Setelah menggelar Rapat Paripurna bersama para pimpinan DPRD, Senin (6/4/2015) sore, Panitia Angket DPRD DKI Jakarta akhirnya memutuskan gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) telah melanggar etika terkait pengajuan draf RAPBD 2015 ke Kemendagri.
Ketua panitia angket Mohamad Sangaji atau Ongen menegaskan, Ahok dinyatakan bersalah karena mengirim draf RAPBD 2015 ke Kemendagri yang tidak sesuai pembahasan dewan.
"Sudah sangat jelas tadi, saudara Gubernur, telah sungguh-sungguh dengan sengaja melanggar undang-undang setelah mengirimkan RAPBD yang bukan hasil pembahasan bersama kita. Oleh karena itu tim angket meminta Pimpinan DPRD menindak lanjuti," ujar Ongen di Gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (6/4/2015).
Meski demikian rapat yang dipimpin Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi masih belum memutuskan apakah hasil dari penyelidikan ini akan dibawa ke Hak Menyatakan Pendapat (HMP) atau hanya teguran dari Dewan kepada Ahok.
"Saya belum tahu opsi itu (akan HMP atau teguran kepada Ahok), kan itu opsi yang belum resmi, yang resmi itu dalam rapat pimpinan, kan orang bersalah pasti kita tindaklanjuti," kata Ongen.
Ongen menambahkan pihaknya akan menggelar rapat pimpinan (rapim) untuk memutuskan keputusan DPRD terkait hasil paripurna hari ini.
"Kita kan akan rapat pimpinan, nanti akan percepat (keputusannya)" kata Ongen.
Ketua Fraksi Partai Hanura DPRD DKI itu memastikan hasil rapim akan disampaikan kurang dari satu minggu.
"Target kita dua hingga tiga hari lagi kita minta pimpinan untuk diputuskan," jelas Ongen.
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
Pilihan
-
Pertamax Tetap, Daftar Harga BBM yang Naik Mulai 1 Oktober
-
Lowongan Kerja PLN untuk Lulusan D3 hingga S2, Cek Cara Daftarnya
-
Here We Go! Jelang Lawan Timnas Indonesia: Arab Saudi Krisis, Irak Limbung
-
Berharap Pada Indra Sjafri: Modal Rekor 59% Kemenangan di Ajang Internasional
-
Penyumbang 30 Juta Ton Emisi Karbon, Bisakah Sepak Bola Jadi Penyelamat Bumi?
Terkini
-
Tinjau Langsung Ponpes Al Khoziny yang Ambruk, Begini Pesan Menag Nasaruddin Umar
-
Marak Kasus Keracunan, Komnas PA Tolak Guru Jadi Bahan Uji Coba Sampel MBG
-
Gelar Aksi di Monas, Ibu-Ibu Kritik MBG: 8.649 Anak Keracunan Bukan Sekadar Angka Statistik!
-
Respons Krisis MBG, Menkes 'Potong Birokrasi', Gandeng Mendagri untuk Fast-Track Sertifikat Higienis
-
Takjub Adab Jokowi Cium Tangan Abu Bakar Ba'asyir, Amien Rais Terenyuh: Buat Saya Artinya Dalam
-
Suara Ibu Peduli Makan Bergizi Gratis: Jangan Tunggu Ada yang Meninggal!
-
Sejarah Lambang Kakbah di Logo PPP, Muncul Wacana Mau Diganti
-
Krisis Keracunan MBG, Ahli Gizi Ungkap 'Cacat Fatal' di Dalam Struktur BGN
-
5 Kejanggalan Bangunan Musala Pondok Pesantren Al Khoziny, Roboh Timpa 100 Santri yang Sedang Salat
-
Bumerang buat Prabowo? Legislator NasDem Usul Diksi 'Gratis' dalam MBG Dihapus: Konotasinya Negatif!