Suara.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) meminta kepada pihak kepolisian agar berhati-hati dalam memeriksa pelapor dugaan beras plastik, Dewi Septiani, yang sempat menjalani pemeriksaan di Polresta Bekasi.
"Sepanjang apa yang disampaikan Dewi sebagai pelapor tidak dilandasi dengan itikad melawan hukum, sebaiknya pelaporan itu tidak dipersoalkan, apalagi sampai dipidana," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Jumat.
Menurut dia, pihak kepolisian dalam hal ini diminta bijak agar jangan sampai masyarakat yang memiliki informasi justru akan takut untuk melapor.
Ketakutan bakal dipidana dan berdampak negatif bagi diri sendiri, menurut Edwin, dikhawatirkan dapat membuat siapa pun yang mengetahui adanya indikasi perbuatan tindak pidana, enggan bicara.
Ia berpendapat, pemeriksaan terhadap Dewi harus dilakukan secara hati-hati dengan memerhatikan prinsip tentang itikad baik pelapor sehingga yang bersangkutan sepatutnya dilindungi.
Terlepas dari benar-tidak dugaan beras plastik ini, lanjutnya, pihak kepolisian harus lebih jeli lagi dengan menelusuri pihak-pihak lain yang lebih dominan dalam membangun opini terkait kasus ini.
"Info (dugaan beras plastik) dari Bu Dewi harus dikaji, benar-tidaknya suatu hal lain di luar informasi yang disampaikan," kata Erwin.
Selain itu, pada Pasal 10 Undang-undang (UU) No 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, ditegaskan, saksi, korban, saksi pelaku, dan/atau pelapor tidak dapat dituntut secara hukum, baik pidana maupun data atas kesaksian dan/atau laporan yang akan, sedang, atau telah diberikannya, kecuali kesaksian atau laporan tersebut diberikan tidak dengan itikad yang baik.
Sebelumnya, pemerintah berkesimpulan bahwa beras plastik yang banyak diberitakan tidak ada dan meminta masyarakat tidak resah.
"Kami berkesimpulan beras plastik tidak ada, kami imbau masyarakat tidak resah kalau ada yang dicurigai silakan lapor untuk dilakukan pengecekan. Kami minta masyarakat tenang," kata Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti dalam jumpa pers bersama Menteri Pertanian Amran Sulaiman, Menteri Perdagangan Rachmat Gobel dan Kepala BPOM Roy A Sparringa di Kantor Presiden Jakarta, Selasa (26/5). (Antara)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Seharga NMax yang Jarang Rewel
- Here We Go! Peter Bosz: Saya Mau Jadi Pelatih Timnas yang Pernah Dilatih Kluivert
- 5 Mobil Keluarga 7 Seater Mulai Rp30 Jutaan, Irit dan Mudah Perawatan
- Sosok Timothy Anugerah, Mahasiswa Unud yang Meninggal Dunia dan Kisahnya Jadi Korban Bullying
- Lupakan Louis van Gaal, Akira Nishino Calon Kuat Jadi Pelatih Timnas Indonesia
Pilihan
-
Hasil Drawing SEA Games 2025: Timnas Indonesia U-23 Ketiban Sial!
-
Menkeu Purbaya Curigai Permainan Bunga Usai Tahu Duit Pemerintah Ratusan Triliun Ada di Bank
-
Pemerintah Buka Program Magang Nasional, Siapkan 100 Ribu Lowongan di Perusahaan Swasta Hingga BUMN
-
6 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori Besar untuk Orang Tua, Simpel dan Aman
-
Alhamdulillah! Peserta Magang Nasional Digaji UMP Plus Jaminan Sosial dari Prabowo
Terkini
-
Eks Pejabat Pertamina Sebut jika Terminal OTM Setop Beroperasi, Distribusi Energi Terganggu
-
Eks Pejabat Pertamina Akui Tak Punya Bukti, Intervensi Riza Chalid Ternyata Cuma Asumsi
-
Studi Ungkap Kereta Cepat Jakarta-Bandung Sejak Awal Tak Layak: Pelajaran Mahal untuk Indonesia
-
Data Kelam Amnesty International: 5.538 Korban Kekerasan Aparat di Tahun Pertama Prabowo
-
Amnesty Catat Peningkatan Pelanggaran HAM di Era Prabowo-Gibran, Korban Terbanyak Jurnalis
-
Terungkap di Sidang: 'Utusan' Riza Chalid Datangi Rumah Direktur Pertamina
-
Anggaran Bansos 2025 Meningkat Drastis Jadi Rp110 Triliun, Sasar Jutaan Penerima Baru
-
Bukan Pidato Biasa, Bahlil 'Roasting' Tipis-tipis Petinggi Golkar Pakai Gaya Prabowo
-
Di Balik Layar Kementerian Haji dan Umrah, Presiden Prabowo Ungkap Alasan Sebenarnya
-
Ridwan Kamil Tutup Pintu Damai! Lisa Mariana Terancam Dipenjara?