Suara.com - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) DPR RI mengapresiasi sikap pemerintah Indonesia terkait penanganan para pengungsi Rohingya yang terdampar dan saat ini ditampung di Aceh Utara, Kota Langsa dan Sumatera Utara (Sumut).
"Kami mengapresiasi sikap pemerintah melalui Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla yang memerintahkan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Kementerian Sosial (Kemensos) untuk membantu pengungsi Rohingya," ungkap juru bicara F-PKS, Abdul Fikri Faqih, di Semarang, Minggu (24/5/2015).
Hal tersebut disampaikan Fikri di sela-sela acara silaturahmi dan temu akbar anggota legislatif PKS Provinsi Jawa Tengah. Dalam kesempatan itu, Fikri menjelaskan bahwa sesuai dengan Konvensi Hak Anak Nomor 44 Tahun 1989 Pasal 2-4, Keputusan Presiden No.36/1990 tentang Ratifikasi Konvensi Hak Anak, serta Undang-Undang Perlindungan Anak No.23/2002, disebutkan bahwa ketika ada anak telantar, maka negara punya kewajiban untuk memberikan jaminan.
"Meskipun belum meratifikasi, sebagai warga dunia yang baik, kita harus menampung para pengungsi, termasuk pengungsi Rohingya. Sudah semestinya kita membantu mereka," ujar anggota Komisi VIII DPR RI itu.
Fikri menilai bahwa pemerintah Indonesia juga perlu menangani para pengungsi Rohingya secara komprehensif, karena ini menyangkut masalah kemanusiaan. Makanya menurutnya, lembaga yang ada juga harus berkoordinasi dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), untuk memenuhi hak dasar anak sesuai dengan "Convention On The Right of the Child".
"Pemerintah juga perlu memenuhi semua hak dasar anak yang dijamin dalam Convention On The Right of the Child, yang utamanya adalah perlindungan anak terhadap kekerasaan, trauma psikologis, serta keberlangsungan pendidikan," katanya.
Diketahui, pengungsi dari Rohingya, Bangladesh dan Myanmar yang ada di Aceh, saat ini berjumlah 1.722 jiwa. Mereka terdiri dari 1.239 jiwa laki-laki, 244 jiwa perempuan, serta 238 jiwa anak-anak. Para pengungsi ini terdampar di perairan Aceh pada tanggal 10, 15, 16 dan 20 Mei 2015.
Saat ini, para pengungsi itu sudah ditempatkan di tempat pengungsian yang tersebar di empat daerah yaitu. Masing-masing yakni sebanyak 560 jiwa di Kabupaten Aceh Utara, 47 jiwa di Kabupaten Aceh Tamiang, 682 jiwa di Kota Langsa, serta sebanyak 433 jiwa di Kabupaten Aceh Timur. [Antara]
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Wamenkomdigi: Pemerintah Harus Hadir untuk Memastikan AI Jadi Teknologi yang Bertanggung Jawab
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka KPK! Kemendagri Siapkan Pengganti Sementara
-
Pramono Anung Rombak Birokrasi DKI: 1.842 Pejabat Baru, Janji Pelayanan Publik Lebih Baik
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka, PKB Proses Status Kader Abdul Wahid Secara Internal
-
Raperda KTR DKI Disahkan! Ini Titik-Titik yang Dilarang untuk Merokok dan Jual Rokok
-
BNN Gerebek Kampung Bahari, 18 Orang Ditangkap di Tengah Perlawanan Sengit Jaringan Narkoba
-
KPK Kejar Korupsi Whoosh! Prabowo Tanggung Utang, Penyelidikan Jalan Terus?
-
Ahli Hukum Nilai Hak Terdakwa Dilanggar dalam Sidang Sengketa Tambang Nikel Halmahera Timur
-
Cak Imin Instruksikan BGN Gunakan Alat dan Bahan Pangan Lokal untuk MBG
-
MRT Siapkan TOD Medan Satria, Bakal Ubah Wajah Timur Jakarta