Ilustrasi ban motor gede (Moge). (Shutterstock)
Rocky Herdamel resmi ditetapkan menjadi tersangka. Rocky adalah lelaki yang ditangkap polisi karena dandan seperti anggota polisi dan mengendarai sepeda motor Honda Sport Touring 1300 CC tanpa surat dan dimodifikasi mirip kendaraan anggota polisi lalu lintas. Rocky ditangkap anggota Polres Jakarta Barat ketika masuk jalur Transjakarta pada Jumat (29/5/2015).
"Ia dikenakan Pasal 508 KUHP tentang ketertiban umum karena pakaian seperti itu dan motornya juga seperti itu," kata Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Jakarta Barat Ajun Komisaris Besar Polisi Ipung Purnomo kepada Suara.com, Selasa (2/6/2015).
Ipung mengatakan kasus tersebut masih kategori tindak pidana ringan sehingga Rocky tidak ditahan. Kasus ini sekarang ditangani petugas Reserse Kriminal Umum di Sub Direktorat Kendaraan Bermotor Polda Metro Jaya.
Ipung mengatakan setelah berkas lengkap, kasus Rocky akan segera dilimpahkan ke pengadilan.
"Sekarang ini kan masih proses melengkapi berkas, seperti meminta keterangan saksi dan lain sebagainya," katanya.
"Ia dikenakan Pasal 508 KUHP tentang ketertiban umum karena pakaian seperti itu dan motornya juga seperti itu," kata Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Jakarta Barat Ajun Komisaris Besar Polisi Ipung Purnomo kepada Suara.com, Selasa (2/6/2015).
Ipung mengatakan kasus tersebut masih kategori tindak pidana ringan sehingga Rocky tidak ditahan. Kasus ini sekarang ditangani petugas Reserse Kriminal Umum di Sub Direktorat Kendaraan Bermotor Polda Metro Jaya.
Ipung mengatakan setelah berkas lengkap, kasus Rocky akan segera dilimpahkan ke pengadilan.
"Sekarang ini kan masih proses melengkapi berkas, seperti meminta keterangan saksi dan lain sebagainya," katanya.
Komentar
Berita Terkait
-
Polda Metro Jaya Periksa Polantas yang Maki Pelanggar Lalu Lintas di Jakarta Pusat
-
Detik-detik Mobil Patroli Polisi Terobos Rombongan KTT ASEAN: Polisi Goblok
-
Hendak Ditilang Gegara Tak Pakai Helm, Pemotor di Kepala Gading Kabur Tinggalkan Pacarnya
-
Polisi Lalu Lintas Dilarang Gelar Razia!
-
ETLE Mobile Diluncurkan, Siap Dekati Pelanggar Lalu Lintas
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu