Suara.com - Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) akan mengirimkan surat kepada Kapolri untuk menghentikan kasus dugaan kesaksian palsu Wakil Ketua KPK nonaktif Bambang Widjojanto.
Rencana pengiriman surat itu, kata Bambang, menyusul penilaian Peradi yang menyatakan tidak ada pelanggaran kode etik.
"Saya tadi baru dengar dari Peradi bahwa akan dibuat surat lagi yang ditujukan kepada Kapolri dan Kabareskrim," kata Bambang di Gedung YLBHI Jalan Diponegoro Jakarta Pusat, Jumat(15/5/2015).
Bambang sekaligus berharap agar Polri bisa menerima usul Peradi agar kasusnya segera kelar.
"Mudah-mudahan surat ini ada respon yang baik dengan begitu semua masalah yang berkaitan dengan saya dapat diselesaikan setelah adanya proses ini, saya itu mengharapkannya seperti itu," lanjut Bambang.
Sedangkan terkait praperadilan yang diajukannya, dia mengatakan bahwa dirinya tidak akan pernah menggunakan hasil putusan dari Peradi tersebut di Pengadilan.
"Ini bukan bahan praperadilan, saya tidak memasukan ini sebagai bahan praperadilan, karena praperadilan itu lebih pada penetapan tersangka, bukan pada kode etik seperti ini, mungkin ini akan disampaikan melalui kejaksaan kali karena kasusnya sudah dikejaksaan," tutupnya.
Seperti diberitakan, Bambang menjadi tersangka dalam kasus dugaan kesaksian palsu saat menangani kasus Pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan, di Mahkamah Konstitusi pada 2010 lalu oleh kepolisian.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
5 HP RAM 8 GB untuk Multitasking Lancar Harga Rp1 Jutaan Terbaik Februari 2026
-
Ivar Jenner Gabung Dewa United! Sudah Terbang ke Indonesia
-
3 Emiten Lolos Pemotongan Kuota Batu Bara, Analis Prediksi Peluang Untung
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
Terkini
-
Jokowi Solid Dukung Prabowo 2 Periode, Gibran Dinilai Lebih Matang untuk Maju Pilpres 2034
-
Pria 55 Tahun di Pasar Minggu Diduga Lecehkan Anak, Polisi Evakuasi dari Amukan Warga
-
Pengamat: Dasco Temani Prabowo saat Umumkan Kabinet Jadi Simbol Partisipasi Rakyat
-
Skandal Narkoba Polres Bima: Kasatresnarkoba AKP Malaungi Diperiksa Terkait Jaringan Bripka Karol
-
Menteri PPPA Pastikan Tak Ada Kekerasan Fisik pada YBR di Ngada, Dugaan Kekerasan Psikis Didalami
-
Dikendalikan Napi Cipinang, Bareskrim Tangkap Aloy Terkait Peredaran Vape Etomidate
-
Menteri PPPA Akui Kelalaian Negara, Kasus Siswa SD NTT Bukti Perlindungan Anak Belum Sempurna!
-
FPIR Desak Menhan Fokus Pada Ancaman Nyata Kedaulatan Negara: Jangan Terseret Isu di Luar Tugas
-
Pemprov DKI Siapkan 20 Armada Transjabodetabek Blok M-Badara Soetta, Tarif Mulai dari Rp2.000
-
BMKG Rilis Peringatan Dini Hujan Lebat dan Angin Kencang Jabodetabek, Cek Rinciannya di Sini