Suara.com - Komisi Pengawas Advokat Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) menilai Wakil Ketua KPK Nonaktif Bambang Widjojanto tidak melakukan pelanggaran kode etik advokat dalam menjalankan profesinya.
Bambang langsung mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi atas upaya Peradi memeberikan penilaian kasus dugaan pelanggaran etik.
"Saya harus mengucapkan terima kasih kepada Peradi, memang seharusnya perlindungan terhadap advokat itu dilakukan oleh organisasi profesi," kata Bambang di Gedung YLBHI Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Jumat(15/5/2015).
Bambang menceritakan bahwa dalam kasus ini, dirinya berposisi sebagai pihak yang diadukan dan pihak yang meminta perlindungan sekaligus ke Peradi.
"Sebenarnya ada dua jalur ini, saya diadukan juga ke dewan etiknya Peradi dan dalam proses itu dewan Peradi mengatakan bahwa saya tidak melakukan pelanggaran etik. Sementara yang kedua saya meminta perlindungan dan oleh Peradi diminta untuk dicabut," jelasnya.
Lebih lanjut dia menjelaskan bahwa kasus yang menimpanya saat ini adalah sebuah ancaman yang tidak hanya mengkriminalisasi advokat saja seperti dirinya.
Menurutnya, saat ini setiap profesi mempunyai potensi untuk dikriminalisasi.
"Inikan menjadi ancaman, ini bukan hanya kepada saya tetapi kepada seluruh advokat di Indonesia, kalau dia menjalankan profesinya dengan baik, maka dia punya potensi untuk dikriminalisasi, jadi ini sebenarnya bukan masalah saya sendiri, tetepai masalah semua advokat," tutupnya.
Seperti diberitakan, Bambang menjadi tersangka dalam kasus dugaan kesaksian palsu saat menangani kasus Pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan, di Mahkamah Konstitusi pada 2010 lalu oleh kepolisian.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
Terkini
-
Kerugian Kebakaran Pasar Induk Kramat Jati Ditaksir Capai Rp10 Miliar, Pedagang Dijanjikan Bantuan
-
Prabowo Perintahkan Menhut Cabut 22 Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan Seluas 1 Juta Hektare
-
Asrama Mahasiswa Aceh di Tembalang Mendadak Haru Biru, Haji Suryo dan Slank Bawa Bantuan
-
Prabowo Sindir Pejabat 'Wisata Bencana': Jangan Datang Hanya untuk Foto-foto!
-
350 Kios Hangus, Pengelola Pasar Kramat Jati Siapkan Relokasi Sementara Lewat Sistem Undian
-
Waspada Banjir Rob, Pesisir Jakarta Terancam Sepekan ke Depan
-
Roy Suryo Tunjukkan Kejanggalan 'Mecothot' Ijazah Jokowi: 99,9 Persen Palsu!
-
Saat Bendera Putih Berkibar di Aceh, Peneliti UGM Kritik Pemerintah Tak Belajar Hadapi Bencana
-
Roy Suryo Bawa Ijazah UGM Asli ke Polda Metro, Klaim Punya Jokowi Tidak Presisi
-
350 Kios Pasar Induk Kramat Jati Terbakar, Kerugian Ditaksir Rp10 Miliar