- Menteri Kesehatan akan rapat membahas penonaktifan sebagian peserta BPJS PBI pasca pasien gagal ginjal tidak terlayani.
- Penonaktifan peserta PBI terjadi berdasarkan SK Mensos Nomor 3/HUK/2026 berlaku sejak 1 Februari 2026.
- Peserta PBI dinonaktifkan untuk penyesuaian data agar bantuan lebih tepat sasaran dan bisa aktif kembali.
Suara.com - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyampaikan bahwa pemerintah akan lakukan pertemuan untuk membahas soal penonaktifan sebagian BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang ramai diperbincangkan usai ada laporan puluhan pasien gagal ginjal tidak bisa cuci darah akibat jaminan kesehanannya tak lagi aktif.
Budi menyebutkan kalau pihak BPJS Kesehatan telah membenarkan bahwa ada perubahan dari peserta PBI berdasarkan kewenangan dari Kementerian Sosial melalui Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang berlaku sejak 1 Februari 2026.
"Nanti akan ada ketemuan untuk bisa merapikan masalah solusi ini seperti apa. Nanti akan dipimpin oleh Kementerian Sosial dan BPJS dan kita nanti akan berpartisipasi," kata Budi ditemui di Kantornya, Jakarta, Kamis (5/2/2026).
Budi mengatakan, pemerintah tengah membicarakan alternatif solusi atas penonaktifan sebagian peserta PBI tersebut, terutama pasien penyakit kronis.
Namun, ia mengaku belum memahami secara rinci mekanisme teknis yang sedang disusun karena kebijakan tersebut menjadi kewenangan Kemensos.
“Ada alternatifnya sedang dibicarakan antara Kementerian Sosial dengan BPJS. Cuma saya tidak paham teknisnya seperti apa ya,” ujar Budi.
Kendati begitu, Budi memastikan pembahasan tersebut sudah berjalan di level teknis antara BPJS Kesehatan dan Kementerian Sosial.
Ia pun menyarankan agar penjelasan lebih detail terkait skema dan implementasi solusi disampaikan langsung oleh BPJS Kesehatan.
“Tapi saya sudah terinformasi sudah ada didiskusikan antara BPJS dan Kementerian Sosial. Bisa nanti ditanyakan dengan BPJS,” katanya.
Baca Juga: Takut PBI Mendadak Nonaktif? Ini Cara Cek Status Keaktifan BPJS Kesehatan Pakai HP
Sebelumnya, Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah juga menyampaikan kalau penonaktifan itu bertujuan menyesuaikan data agar penerima bantuan lebih tepat sasaran. Peserta yang dinonaktifkan juga digantikan dengan peserta lain yang dinilai lebih berhak.
"Jadi, secara jumlah total peserta PBI JK sama dengan jumlah peserta PBI JK pada bulan sebelumnya. Pembaruan data PBI JK dilakukan secara berkala oleh Kementerian Sosial supaya data peserta PBI JK tepat sasaran," kata Rizzky.
Peserta JKN yang dinonaktifkan itu sebenarnya masih bisa mengaktifkan kembali status kepesertaannya, jika memenuhi kriteria.
Adapun kriteria peserta PBI JK yang dapat mengaktifkan kembali kepesertaan JKN-nya, pertama, peserta termasuk dalam daftar PBI JK yang dinonaktifkan pada Januari 2026.
Kedua, berdasarkan verifikasi lapangan, peserta masuk kategori masyarakat miskin dan rentan miskin. Ketiga, peserta mengidap penyakit kronis atau berada dalam kondisi darurat medis yang mengancam keselamatan jiwa.
Rizzky menerangka, peserta PBI JK yang dinonaktifkan bisa melapor ke Dinas Sosial setempat dengan membawa Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan.
Selanjutnya, Dinas Sosial akan mengusulkan peserta tersebut ke Kementerian Sosial. Kemudian dilakukan verifikasi terhadap peserta yang diusulkan.
Jika dinyatakan lolos verifikasi, BPJS Kesehatan akan mengaktifkan kembali status kepesertaan JKN peserta tersebut sehingga bisa kembali mengakses layanan kesehatan.
Berita Terkait
-
Takut PBI Mendadak Nonaktif? Ini Cara Cek Status Keaktifan BPJS Kesehatan Pakai HP
-
BPJS PBI Dinonaktifkan Sepihak, Pasien Gagal Ginjal Terkendala Cuci Darah: Ini Alasannya
-
Kenapa BPJS PBI Tiba-Tiba Tidak Aktif? Trending di X, Ini Penjelasannya
-
Apa Bedanya BPJS PBI dan BPJS Mandiri? Viral Banyak yang Dinonaktifkan Tanpa Pemberitahuan
-
BPJS PBI Dinonaktifkan Tanpa Pemberitahuan, Puluhan Pasien Cuci Darah Jadi Korban Ditolak RS
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- Daftar Pertanyaan Sensus Ekonomi 2026: Petugas BPS Datangi Rumah, Tanya Gaji dan Usaha
Pilihan
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
Terkini
-
Menkes Budi Ungkap Faktor Utama Masyarakat Masih Anti Vaksin: Takut Demam, Kurang Literasi
-
KPK Cecar Presiden Borneo FC Nabil Husein Soal Aliran Uang Batu Bara Rita Widyasari
-
Kejagung Sita Lamborghini hingga Kantor di Kasus Korupsi Izin Tambang Bauksit Kalbar
-
Penyekap Wanita di Bandung Buron, Polisi Didesak Kerahkan Kemampuan Terbaik TangkapTaufik Hidayat
-
Bukan Hukuman Ringan, Nadiem Makarim Berharap Bisa Bebas dalam Putusan Hakim
-
Wamendikdasmen Akan Cek Dugaan Pelibatan Siswa dalam Aksi Dukung MBG di Batam
-
Pengurus BEM Fakultas UBK yang Tampung Suap Rp20 Juta Terancam Sanksi Akademik
-
Bapemperda DPRD DKI Jakarta Dorong PAM Jaya Percepat Perbaikan Pipa
-
Gerak Cepat Tangani Rob Pati, Ahmad Luthfi Siapkan Rp400 Juta untuk Rehabilitasi Tanggul
-
Alasan Kesehatan, Hakim Bacakan Vonis Nadiem Makarim Selasa Pekan Depan