Kuasa hukum Sutan Bhatoegana, Eggi Sudjana. (suara.com/Agung Sandy Lesmana)
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggugurkan gugatan praperadilan Sutan Bhatoegana. Hal itu disebut telah disampaikan oleh Hakim Tunggal Asiadi Sembiring, dalam sidang putusan praperadilan, Senin (13/4/2015).
"Informasi yang saya peroleh adalah digugurkan (permohonan praperadilan), bukan ditolak," ungkap salah satu tim kuasa hukum Sutan, Eggi Sudjana, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Selatan, Senin (13/4).
Eggi sendiri protes atas putusan pengadilan yang menggugurkan gugatan praperadilan kliennya itu.
"Kami melihat hakim tidak konsisten berpikirnya. Kami akan ajukan PK (peninjauan kembali), karena kekhilafan hakim yang tidak berani menegakkan hukum," ujarnya.
Menurut Eggi, bila akhirnya gugatan praperadilan Sutan digugurkan, kenapa tidak sejak awal saat pengajuan pokok perkara saja. Sementara pihaknya juga menurutnya telah menghadirkan saksi dalam gugatan tersebut.
"Kalau digugurkan, kenapa gak dari awal dinyatakan gugur, pada waktu masuk pokok perkara. Kan bisa ditetapkan di awal, karena sudah masuk pokok perkara. Jadi gak perlu kami diminta datangin saksi, pembuktian, dan jawaban," tuturnya.
Oleh karena itu, lanjut Eggi, pihaknya akan melapor ke Mahkamah Agung (MA) demi mencari keadilan atas digugurkannya praperadilan kliennya tersebut.
"Padahal kualifikasi digugurkan (praperadilan) tidak ada, karena berkait dengan yurisdiksi UU pasal 82 KUHAP," tandasnya.
"Informasi yang saya peroleh adalah digugurkan (permohonan praperadilan), bukan ditolak," ungkap salah satu tim kuasa hukum Sutan, Eggi Sudjana, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Selatan, Senin (13/4).
Eggi sendiri protes atas putusan pengadilan yang menggugurkan gugatan praperadilan kliennya itu.
"Kami melihat hakim tidak konsisten berpikirnya. Kami akan ajukan PK (peninjauan kembali), karena kekhilafan hakim yang tidak berani menegakkan hukum," ujarnya.
Menurut Eggi, bila akhirnya gugatan praperadilan Sutan digugurkan, kenapa tidak sejak awal saat pengajuan pokok perkara saja. Sementara pihaknya juga menurutnya telah menghadirkan saksi dalam gugatan tersebut.
"Kalau digugurkan, kenapa gak dari awal dinyatakan gugur, pada waktu masuk pokok perkara. Kan bisa ditetapkan di awal, karena sudah masuk pokok perkara. Jadi gak perlu kami diminta datangin saksi, pembuktian, dan jawaban," tuturnya.
Oleh karena itu, lanjut Eggi, pihaknya akan melapor ke Mahkamah Agung (MA) demi mencari keadilan atas digugurkannya praperadilan kliennya tersebut.
"Padahal kualifikasi digugurkan (praperadilan) tidak ada, karena berkait dengan yurisdiksi UU pasal 82 KUHAP," tandasnya.
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Polda Metro Jaya Tegaskan Penanganan Kasus Roy SuryoDokter Tifa Sesuai Prosedur KUHAP
-
Ancaman Donald Trump Dibalas, Iran Siapkan Angkatan Bersenjata di Garis Depan
-
Pengamat Sebut Masa Depan Politik Gibran Sangat Bergantung pada Pengaruh Jokowi
-
Pemadaman Listrik Berakhir! PLN Umumkan Pasokan Mulai Stabil
-
Polisi Siagakan 3.761 Personel Gabungan untuk Amankan Aksi di Monas dan Gedung DPR
-
Richard Muljadi Ditangkap Kasus Apa? Cucu Konglomerat Buronan Kejaksaan Terancam 8 Tahun di Bui
-
Aduh! Perdamaian AS - Iran Terancam Beratakan karena Ancaman Donald Trump
-
Jakarta HUT ke-499, Gubernur Soroti Masalah Sampah di Tengah Perayaan di Monas
-
Mantan Presiden Timor Leste Francisco Guterres Meninggal Dunia Setelah Jalani Perawatan Intensif
-
Makin Memanas Jelang Muktamar Ke-35! Cak Imin Minta Oknum yang 'Main-main' di NU Segera Didepak