Ilustrasi ban motor gede (Moge). (Shutterstock)
Anggota Komisi V DPRD Jabar Maman Abdurrachman mengimbau pengendara motor gede (moge) lebih mematuhi aturan dalam berkendara dan menghargai pengendara lainnya untuk menghindari kecelakaan lalu lintas.
"Jadi arogansi pengendara moge itu harus dihilangkan, caranya bisa dengan menggunakan pengawalan kepolisian saat melakukan konvoi di jalan raya," kata Maman Abdurrachman, di Bandung, Senin (13/4/2015).
Menurut dia, konvoi moge tersebut harus dikawal kepolisian agar tidak merugikan pengguna jalan yang lain.
"Dan yang sering terjadi itu adalah konvoi oleh mereka sendiri, tidak dikawal oleh kepolisian," kata dia.
Jika para pengendara mogi mau menyalurkan hobinya maka lakukan dengan pengawalan dari kepolisian.
"Pengawalan oleh kepolisian tersebut diperbolehkan karena sesuai dengan aturan," kata dia.
Menurut dia, dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa konvoi moge yang dikawal kepolisian memiliki "layanan khusus" dalam lalu lintas.
"Kalau pengendara moge melakukan konvoi tanpa dikawal kepolisian, mereka wajib mengikuti aturan lalu lintas yang berlaku di jalanan.
Sementara itu, terkait kasus kecelakaan yang menimbulkan korban jiwa akibat pengendara moge di Tanjakan Gempol, Kabupaten Tasikmalaya, akhir pekan lalu, ia berharap proses hukumnya diselesaikan secara tuntas.
"Seluruh warga negara memiliki kedudukan sama di mata hukum. Tegakkan aturan yang berlaku. Kalau misalnya menurut undang-undang lalu lintas harus dihukum, ya lakukan. Biasa saja, tidak ada yang istimewa," kata dia. (Antara)
"Jadi arogansi pengendara moge itu harus dihilangkan, caranya bisa dengan menggunakan pengawalan kepolisian saat melakukan konvoi di jalan raya," kata Maman Abdurrachman, di Bandung, Senin (13/4/2015).
Menurut dia, konvoi moge tersebut harus dikawal kepolisian agar tidak merugikan pengguna jalan yang lain.
"Dan yang sering terjadi itu adalah konvoi oleh mereka sendiri, tidak dikawal oleh kepolisian," kata dia.
Jika para pengendara mogi mau menyalurkan hobinya maka lakukan dengan pengawalan dari kepolisian.
"Pengawalan oleh kepolisian tersebut diperbolehkan karena sesuai dengan aturan," kata dia.
Menurut dia, dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa konvoi moge yang dikawal kepolisian memiliki "layanan khusus" dalam lalu lintas.
"Kalau pengendara moge melakukan konvoi tanpa dikawal kepolisian, mereka wajib mengikuti aturan lalu lintas yang berlaku di jalanan.
Sementara itu, terkait kasus kecelakaan yang menimbulkan korban jiwa akibat pengendara moge di Tanjakan Gempol, Kabupaten Tasikmalaya, akhir pekan lalu, ia berharap proses hukumnya diselesaikan secara tuntas.
"Seluruh warga negara memiliki kedudukan sama di mata hukum. Tegakkan aturan yang berlaku. Kalau misalnya menurut undang-undang lalu lintas harus dihukum, ya lakukan. Biasa saja, tidak ada yang istimewa," kata dia. (Antara)
Tag
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Jelang Nataru, Penumpang Terminal Pulo Gebang Diprediksi Naik Hingga 100 Persen
-
KPK Beberkan Peran Ayah Bupati Bekasi dalam Kasus Suap Ijon Proyek
-
Usai Jadi Tersangka Kasus Suap Ijon Proyek, Bupati Bekasi Minta Maaf kepada Warganya
-
KPK Tahan Bupati Bekasi dan Ayahnya, Suap Ijon Proyek Tembus Rp 14,2 Miliar
-
Kasidatun Kejari HSU Kabur Saat OTT, KPK Ultimatum Segera Menyerahkan Diri
-
Pengalihan Rute Transjakarta Lebak Bulus - Pasar Baru Dampak Penebangan Pohon
-
Diduga Lakukan Pemerasan hingga Ratusan Juta, Kajari dan Kasi Intel Kejaksaan Negeri HSU Ditahan KPK
-
Boni Hargens: 5 Logical Fallacies di Argumentasi Komite Reformasi Polri Terkait Perpol 10/2025
-
Gak Perlu Mahal, Megawati Usul Pemda Gunakan Kentongan untuk Alarm Bencana
-
5 Ton Pakaian Bakal Disalurkan untuk Korban Banjir dan Longsor Aceh-Sumatra