Suara.com - Mabes Polri melarang polisi lalu lintas melakukan penindakan terhadap pelanggar aturan lalu lintas secara stasioner atau razia. Penindakan manual juga hanya diperbolehkan dilakukan oleh anggota bersertifikat dan di wilayah yang tak tercakup sistem kamera electronic trafic law enforcement atau e-TLE.
"Para Dirlantas untuk memerintahkan jajarannya untuk tak melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas secara stasioner atau razia," kata Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho kepada wartawan, Jumat, (19/5/2023).
Sandi menjelaskan penindakan tilang manual dilakukan terhadap pelanggaran lalu lintas yang berpotensi menimbulkan kecelakaan dengan fatalitas tinggi.
Beberapa di antaranya seperti; berkendara di bawah umur, berboncengan lebih dari dua orang, menggunakan ponsel saat berkendara, menerobos traffic light, tidak menggunakan helm, melawan arus, melebihi batas kecepatan, berkendara di bawah pengaruh alkohol, kelengkapan kendaraan tidak sesuai standar dan menggunakan pelat nomor palsu, serta kendaraan overload dan over dimensi.
Adapun, alasan hanya anggota bersertifikat yang diperkenankan melakukan penindakan manual menurutnya dilakukan untuk meminimalisir terjadinya pelanggaran prosedur.
"Aturan ini dikeluarkan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat yang optimal dan meminimalisir pelanggaran yang dilakukan anggota saat di lapangan," katanya.
Sanksi Anggota Jika Terima Pungli
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengingatkan jajaran Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri untuk tidak menerima suap atau pungutan liar (pungli) dari pengendara yang terjaring penindakan sistem tilang manual. Sekaligus menegaskan akan menindak anggota yang terbukti menerima suap atau pungli.
"Pesan Kapolri untuk menindak di tempat dan tidak menerima titipan denda, pelanggar wajib mengikuti sidang. Bentuk pengawasan akan memberikan sanksi kepada anggota Polri yang melakukan pungli terkait tilang di tempat," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Selasa (16/5/2023).
Baca Juga: Simak! Hanya Polisi Bersertifikat Yang Boleh Lakukan Tilang Manual Di Kawasan Tak Tercakup E-TLE
Ramadhan juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mencoba menyuap anggota di lapangan. Proses hukum menurutnya juga berlaku bagi masyarakat yang terbukti menyuap.
"Mengimbau kepada masyarakat untuk tidak coba-coba melakukan ingin menyuap petugas kepolisian, apabila ditemukan akan ditindak," kata dia.
Lebih lanjut, Ramadhan mengungkap bahwa pemberlakuan kembali sistem tilang manual ini tertuang dalam Surat Telegram Rahasia (STR) Kapolri. Keputusan ini diambil berdasar hasil evaluasi serta pendapat dari ahli hukum dan transportasi.
"Pendapat para ahli transportasi maupun ahli hukum yang menyatakan bahwa penegakan hukum menggunakan tilang manual masih diperlukan, masih ada ruang yang belum terjangkau oleh e-TLE baik itu jenis pelanggaranya maupun ruas jalannya," ungkapnya.
Makin Marak Pelanggaran
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Firman juga mengungkap alasan digencarkannya kembali sistem tilang manual karena pelanggaran lalu lintas justru marak terjadi ketika ditiadakan.
Berita Terkait
-
Simak! Hanya Polisi Bersertifikat Yang Boleh Lakukan Tilang Manual Di Kawasan Tak Tercakup E-TLE
-
Bareskrim Selidiki Dugaan Penipuan Calo Tiket Konser Coldplay, Bikin Korban Rugi Rp 50 Juta
-
Setelah Ramai Parkir Liar di Masjid Istiqlal, Dishub DKI Bakal Gelar Razia Rutin
-
Cari Keberadaan Dito Mahendra, Bareskrim Polri akan Periksa Nindy Ayunda
Terpopuler
- 10 Sunscreen untuk Flek Hitam Terlaris di Shopee yang Bisa Kamu Coba
- Lebih Murah dari Innova Zenix: 5 Mobil 7 Seater Kabin Lega Cocok untuk Liburan Keluarga Akhir Tahun
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- 7 Mobil 8 Seater Termurah untuk Keluarga, MPV hingga SUV Super Nyaman
Pilihan
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
-
Disebut Menteri Berbahaya, Menkeu Purbaya Langsung Skakmat Hasan Nasbi
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
Terkini
-
KCIC Siap Bekerja Sama dengan KPK soal Dugaan Mark Up Anggaran Proyek Kereta Cepat Whoosh
-
Mendagri Tito Karnavian Buka-bukaan, Ini Biang Kerok Ekonomi 2 Daerah Amblas!
-
Sidang Kasus Korupsi Pertamina, Karen Agustiawan Ungkap Tekanan 2 Pejabat Soal Tangki Merak
-
Ultimatum Gubernur Pramono: Bongkar Tiang Monorel Mangkrak atau Pemprov DKI Turun Tangan!
-
Drama Grup WA 'Mas Menteri': Najelaa Shihab dan Kubu Nadiem Kompak Bantah, tapi Temuan Jaksa Beda
-
Karen Agustiawan Ungkap Pertemuan Pertama dengan Anak Riza Chalid di Kasus Korupsi Pertamina
-
Website KontraS Diretas! Netizen Murka, Curigai Upaya Pembungkaman Informasi
-
Terungkap di Sidang: Detik-detik Anak Riza Chalid 'Ngotot' Adu Argumen dengan Tim Ahli UI
-
Harga Telur Naik Gara-gara MBG, Mendagri Tito: Artinya Positif
-
Penyelidikan Kasus Whoosh Sudah Hampir Setahun, KPK Klaim Tak Ada Kendala