seluruh proses untuk melaksanakan surat tersebut diserahkan pada Komisi III. Ini jadi input bagi Komisi III untuk memproses surat tersebut," kata Agus Hermanto di gedung ruang rapat Bamus Nusantara III, DPR RI, Jakarta, Kamis (2/4/2015).
Dia mengatakan, Senin pekan depan pimpinan DPR akan rapat konsultasi dengan Presiden Jokowi membahas pencalonan Badrodin Haiti tersebut.
Agus menambahkan, Bamus juga membahas Peraturan Pemerintah Pengganti undang-undang (Perppu) KPK dan sejumlah agenda lain.
"Selain itu, Bamus juga membahas Perppu KPK, ratifikasi WTO ke Komisi I, laporan dari BPK hasil sementara," terangnya.
Badrodin diajukan oleh Presiden Joko Widodo sebagai calon Kapolri tunggal setelah membatalkan pelantikan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai calon Kapolri.
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
Terkini
-
Divonis 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Akan Ajukan Banding
-
Vonis Nadiem Diwarnai Dissenting Opinion, Hakim Nilai Tak Ada Bukti Niat Jahat
-
Siapa Hakim Andi Saputra? Dissenting Opinion dan Minta Nadiem Makarim Dibebaskan
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Beda Drastis dari Hari Pertama, Pendukung Roy Suryo Tak Lagi Padati PN Jaksel
-
Ambil Alih Lahan di Kedoya, Kuasa Hukum Ahli Waris Bongkar Modus Surat Mencari Tanah
-
Dokter Icha Tewas Diduga Diintimidasi Anggota DPRD, Puan Maharani Murka: Usut Tuntas!
-
Anggaran Riset Rp4 Triliun Belum Cukup! DPR Dorong Prabowo Naikkan hingga Rp8 Triliun
-
Hakim Sebut Nadiem Makarim Rugikan Negara Rp1,5 Triliun
-
Bukan Musibah Biasa, Pemerintah Didesak Bentuk Tim Independen Usut Kematian 5 Peserta Latsarmil