Suara.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) pesan pendek atau SMS bernada porno merupakan tindakan melanggar hak anak. Meski SMS itu dikirim secara acak, bagaimana jika yang menerimanya anak-anak?
"Yang pasti, KPAI sangat bersikap tegas terhadap hal-hal yang demikian, karena itu bagian dari iming-iming, ajak-ajakan, dan itu telah melanggar hak anak," kata Komisioner KPAI Erlinda dihubungi suara.com, Jakarta, Kamis (14/5/2/2015).
Erlinda menambahkan isi SMS bernada cabul itu bisa dibaca anak. "Karena anak punya ciri khas secara psikologis dan pemikiran yang belum matang. Mereka rentan mendapatkan iming-iming kebohongan dan suatu hal yang dihasut untuk melakukan tindakan seperti demikian," ujar Erlinda.
"Itu ada tindak pidananya, minimal 5 tahun, penjara. Maksimal 15 tahun penjara," kata dia.
SMS mesum menjadi perbincangan hangat beberapa hari terakhir setelah bisnis pelacuran lewat media online banyak yang terbongkar. Misalnya bisnis esek-esek lewat Twitter yang melibatkan Tata Chubby, kemudian pelacuran ABG yang dikendalikan dari Apartemen Kalibata City, terakhir terbongkarnya prostitusi yang melibatkan sejumlah artis.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Menteri Agama RI Nasaruddin Umar Disebut Mengundurkan Diri
- Partai Kaesang Tutup Pintu Rapat untuk Ketum Projo: Tempat Budi Arie Bukan di PSI
- Desil Tak Akurat Bisa Bikin Warga Kehilangan Hak Bansos!
- Dilaporkan ke Bareskrim Polri, Gus Lilur Tantang 4 Tokoh NU Ngaji Kitab Kuning Saat Muktamar
- Harga Kulkas Mini 1 Pintu Termurah di Pasaran, Ini 3 Rekomendasinya Mulai Rp400 Ribuan
Pilihan
-
Massa Bikin Barikade di Jalan Palmerah Utara, Hadapi Polisi yang Tembakkan Gas Air Mata
-
Palmerah Dihujani Gas Air Mata oleh Polisi, Massa Terus Melawan
-
Dua Sepeda Motor yang Dibakar Massa di Pos Polisi Pejompongan Diduga Milik Intel
-
Sepeda Motor Dibakar Dekat Pos Polisi Pejompongan, Bentrok Pecah
-
Tolak MBG dan Kopdes, FMN: Anggaran Hanya Lari ke Prabowo dan Kroni-kroninya!
Terkini
-
Cabbage Your Life: Potret Kehidupan Desa dan Makna Bahagia yang Sederhana
-
Gus Irfan: Keputusan Muktamar ke-35 NU Jadi Batu Pijakan, Jangan Main-main!
-
Masuk Sidang Pleno Muktamar ke-35 NU, Peserta hingga Panitia Wajib Scan Barcode
-
Pekan Halal Indonesia & EduNation Festival 2026 JICC: Ekosistem Halal dan Edukasi Dalam Satu Gelaran
-
Hasil Undian Liga Champions 2026-2027: PSG vs Barcelona dan Man City, Real Madrid Ditantang Arsenal
-
6 Sifat Buruk Zodiak Aries yang Bikin Orang Ilfeel
-
Dudung Abdurrahman Imbau Muktamar ke-35 NU Tetap Damai dan Penuh Persaudaraan
-
Rumah Tusuk Sate Seperti Apa? Ini Tips Feng Shui agar Tidak Membawa Sial
-
Cara Membuat Bubur Ayam Lembut Pakai Rice Cooker, Praktis dan Anti Gagal
-
Bukan Sekadar Olahraga! Ini Cara Seru Ajak Anak Aktif Bergerak Tanpa Harus Dipaksa