Kuasa hukum Sutan Bhatoegana, Eggi Sudjana. (suara.com/Agung Sandy Lesmana)
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggugurkan gugatan praperadilan Sutan Bhatoegana. Hal itu disebut telah disampaikan oleh Hakim Tunggal Asiadi Sembiring, dalam sidang putusan praperadilan, Senin (13/4/2015).
"Informasi yang saya peroleh adalah digugurkan (permohonan praperadilan), bukan ditolak," ungkap salah satu tim kuasa hukum Sutan, Eggi Sudjana, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Selatan, Senin (13/4).
Eggi sendiri protes atas putusan pengadilan yang menggugurkan gugatan praperadilan kliennya itu.
"Kami melihat hakim tidak konsisten berpikirnya. Kami akan ajukan PK (peninjauan kembali), karena kekhilafan hakim yang tidak berani menegakkan hukum," ujarnya.
Menurut Eggi, bila akhirnya gugatan praperadilan Sutan digugurkan, kenapa tidak sejak awal saat pengajuan pokok perkara saja. Sementara pihaknya juga menurutnya telah menghadirkan saksi dalam gugatan tersebut.
"Kalau digugurkan, kenapa gak dari awal dinyatakan gugur, pada waktu masuk pokok perkara. Kan bisa ditetapkan di awal, karena sudah masuk pokok perkara. Jadi gak perlu kami diminta datangin saksi, pembuktian, dan jawaban," tuturnya.
Oleh karena itu, lanjut Eggi, pihaknya akan melapor ke Mahkamah Agung (MA) demi mencari keadilan atas digugurkannya praperadilan kliennya tersebut.
"Padahal kualifikasi digugurkan (praperadilan) tidak ada, karena berkait dengan yurisdiksi UU pasal 82 KUHAP," tandasnya.
"Informasi yang saya peroleh adalah digugurkan (permohonan praperadilan), bukan ditolak," ungkap salah satu tim kuasa hukum Sutan, Eggi Sudjana, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Selatan, Senin (13/4).
Eggi sendiri protes atas putusan pengadilan yang menggugurkan gugatan praperadilan kliennya itu.
"Kami melihat hakim tidak konsisten berpikirnya. Kami akan ajukan PK (peninjauan kembali), karena kekhilafan hakim yang tidak berani menegakkan hukum," ujarnya.
Menurut Eggi, bila akhirnya gugatan praperadilan Sutan digugurkan, kenapa tidak sejak awal saat pengajuan pokok perkara saja. Sementara pihaknya juga menurutnya telah menghadirkan saksi dalam gugatan tersebut.
"Kalau digugurkan, kenapa gak dari awal dinyatakan gugur, pada waktu masuk pokok perkara. Kan bisa ditetapkan di awal, karena sudah masuk pokok perkara. Jadi gak perlu kami diminta datangin saksi, pembuktian, dan jawaban," tuturnya.
Oleh karena itu, lanjut Eggi, pihaknya akan melapor ke Mahkamah Agung (MA) demi mencari keadilan atas digugurkannya praperadilan kliennya tersebut.
"Padahal kualifikasi digugurkan (praperadilan) tidak ada, karena berkait dengan yurisdiksi UU pasal 82 KUHAP," tandasnya.
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
Terkini
-
Gus Ipul Serukan Gerakan Peduli Tetangga, Perkuat Data Lindungi Warga Rentan
-
Sudah Tiba di Jakarta, PM Australia Segera Bertemu Prabowo di Istana
-
Gus Ipul dan Kepala Daerah Komitmen Buka 8 Sekolah Rakyat Baru
-
RS Tolak Pasien karena JKN Nonaktif, Mensos Gus Ipul: Mestinya Disanksi BPJS, Tutup Rumah Sakitnya
-
Mensos Gus Ipul: RS Tak Boleh Tolak Pasien BPJS Penerima Bantuan Iuran
-
Wamendagri Wiyagus Lepas Praja IPDN Gelombang II, Percepat Pemulihan Pascabencana Aceh Tamiang
-
Kasatgas PRR Ingatkan Pemda yang Lambat Kirim Data Penerima Bantuan Bencana
-
Satgas PRR Resmikan Huntara di Tapanuli Selatan dan Tujuh Kabupaten Lain Secara Serempak
-
Kasus Tragis Anak di Ngada NTT, Pakar Sebut Kegagalan Sistem Deteksi Dini dan Layanan Sosial
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!