Setelah menggelar Rapat Paripurna bersama para pimpinan DPRD, Senin (6/4/2015) sore, Panitia Angket DPRD DKI Jakarta akhirnya memutuskan gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) telah melanggar etika terkait pengajuan draf RAPBD 2015 ke Kemendagri.
Ketua panitia angket Mohamad Sangaji atau Ongen menegaskan, Ahok dinyatakan bersalah karena mengirim draf RAPBD 2015 ke Kemendagri yang tidak sesuai pembahasan dewan.
"Sudah sangat jelas tadi, saudara Gubernur, telah sungguh-sungguh dengan sengaja melanggar undang-undang setelah mengirimkan RAPBD yang bukan hasil pembahasan bersama kita. Oleh karena itu tim angket meminta Pimpinan DPRD menindak lanjuti," ujar Ongen di Gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (6/4/2015).
Meski demikian rapat yang dipimpin Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi masih belum memutuskan apakah hasil dari penyelidikan ini akan dibawa ke Hak Menyatakan Pendapat (HMP) atau hanya teguran dari Dewan kepada Ahok.
"Saya belum tahu opsi itu (akan HMP atau teguran kepada Ahok), kan itu opsi yang belum resmi, yang resmi itu dalam rapat pimpinan, kan orang bersalah pasti kita tindaklanjuti," kata Ongen.
Ongen menambahkan pihaknya akan menggelar rapat pimpinan (rapim) untuk memutuskan keputusan DPRD terkait hasil paripurna hari ini.
"Kita kan akan rapat pimpinan, nanti akan percepat (keputusannya)" kata Ongen.
Ketua Fraksi Partai Hanura DPRD DKI itu memastikan hasil rapim akan disampaikan kurang dari satu minggu.
"Target kita dua hingga tiga hari lagi kita minta pimpinan untuk diputuskan," jelas Ongen.
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
Terkini
-
Gubernur Bank Iran: Kami Tak Wajib Beli Produk Amerika Setelah Damai
-
Deddy Sitorus soal Dugaan Suap BEM UBK: Orkestrasi Murahan, Pasti Ada Arahan dari Atas
-
Bantah Anggaran Chromebook Rp9,9 Triliun, Nadiem: Tak Sampai 1 Persen APBN di Kemendikbudristek
-
Iran - AS Sepakat Bikin 4 Kelompok Kerja Khusus Bahas Teknis Perdamaian
-
Nadiem Makarim Akui Cemas Saat Jadi Menteri, Rekrut Tim Inti untuk Bantu Birokrasi
-
Di Sidang Korupsi Chromebook, Nadiem Ungkap Ada Arahan Langsung Jokowi
-
Heboh Dugaan Suap BEM UBK, Guntur Romli Singgung Modus MBG 'Mahasewa diBayar Gibran'
-
Pramono Pastikan HUT Jakarta ke-499 Berlangsung Meriah, Tapi Tak Berlebihan
-
DPR Desak PLN Lindungi UMKM Terdampak Pemadaman Listrik, Minta Ada Kompensasi Kerugian
-
Desain Kawasan Suburban Dinilai Perparah Emisi, Mengapa?