News / Nasional
Kamis, 05 Februari 2026 | 17:45 WIB
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin (Suara.com/Lilis Varwati)
Baca 10 detik
  • Menteri Kesehatan akan rapat membahas penonaktifan sebagian peserta BPJS PBI pasca pasien gagal ginjal tidak terlayani.
  • Penonaktifan peserta PBI terjadi berdasarkan SK Mensos Nomor 3/HUK/2026 berlaku sejak 1 Februari 2026.
  • Peserta PBI dinonaktifkan untuk penyesuaian data agar bantuan lebih tepat sasaran dan bisa aktif kembali.

Suara.com - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyampaikan bahwa pemerintah akan lakukan pertemuan untuk membahas soal penonaktifan sebagian BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang ramai diperbincangkan usai ada laporan puluhan pasien gagal ginjal tidak bisa cuci darah akibat jaminan kesehanannya tak lagi aktif.

Budi menyebutkan kalau pihak BPJS Kesehatan telah membenarkan bahwa ada perubahan dari peserta PBI berdasarkan kewenangan dari Kementerian Sosial melalui Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang berlaku sejak 1 Februari 2026.

"Nanti akan ada ketemuan untuk bisa merapikan masalah solusi ini seperti apa. Nanti akan dipimpin oleh Kementerian Sosial dan BPJS dan kita nanti akan berpartisipasi," kata Budi ditemui di Kantornya, Jakarta, Kamis (5/2/2026).

Budi mengatakan, pemerintah tengah membicarakan alternatif solusi atas penonaktifan sebagian peserta PBI tersebut, terutama pasien penyakit kronis.

Namun, ia mengaku belum memahami secara rinci mekanisme teknis yang sedang disusun karena kebijakan tersebut menjadi kewenangan Kemensos.

“Ada alternatifnya sedang dibicarakan antara Kementerian Sosial dengan BPJS. Cuma saya tidak paham teknisnya seperti apa ya,” ujar Budi.

Kendati begitu, Budi memastikan pembahasan tersebut sudah berjalan di level teknis antara BPJS Kesehatan dan Kementerian Sosial.

Ia pun menyarankan agar penjelasan lebih detail terkait skema dan implementasi solusi disampaikan langsung oleh BPJS Kesehatan.

“Tapi saya sudah terinformasi sudah ada didiskusikan antara BPJS dan Kementerian Sosial. Bisa nanti ditanyakan dengan BPJS,” katanya.

Baca Juga: Takut PBI Mendadak Nonaktif? Ini Cara Cek Status Keaktifan BPJS Kesehatan Pakai HP

Sebelumnya, Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah juga menyampaikan kalau penonaktifan itu bertujuan menyesuaikan data agar penerima bantuan lebih tepat sasaran. Peserta yang dinonaktifkan juga digantikan dengan peserta lain yang dinilai lebih berhak.

"Jadi, secara jumlah total peserta PBI JK sama dengan jumlah peserta PBI JK pada bulan sebelumnya. Pembaruan data PBI JK dilakukan secara berkala oleh Kementerian Sosial supaya data peserta PBI JK tepat sasaran," kata Rizzky.

Peserta JKN yang dinonaktifkan itu sebenarnya masih bisa mengaktifkan kembali status kepesertaannya, jika memenuhi kriteria.

Adapun kriteria peserta PBI JK yang dapat mengaktifkan kembali kepesertaan JKN-nya, pertama, peserta termasuk dalam daftar PBI JK yang dinonaktifkan pada Januari 2026.

Kedua, berdasarkan verifikasi lapangan, peserta masuk kategori masyarakat miskin dan rentan miskin. Ketiga, peserta mengidap penyakit kronis atau berada dalam kondisi darurat medis yang mengancam keselamatan jiwa.

Rizzky menerangka, peserta PBI JK yang dinonaktifkan bisa melapor ke Dinas Sosial setempat dengan membawa Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan.

Load More