Suara.com - Peran Kabareskrim Budi Waseso menjadi salah seorang yang berperan besar dalam meloloskan Komjen Polisi Budi Gunawan sebagai wakapolri.
Budi Waaseso mengaku kalau dia sempat menegaskan kepada Dewan Jabatan dan Kepangkatan Tinggi (Wanjakti) Polri, kalau BG bukan tersangka dalam kasus apapun yang tengah ditangani Polri.
"Memang iya di Wanjakti saya katakan BG bukan tersangka," kata Buwas di Bareskrim Mabes Polri, Rabu (22/4/2015).
Dia juga mengatakan, bahwa pihaknya akan menjalankan tugasnya untuk mengusut BG, jika tersandung kasus pidana.
"Misal nanti BG tersandung kasus beneran, kami tetap akan memeriksanya. Tapi di Polri ada pemeriksaan internal jika ada dugaan pelanggaran pidana, kita akan menindaklanjuti," katanya.
BG dilantik menjadi Wakapolri oleh Kapolri Badrodin Haiti, Rabu (22/4/2015), secara tertutup.
BG sebelumnya sempat dinyatakan menjadi tersangka oleh KPK. Belakangan status hukumnya dibatalkan oleh hakim Praperadilan.
Kendati demikian, Presiden Joko Widodo tetap membatalkan pelantikannya sebagai Kapolri dan hanya diparkir sebagai wakapolri.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
-
Prabowo Tunjuk Juda Agung jadi Wamenkeu, Adies Kadir Resmi Jabat Hakim MK
-
Lakukan Operasi Senyap di Bea Cukai, KPK Amankan 17 Orang
-
Juda Agung Tiba di Istana Kepresidenan, Mau Dilantik Jadi Wamenkeu?
-
Viral Dugaan Penganiayaan Mahasiswa, UNISA Tegaskan Sanksi Tanpa Toleransi
Terkini
-
Kritik Kebijakan Luar Negeri Prabowo, Orator Kamisan Sebut RI Alami Kemunduran Diplomasi
-
Jelang Ramadan, Legislator Shanty Alda Desak Audit Teknis Keberadaan Sutet di Adisana Bumiayu
-
Seminar Nasional Penegakan Hukum, Pakar: Pemberantasan Korupsi Indonesia Temui Jalan Buntu
-
Duduk Perkara Skandal Camat Medan Maimun: Kenapa Kartu Kredit Pemda Rp1,2 Miliar Bisa Dipakai Judol?
-
Diduga Terima Jatah Uang Apresiasi Restitusi Pajak, Kepala KPP Madya Banjarmasin Ditahan KPK
-
Alasan Jamdatun Narendra Jadi Saksi Ahli dalam Persidangan Ekstradisi Paulus Tannos di Singapura
-
Refleksi Aksi Kamisan ke-896: Masalah Bangsa Tak Bisa Dijawab dengan Joget Gemoy!
-
Siapkan Payung Saat Ramadan, BMKG Sebut Cuaca Ekstrem Berlanjut di Sebagian Besar Indonesia
-
Kemenkes Minta Jangan Lagi Ributkan BPJS PBI: RS Harus Tetap Layani Pasien
-
Kemenko Kumham Imipas Sebut Perlu Sinkronisasi Regulasi dalam Penyelesaian Overstaying Tahanan