Suara.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) meminta kepada pihak kepolisian agar berhati-hati dalam memeriksa pelapor dugaan beras plastik, Dewi Septiani, yang sempat menjalani pemeriksaan di Polresta Bekasi.
"Sepanjang apa yang disampaikan Dewi sebagai pelapor tidak dilandasi dengan itikad melawan hukum, sebaiknya pelaporan itu tidak dipersoalkan, apalagi sampai dipidana," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Jumat.
Menurut dia, pihak kepolisian dalam hal ini diminta bijak agar jangan sampai masyarakat yang memiliki informasi justru akan takut untuk melapor.
Ketakutan bakal dipidana dan berdampak negatif bagi diri sendiri, menurut Edwin, dikhawatirkan dapat membuat siapa pun yang mengetahui adanya indikasi perbuatan tindak pidana, enggan bicara.
Ia berpendapat, pemeriksaan terhadap Dewi harus dilakukan secara hati-hati dengan memerhatikan prinsip tentang itikad baik pelapor sehingga yang bersangkutan sepatutnya dilindungi.
Terlepas dari benar-tidak dugaan beras plastik ini, lanjutnya, pihak kepolisian harus lebih jeli lagi dengan menelusuri pihak-pihak lain yang lebih dominan dalam membangun opini terkait kasus ini.
"Info (dugaan beras plastik) dari Bu Dewi harus dikaji, benar-tidaknya suatu hal lain di luar informasi yang disampaikan," kata Erwin.
Selain itu, pada Pasal 10 Undang-undang (UU) No 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, ditegaskan, saksi, korban, saksi pelaku, dan/atau pelapor tidak dapat dituntut secara hukum, baik pidana maupun data atas kesaksian dan/atau laporan yang akan, sedang, atau telah diberikannya, kecuali kesaksian atau laporan tersebut diberikan tidak dengan itikad yang baik.
Sebelumnya, pemerintah berkesimpulan bahwa beras plastik yang banyak diberitakan tidak ada dan meminta masyarakat tidak resah.
"Kami berkesimpulan beras plastik tidak ada, kami imbau masyarakat tidak resah kalau ada yang dicurigai silakan lapor untuk dilakukan pengecekan. Kami minta masyarakat tenang," kata Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti dalam jumpa pers bersama Menteri Pertanian Amran Sulaiman, Menteri Perdagangan Rachmat Gobel dan Kepala BPOM Roy A Sparringa di Kantor Presiden Jakarta, Selasa (26/5). (Antara)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
Terkini
-
Jaga Wilayah Kelola Adat, GEF-SGP Indonesia Buka Proposal Hibah ICCA-GSI Phase 2
-
Ancaman Hantavirus! 3 Warga Kanada Dikarantina Usai Wabah Renggut 3 Nyawa di MV Hondius
-
Wabah Hantavirus di Kapal Pesiar MV Hondius Picu Kewaspadaan, 3 Penumpang Dilaporkan Meninggal
-
Kasus Korupsi Haji Belum Rampung, Penahanan Gus Yaqut Diperpanjang 30 Hari
-
Anggota BPK Haerul Saleh Tewas Terjebak Kebakaran di Rumahnya, Jenazah Dbawa ke RSUD Pasar Minggu
-
Bak Bumi dan Langit! Sepanjang 2025, Kasus Korupsi di Singapura Hanya 68, Indonesia 439
-
Terkejut Dengar Kabar Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran Rumah, Habiburokhman: Beliau Sahabat Saya
-
Sama-sama di KPK, Gus Yaqut Kirim Salam untuk Mensos Gus Ipul Sebelum Kembali ke Rutan
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Anggota DPR Minta Hukuman Maksimal untuk Pengasuh Ponpes Pati Tersangka Pencabulan Santriwati