Suara.com - Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) menjadwalkan pemeriksaan terhadap bekas Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan hari ini, Rabu (10/6/201).
Dahlan akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan 16 unit mobil listrik pada tiga perusahaan BUMN sebesar Rp32 miliar.
"Hari ini Dahlan Iskan dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung, Tony T Spontana di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (10/6/2015).
Dahlan diperiksa selaku mantan Menteri BUMN saat pengadaan mobil listrik tersebut berlangsung.
Status kasus dugaan korupsi ini sudah dinaikkan ke tahap penyidikan sejak mulai disidik pada Maret 2015, namun belum Kejagung belum menetapkan tersangka.
"Kami sudah memintai keterangan 17 orang sebagai saksi. Kasus ini sudah naik ke penyidikan," terangnya.
Selain Dahlan, hari ini penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga saksi lainnya. Yakni, mantan Dirut BRI tahun 2013-2014 Sofyan Basir, mantan Direktur Keuangan BRI tahun 2013-2014 Ahmad Baiquni dan Santiaji Gunawan selaku Kepala Departemen Hubungan Kelembagaan PT Perusahaan Gas Negara.
Pengadaan 16 unit mobil listrik jenis electric microbus dan electric executive bus ini pada tiga BUMN, yakni PT Pertamina PT Bank Rakyat Indonesia dan PT Perusahaan Gas Negara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 5 HP Baterai 7000 mAh Terbaru 2026, Tahan Seharian dan Kencang Mulai Rp1 Jutaan
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
Terkini
-
Sikat Jalur Maut! KAI Daop 1 Jakarta Targetkan Tutup 40 Perlintasan Liar di 2026
-
Tren Miris di Karawang: Jadi Pengedar demi Nyabu Gratis, 41 Pelaku Diringkus Polisi!
-
Dikenal Religius, Pedagang Rujak di Duri Kepa Digerebek Warga usai Diduga Cabuli Siswi SD
-
Geger! Pria Tewas Bersimbah Darah di Kampung Ambon Usai Cekcok Mulut, Warga: Lukanya Banyak Sekali..
-
Kasus Mafia Emas PT SJU, Bareskrim Tetapkan Anak Bos Besar Sebagai Tersangka, Ini Sosoknya
-
Dihantam Innova di Lampu Merah Pesing, Pemotor Supra Terpental hingga Tewas di Tempat
-
Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
-
Jangan Cuma Nakhoda, DPR Desak Bongkar Mafia di Balik Tragedi Kapal PMI Malaysia
-
Bantah Pemerintah Larang Nobar Film Pesta Babi, Menko Yusril: Silakan Tonton dan Debat!
-
Italia Murka Israel Serang Pasukan Perdamaian PBB yang Tewaskan Tentara Indonesia