Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara mengabulkan sebagian gugatan Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie atas Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM yang mengesahkan kepengurusan Golkar kubu Agung Laksono. "Pengadilan memutuskan mengabulkan gugatan Penggugat (kubu Aburizal Bakrie) untuk sebagian dan menyatakan batal Surat Keputusan Menkumham," demikian disampaikan Ketua Majelis Hakim PTUN Teguh Satya Bhakti, Senin (18/5/2015).
Menanggapi keputusan PTUN, hari ini, Selasa (18/5/2015), Kemenkumham akan menyikapinya. Bila tak ada aral melintang, konferensi pers di kantor Kemenkumham rencananya diselenggarakan siang ini. Menurut jadwal, acara akan dimulai jam 11.00 WIB, namun hingga jam 11.30 WIB, belum juga dibuka.
Kemenkumham waktu itu mengesahkan kepengurusan Partai Golkar kubu Agung, antara lain dengan didasarkan pada keputusan Mahkamah Partai Golkar yang menerima kepengurusan DPP Partai Golkar hasil Munas Ancol yang telah memilih Agung sebagai ketua.
Tapi, keputusan itu dinilai salah oleh kubu Aburizal. Sebab Mahkamah Partai, ujar mereka, tidak memutuskan apapun. Karena itu mereka melayangkan gugatan ke PTUN Jakarta.
Ketua DPP Partai Golkar kubu Aburizal, Ade Komarudin, meminta kubu Agung Laksono tidak mengajukan banding atas putusan PTUN.
"Kami mohon kepada teman-teman yang di sana (kubu Agung Laksono) agar tidak melakukan langkah hukum berikutnya. Kita lebih baik bersatu padu menyatukan partai untuk kebesaran bersama," kata Ade di gedung DPR, kemarin.
Menurut Ade jika Partai Golkar kubu Agung mengajukan banding, maka akan memperpanjang persoalan di internal partai.
Tapi, kubu Agung langsung mengajukan banding atas putusan PTUN yang mengabulkan gugatan kubu Aburizal.
"Kami menilai putusan PTUN Jakarta tidak profesional dan memprihatinkan peradilan Indonesia," kata Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar kubu Agung, Lamhot Sinaga, kemarin.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Segera Hadir, Film Sekolah Rakyat Angkat Kisah Dramatis dari Kehidupan Nyata
-
SDA Terus Dicuri, Prabowo: TNI AL dan Bea Cukai Sudah Dikerahkan, Masih Saja Bocor!
-
Rugi Terus, Prabowo Bakal Tutup 800 Perusahaan Pelat Merah untuk Berhemat
-
Jakarta Darurat Kabel Semrawut: Pelajar Tewas, Perda Mangkrak, Legislator Tuntut Sanksi Operator
-
UU Peradilan Militer Jadi Tameng Impunitas TNI! Aktivis Desak Reformasi Total
-
Kapolri Buka Suara Usai Roy Suryo dan dr Tifa Tak Ditahan: Itu Kewenangan Kejaksaan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
Terekam CCTV, Detik-detik Pasutri di Duren Sawit Gasak Motor Sambil Bawa Anak
-
MBG Disetop Saat Libur Sekolah, BGN Disomasi: Ibu Hamil dan Balita Tetap Butuh Nutrisi!
-
Dua Calon Pengelola KDMP Meninggal saat Ikut Latihan Militer