Suara.com - Pelaksana Tugas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Taufiequrrachman Ruki mengecam putusan hakim tunggal Haswandi yang memutus praperadilan mantan Direktur Jenderal Pajak Hadi Poernomo. Dia menilai putusan tersebut melampaui permohonan yang diajukan Hadi. Karenanya Ruki menilainya sangat berbahaya.
"Putusan hakim praperadilan telah melampaui permohonan pemohon (Hadi Poernomo) disebut ultra petita dan bertentangan dengan UU serta memiliki implikasi luas baik penegakan hukum maupun bagi pemberantasan korupsi," kata Ruki di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (26/5/2015).
Menurut dia, Hadi hanya memohon meminta hakim menyatakan penyidikan terhadapnya tidak sah. Namun, hakim justru memerintahkan KPK menghentikan penyidikan terhadap Hadi.
"Menghentikan penyidikan, bertentangan Pasal 40 UU Nomor 8 tahun 2002 yang menyatakan KPK tidak berwenang untuk menghentikan penyidikan, bolehkah putusan peradilan bertentangan dengan UU?" katanya.
Selain itu, hal lain yang dipersoalkan adalah penilaian hakim Haswandi terhadap penyelidik dan penyidik KPK. Menurutnya, hakim tidak berhak mengatakan penyelidik yang berasal dari luar institusi Polri tidak sah.
"Sebagaimana diketahui sah atau tidak adalah masuk masalah administrasi dan bukan wewenang praperadilan," kata dia.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Puasa Rajab Berapa Hari yang Dianjurkan? Catat Jadwal Berpuasa Lengkap Ayyamul Bidh dan Senin Kamis
-
Doa Buka Puasa Rajab Lengkap dengan Artinya, Jangan Sampai Terlewat!
-
Pedagang Korban Kebakaran Pasar Induk Kramat Jati Mulai Tempati Kios Sementara
-
Buku "Jokowi's White Paper" Ditelanjangi Polisi: Cuma Asumsi, Bukan Karya Ilmiah
-
Gibran Turun Gunung ke Nias, Minta Jembatan 'Penyelamat' Siswa Segera Dibangun
-
Mensos Salurkan Santunan Rp15 Juta bagi Ahli Waris Korban Bencana di Sibolga
-
Anjing Pelacak K-9 Dikerahkan Cari Korban Tertimbun Longsor di Sibolga-Padangsidimpuan
-
Ibu-Ibu Korban Bencana Sumatra Masih Syok Tak Percaya Rumah Hilang, Apa Langkah Mendesak Pemerintah?
-
Eks Wakapolri Cium Aroma Kriminalisasi Roy Suryo Cs di Kasus Ijazah Jokowi: Tak Cukup Dilihat
-
Nasib 2 Anak Pengedar Narkoba di Jakbar: Ditangkap Polisi, 'Dilepas' Gara-gara Jaksa Libur