Suara.com - Kepala Unit Lalu Lintas Kepolisian Resort Jakarta Barat AKBP Ipung Purnomo mengatakan supir trailer Sutedi (29), tidak fokus membawa kendaraanya karena mengantuk hingga menabrak truk tangki bermuatan bahan kimia yang dikendarai Andi Siswanto.
"Bahwa supir trailer sudah mengakui, dan kita sudah buat BAP nya bahwa pada saat kejadian supir trailer sedikit mengantuk," jelas Ipung saat dihubungi suara.com, Selasa (5/5/2015).
Selain itu, pihaknya juga sedang menelusuri kegunaan asam sulfat yang tumpah hingga menyebabkan satu warga meninggal akibat menghirup bau dari zat kimia tersebut.
"Nanti dari pengemudinya kita akan tanyakan ini sebenarnya cairan kimia buat kepentingan apa," kata Ipung
Dalam kasus kecelakaan ini, polisi telah menetapkan Sutedi sebagai tersangka. Supir trailer itu dijerat Pasal 359 KUHP dan pasal 310 ayat 4 Undang-undang Lalu Lintas No 22/ 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.
Sebelumnya, Kecelakaan terjadi di Jalan Tol Km. 17 yang mengarah ke Grogol menuju Tubagus Angke pada Selasa (5/5/2015) pagi.
Peristiwa itu bermula saat mobil truk yang bermuatan bahan kimia ditubruk oleh mobil truk lainnya dibagian belakang. mobil pun terguncang hebat.
Akibatnya, pipa berbahan kimia tersebut bocor. Cairan mengalir ke bawah kolong tol hingga menetes ke pemukiman warga yang ditinggal di bawah tol tersebut.
Dari kejadian itu Kusmiati (28) salah satu warga meninggal dua lantaran telah menghirup bau zat kimia yang menyengat tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Jika Tim 9 Gagal, KPK Disebut Wajib Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah
-
Sungai Cileungsi Menghitam, DLH Bogor Gandeng Polda Jabar Bidik 5 Perusahaan
-
Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Kasus, Kekayaan Kasi Pidsus Bogor Capai Rp6,1 Miliar Tanpa Utang
-
Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Satpol PP Bandung Ratakan 36 Bangunan Liar di Jalan Rajiman
-
Sempat Sebut PDIP, Ustaz Das'ad Latif Edit Unggahan soal Putusan MK Larang Dana Pendidikan untuk MBG
-
Kejagung Bongkar Alasan Periksa Tan Kian dan Ferry Boboho di Kasus Febrie Adriansyah
-
Alasan Keselamatan, Kejagung Titipkan Ferry Boboho Saksi Kunci Kasus TPPU Febrie Adriansyah ke LPSK
-
Angela Tanoesoedibjo Apresiasi Legislator yang Dinilai Berdampak bagi Masyarakat
-
Arus Peti Kemas IPC TPK Panjang Melonjak 73,7 Persen
-
Gandeng TP PKK Hingga Tingkat RT, Bupati Bogor Rudy Susmanto Pacu Kesejahteraan Warga