Kuasa hukum Sutan Bhatoegana, Eggi Sudjana. (suara.com/Agung Sandy Lesmana)
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggugurkan gugatan praperadilan Sutan Bhatoegana. Hal itu disebut telah disampaikan oleh Hakim Tunggal Asiadi Sembiring, dalam sidang putusan praperadilan, Senin (13/4/2015).
"Informasi yang saya peroleh adalah digugurkan (permohonan praperadilan), bukan ditolak," ungkap salah satu tim kuasa hukum Sutan, Eggi Sudjana, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Selatan, Senin (13/4).
Eggi sendiri protes atas putusan pengadilan yang menggugurkan gugatan praperadilan kliennya itu.
"Kami melihat hakim tidak konsisten berpikirnya. Kami akan ajukan PK (peninjauan kembali), karena kekhilafan hakim yang tidak berani menegakkan hukum," ujarnya.
Menurut Eggi, bila akhirnya gugatan praperadilan Sutan digugurkan, kenapa tidak sejak awal saat pengajuan pokok perkara saja. Sementara pihaknya juga menurutnya telah menghadirkan saksi dalam gugatan tersebut.
"Kalau digugurkan, kenapa gak dari awal dinyatakan gugur, pada waktu masuk pokok perkara. Kan bisa ditetapkan di awal, karena sudah masuk pokok perkara. Jadi gak perlu kami diminta datangin saksi, pembuktian, dan jawaban," tuturnya.
Oleh karena itu, lanjut Eggi, pihaknya akan melapor ke Mahkamah Agung (MA) demi mencari keadilan atas digugurkannya praperadilan kliennya tersebut.
"Padahal kualifikasi digugurkan (praperadilan) tidak ada, karena berkait dengan yurisdiksi UU pasal 82 KUHAP," tandasnya.
"Informasi yang saya peroleh adalah digugurkan (permohonan praperadilan), bukan ditolak," ungkap salah satu tim kuasa hukum Sutan, Eggi Sudjana, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Selatan, Senin (13/4).
Eggi sendiri protes atas putusan pengadilan yang menggugurkan gugatan praperadilan kliennya itu.
"Kami melihat hakim tidak konsisten berpikirnya. Kami akan ajukan PK (peninjauan kembali), karena kekhilafan hakim yang tidak berani menegakkan hukum," ujarnya.
Menurut Eggi, bila akhirnya gugatan praperadilan Sutan digugurkan, kenapa tidak sejak awal saat pengajuan pokok perkara saja. Sementara pihaknya juga menurutnya telah menghadirkan saksi dalam gugatan tersebut.
"Kalau digugurkan, kenapa gak dari awal dinyatakan gugur, pada waktu masuk pokok perkara. Kan bisa ditetapkan di awal, karena sudah masuk pokok perkara. Jadi gak perlu kami diminta datangin saksi, pembuktian, dan jawaban," tuturnya.
Oleh karena itu, lanjut Eggi, pihaknya akan melapor ke Mahkamah Agung (MA) demi mencari keadilan atas digugurkannya praperadilan kliennya tersebut.
"Padahal kualifikasi digugurkan (praperadilan) tidak ada, karena berkait dengan yurisdiksi UU pasal 82 KUHAP," tandasnya.
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
Toyota Indonesia Sambut Rencana Insentif Kendaraan Listrik dengan Baterai Nikel
-
BPS Ungkap Tingkat Pengangguran di Riau per Mei 2026
-
Pertebal Bukti Suap Rejang Lebong, KPK Geledah Sejumlah Lokasi di Kota Bengkulu
-
Promo Belanja di Yomart, Ada Diskon Spesial dari BRI
-
Investasi Bertebar Promo Hanya di BRImo
-
5 Trik Pakai Sunscreen Sesuai Arahan Dokter agar Flek Hitam Pudar dan Wajah Glowing
-
5 Zodiak yang Paling Suka Ghosting dan Tiba-Tiba Hilang Tanpa Kabar
-
Di Depan Penyakit, Tak Ada Nasionalisme yang Lebih Penting dari Kesembuhan
-
Eks Ketua Yayasan Sekolah Swasta di Jakarta Selatan Buka Suara Soal Temuan 995 Pucuk Senjata Api
-
Zulhas Goda Kepala BGN Sudaryono: Belum Sebulan Menjabat Sudah Turun Berapa Kilo?