Suara.com - Pelaksana Tugas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Taufiequrrachman Ruki mengecam putusan hakim tunggal Haswandi yang memutus praperadilan mantan Direktur Jenderal Pajak Hadi Poernomo. Dia menilai putusan tersebut melampaui permohonan yang diajukan Hadi. Karenanya Ruki menilainya sangat berbahaya.
"Putusan hakim praperadilan telah melampaui permohonan pemohon (Hadi Poernomo) disebut ultra petita dan bertentangan dengan UU serta memiliki implikasi luas baik penegakan hukum maupun bagi pemberantasan korupsi," kata Ruki di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (26/5/2015).
Menurut dia, Hadi hanya memohon meminta hakim menyatakan penyidikan terhadapnya tidak sah. Namun, hakim justru memerintahkan KPK menghentikan penyidikan terhadap Hadi.
"Menghentikan penyidikan, bertentangan Pasal 40 UU Nomor 8 tahun 2002 yang menyatakan KPK tidak berwenang untuk menghentikan penyidikan, bolehkah putusan peradilan bertentangan dengan UU?" katanya.
Selain itu, hal lain yang dipersoalkan adalah penilaian hakim Haswandi terhadap penyelidik dan penyidik KPK. Menurutnya, hakim tidak berhak mengatakan penyelidik yang berasal dari luar institusi Polri tidak sah.
"Sebagaimana diketahui sah atau tidak adalah masuk masalah administrasi dan bukan wewenang praperadilan," kata dia.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Jakarta Luncurkan Website HUT ke-500, Warga Bisa Daftar Jadi Mitra Perayaan
-
Dugaan Aliran Uang ke BEM UBK Bentuk Represi Halus terhadap Mahasiswa
-
Demonstrasi Bayaran Rusak Demokrasi, Dalangnya Harus Ditindak
-
Kantor BGN dan DPR RI Dijaga Ketat, 1.287 Personel Amankan Aksi Unjuk Rasa di Jakpus
-
Jenguk YTR di RSHS, KSP Dudung Langsung Hubungi Dirut BPJS Soal Biaya Perawatan
-
Koalisi Sipil Kritik Draf RUU HAM, Sebut Ada Pasal Karet hingga Ancam Independensi Komnas HAM
-
3 Manajer KDMP-KNMP Meninggal, Amnesty Desak Latsarmil Dihentikan
-
Gempa Besar Venezuela: Ribuan Orang Hilang Dampaknya Sampai Sejauh 1700 Km
-
Fadli Zon Dorong Cerita Rakyat Jadi Gerakan Nasional, Bukan Sekadar Warisan Budaya
-
KPK Cecar Eks Sekjen MPR Maruf Cahyono Soal Bukti-Bukti Gratifikasi Rp17 Miliar