Suara.com - Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) akan mengirimkan surat kepada Kapolri untuk menghentikan kasus dugaan kesaksian palsu Wakil Ketua KPK nonaktif Bambang Widjojanto.
Rencana pengiriman surat itu, kata Bambang, menyusul penilaian Peradi yang menyatakan tidak ada pelanggaran kode etik.
"Saya tadi baru dengar dari Peradi bahwa akan dibuat surat lagi yang ditujukan kepada Kapolri dan Kabareskrim," kata Bambang di Gedung YLBHI Jalan Diponegoro Jakarta Pusat, Jumat(15/5/2015).
Bambang sekaligus berharap agar Polri bisa menerima usul Peradi agar kasusnya segera kelar.
"Mudah-mudahan surat ini ada respon yang baik dengan begitu semua masalah yang berkaitan dengan saya dapat diselesaikan setelah adanya proses ini, saya itu mengharapkannya seperti itu," lanjut Bambang.
Sedangkan terkait praperadilan yang diajukannya, dia mengatakan bahwa dirinya tidak akan pernah menggunakan hasil putusan dari Peradi tersebut di Pengadilan.
"Ini bukan bahan praperadilan, saya tidak memasukan ini sebagai bahan praperadilan, karena praperadilan itu lebih pada penetapan tersangka, bukan pada kode etik seperti ini, mungkin ini akan disampaikan melalui kejaksaan kali karena kasusnya sudah dikejaksaan," tutupnya.
Seperti diberitakan, Bambang menjadi tersangka dalam kasus dugaan kesaksian palsu saat menangani kasus Pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan, di Mahkamah Konstitusi pada 2010 lalu oleh kepolisian.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Dugaan Aliran Uang ke BEM UBK Bentuk Represi Halus terhadap Mahasiswa
-
Demonstrasi Bayaran Rusak Demokrasi, Dalangnya Harus Ditindak
-
Kantor BGN dan DPR RI Dijaga Ketat, 1.287 Personel Amankan Aksi Unjuk Rasa di Jakpus
-
Jenguk YTR di RSHS, KSP Dudung Langsung Hubungi Dirut BPJS Soal Biaya Perawatan
-
Koalisi Sipil Kritik Draf RUU HAM, Sebut Ada Pasal Karet hingga Ancam Independensi Komnas HAM
-
3 Manajer KDMP-KNMP Meninggal, Amnesty Desak Latsarmil Dihentikan
-
Gempa Besar Venezuela: Ribuan Orang Hilang Dampaknya Sampai Sejauh 1700 Km
-
Fadli Zon Dorong Cerita Rakyat Jadi Gerakan Nasional, Bukan Sekadar Warisan Budaya
-
KPK Cecar Eks Sekjen MPR Maruf Cahyono Soal Bukti-Bukti Gratifikasi Rp17 Miliar
-
Gus Ipul Ajak SP2MI Ambil Peran di Program Sekolah Rakyat