Kuasa hukum Sutan Bhatoegana, Eggi Sudjana. (suara.com/Agung Sandy Lesmana)
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggugurkan gugatan praperadilan Sutan Bhatoegana. Hal itu disebut telah disampaikan oleh Hakim Tunggal Asiadi Sembiring, dalam sidang putusan praperadilan, Senin (13/4/2015).
"Informasi yang saya peroleh adalah digugurkan (permohonan praperadilan), bukan ditolak," ungkap salah satu tim kuasa hukum Sutan, Eggi Sudjana, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Selatan, Senin (13/4).
Eggi sendiri protes atas putusan pengadilan yang menggugurkan gugatan praperadilan kliennya itu.
"Kami melihat hakim tidak konsisten berpikirnya. Kami akan ajukan PK (peninjauan kembali), karena kekhilafan hakim yang tidak berani menegakkan hukum," ujarnya.
Menurut Eggi, bila akhirnya gugatan praperadilan Sutan digugurkan, kenapa tidak sejak awal saat pengajuan pokok perkara saja. Sementara pihaknya juga menurutnya telah menghadirkan saksi dalam gugatan tersebut.
"Kalau digugurkan, kenapa gak dari awal dinyatakan gugur, pada waktu masuk pokok perkara. Kan bisa ditetapkan di awal, karena sudah masuk pokok perkara. Jadi gak perlu kami diminta datangin saksi, pembuktian, dan jawaban," tuturnya.
Oleh karena itu, lanjut Eggi, pihaknya akan melapor ke Mahkamah Agung (MA) demi mencari keadilan atas digugurkannya praperadilan kliennya tersebut.
"Padahal kualifikasi digugurkan (praperadilan) tidak ada, karena berkait dengan yurisdiksi UU pasal 82 KUHAP," tandasnya.
"Informasi yang saya peroleh adalah digugurkan (permohonan praperadilan), bukan ditolak," ungkap salah satu tim kuasa hukum Sutan, Eggi Sudjana, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Selatan, Senin (13/4).
Eggi sendiri protes atas putusan pengadilan yang menggugurkan gugatan praperadilan kliennya itu.
"Kami melihat hakim tidak konsisten berpikirnya. Kami akan ajukan PK (peninjauan kembali), karena kekhilafan hakim yang tidak berani menegakkan hukum," ujarnya.
Menurut Eggi, bila akhirnya gugatan praperadilan Sutan digugurkan, kenapa tidak sejak awal saat pengajuan pokok perkara saja. Sementara pihaknya juga menurutnya telah menghadirkan saksi dalam gugatan tersebut.
"Kalau digugurkan, kenapa gak dari awal dinyatakan gugur, pada waktu masuk pokok perkara. Kan bisa ditetapkan di awal, karena sudah masuk pokok perkara. Jadi gak perlu kami diminta datangin saksi, pembuktian, dan jawaban," tuturnya.
Oleh karena itu, lanjut Eggi, pihaknya akan melapor ke Mahkamah Agung (MA) demi mencari keadilan atas digugurkannya praperadilan kliennya tersebut.
"Padahal kualifikasi digugurkan (praperadilan) tidak ada, karena berkait dengan yurisdiksi UU pasal 82 KUHAP," tandasnya.
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 4 HP Flagship Turun Harga di Penghujung Tahun 2025, Ada iPhone 16 Pro!
- 5 Moisturizer Murah yang Mencerahkan Wajah untuk Ibu Rumah Tangga
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Nasib 8 ABK di Ujung Tanduk, Kapal Terbakar di Lampung, Tim SAR Sisir Lautan
-
30 Tahun Jadi TPS, Lahan Tiba-tiba Diklaim Pribadi, Warga Pondok Kelapa 'Ngamuk' Robohkan Pagar
-
Baju Basah Demi Sekolah, Curhat Pilu Siswa Nias Seberangi Sungai Deras di Depan Wapres Gibran
-
Mubes NU Tegaskan Konflik Internal Tanpa Campur Pemerintah, Isu Daftarkan SK ke Kemenkum Mencuat
-
Mendagri Bersama Menteri PKP Resmikan Pembangunan Hunian Tetap Korban Bencana di Tapanuli Tengah
-
Percepat Pemulihan Pascabencana, Mendagri Instruksikan Pendataan Hunian Rusak di Tapanuli Utara
-
Jabotabek Mulai Ditinggalkan, Setengah Juta Kendaraan 'Eksodus' H-5 Natal
-
Mubes Warga NU Keluarkan 9 Rekomendasi: Percepat Muktamar Hingga Kembalikan Tambang ke Negara
-
BNI Bersama BUMN Peduli Hadir Cepat Salurkan Bantuan Nyata bagi Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Relawan BNI Bergabung dalam Aksi BUMN Peduli, Dukung Pemulihan Warga Terdampak Bencana di Aceh