Suara.com - Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Asrorun Niam mengatakan telah berkoordinasi dengan kepolisian untuk menangani rencana penyelenggaraan acara pesta bikini untuk merayakan kelulusan pelajar SMA/SMK di The Hotel Media and Towers, Jakarta Pusat, pada 25 April 2015.
"Udah diserahkan ke kepolisian, kita sudah koordinasi," kata Asrorun kepada suara.com, Kamis (23/4/2015).
Kalau pesta tersebut sampai terjadi dan para pesertanya ditindak polisi, KPAI akan tetap memberikan perlindungan kepada mereka. Para pelajar tersebut, katanya, tidak akan diberlakukan seperti pelaku kriminal.
"Tapi kan ini kan belum terjadi. Jadi, ini pencegahan saja," kata Asrorun.
Asrorun mengatakan kasus pesta bikini untuk pelajar, sepengetahuan KPAI belum pernah terjadi di Indonesia.
Dulu memang pernah akan ada pesta bikini di kalangan anak di bawah umur, namun mereka bukan pelajar dan itu pun berhasil dicegah, kata Asrorun.
Acara yang dianggap kontroversial itu bertema Splash After Class untuk pelajar yang merayakan kelulusan Ujian Nasional. Acara ini diselenggarakan oleh event organizer bernama Divine Production, rencananya di The Hotel Media and Towers, Jakarta Pusat. Tapi setelah diprotes, acara akan dibatalkan.
"Kayanya gak jadi, deh," kata Susi, petugas bagian penerima telepon The Hotel Media and Towers, kepada suara.com, Kamis (23/4/2015).
Acara tersebut diprotes karena bikini summer dress menjadi pakaian yang ditentukan untuk mengikuti acara. Acaranya akan diselenggarakan di kolam renang. Acara ini kemudian dikenal sebagai pesta bikini untuk pelajar lulusan SMA/SMK.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
Terkini
-
Di Balik Viral Jokowi Injak Kepala Kerbau di Lampung: Tradisi Adat atau Simbol Politik?
-
Potongan Jadi 8 Persen Mulai Besok, Koalisi Ojol Nasional: Janji Prabowo-Dasco Terbukti
-
MUI Usul RUU Pidana LGBT, Gus Ipul: Patut Ditindaklanjuti, Tapi Dibahas Dulu
-
TKD Anjlok 59 Persen, Jakarta Tak Bisa Lagi Bergantung pada APBD demi Kejar Status Kota Global
-
Sempat Tertahan di Papua, Bobby Nasution Pastikan Kontingen Pesparawi Sumut Pulang Besok
-
PDIP Surati Nanik S Deyang Minta Data Nama-nama Kader yang Terlibat MBG
-
BNN Catat 50 Orang Meninggal Tiap Hari Akibat Narkoba, Rehabilitasi Harus Jadi Prioritas
-
Buru Bupati dan Sekda Kuansing, KPK Telusuri Dugaan Kebocoran Informasi
-
Dittipideksus Bareskrim Sita 18,1 Ton Sianida Ilegal, Dua Tersangka Ditetapkan
-
Kasus Eltras Jadi Evaluasi, Polda NTT Sisir Seluruh Tempat Hiburan Malam