Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meminta Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristek Dikti) untuk meninjau ulang aturan mengenai masa perkuliahan atau masa studi, serta aturan terkait sistem Uang Kuliah Tunggal (UKT).
Menteri Sekretaris Negara (Menseneg) Pratikno dalam keterangan persnya di Jakarta, Senin (25/5/2015) malam menjelaskan, Presiden Jokowi telah meminta Menristek Dikti untuk melakukan evaluasi beberapa peraturan Mendikbud yang berkaitan dengan dua hal tersebut. Hal itu kemudian segera ditindaklanjuti oleh Kemristek Dikti dengan mengeluarkan surat edaran.
"Dengan adanya kebijakan ini, maka pembatasan masa studi terpakai empat sampai lima tahun tidak berlaku, dan dikembalikan pada aturan sebelumnya sampai dirumuskan kebijakan baru," papar Mensesneg.
Sementara itu untuk sistem UKT, pemerintah disebut berkomitmen melindungi mahasiswa yang tidak mampu untuk membiayai sekolahnya.
"Terkait dengan sistem UKT untuk mahasiswa Perguruan Tinggi Negeri (PTN), pemerintah memahami aspirasi mahasiswa dan masyarakat. Untuk itu, pemerintah berkomitmen melindungi mahasiswa yang kurang mampu, paling sedikit 20 persen dari mahasiswa baru," katanya. [Antara]
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
Antrean Panjang di Stasiun, Kenapa Kereta Api Selalu Jadi Primadona di Periode Libur Panjang?
-
Kasus Deforestasi PT Mayawana, Kepala Adat Dayak Penjaga Hutan di Kalbar Dijadikan Tersangka
-
Eks Pejabat KPI Tepis Tudingan Jaksa Atur Penyewaan Kapal dan Ekspor Minyak
-
Diperiksa KPK Soal Korupsi Haji, Gus Yaqut Pilih Irit Bicara: Tanya Penyidik
-
Buka-bukaan Kerry Riza di Sidang: Terminal OTM Hentikan Ketergantungan Pasokan BBM dari Singapura
-
MBG Dinilai Efektif sebagai Instrumen Pengendali Harga
-
Ultimatum Keras Prabowo: Pejabat Tak Setia ke Rakyat Silakan Berhenti, Kita Copot!
-
Legislator DPR: YouTuber Ferry Irwandi Layak Diapresiasi Negara Lewat BPIP
-
Racun Sianida Akhiri Pertemanan, Mahasiswa di Jambi Divonis 17 Tahun Penjara
-
Ramai Narasi Perpol Lawan Putusan MK, Dinilai Tendensius dan Tak Berdasar