Suara.com - Kabar kurang sedap bagi aktivis pegiat antikorupsi. Saat ini DPR tengah menyiapkan revisi UU KPK, yang diduga pada revisi ini banyak pasal melemahkan peran KPK dalam pemberantasan korupsi.
Pelaksana Tugas (Plt) Pimpinan KPK Johan Budi mengaku tidak pernah diajak berkomunikasi untuk revisi UU KPK. Padahal, KPK adalah user dari UU ini.
"Kami tidak diajak bicara. Kami tidak didengar dalam proses itu. Memang domain buat UU itu ada di DPR dan pemerintah. Tapi tidak ada salahnya menurut saya selaku user kami diundang," ujar Johan di DPR, Jakarta, Kamis (18/6/2015).
Dia mempertanyakan, apakah revisi ini dilakukan untuk mereduksi kewenangan KPK atau memperkuatnya. Menurutnya, kalau yang direvisi malah mereduksi kewenangan KPK, seperti dalam penuntutan, dan penyadapan, dia tidak setuju.
"Kalau revisi tujuannya hanya mereduksi kewenangan KPK, ya menjadi tanda tanya besar. Katanya untuk memperkuat KPK," ujar dia.
Pimpinan DPR menilai, dalam UU KPK, KPK tidak memiliki batas untuk kewenangannya, salah satunya soal penyadapan. Ditakutkan bila tidak direvisi KPK bisa melakukan abuse of power. Johan yang ditanya soal itu malah mempertanyakan balik.
"Tunjukkan pernah nggak KPK lakukan abuse of power. Pernah nggak kita lakukan abuse of power soal penyadapan. Kedua, KPK itu diaudit proses penyadapannya. Dan itu hanya KPK yang diaudit proses penyadapan. Siapa yang punya wewenang penyadapan, tidak hanya KPK. Kepolisian, kejaksaan dan lembaga negara lain juga punya wewenang penyadapan. Jadi bisa menyadap itu bukan monopoli KPK. Dan beberapa tahun lalu KPK diaudit penyadapannya. Lembaga lain pernah dengar (diaudit) nggak," kata Johan.
Pimpinan KPK hari ini datang ke Komisi III untuk melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP). Johan menambahkan RDP kali ini asalah lanjutan dari RDP sebelumnya yang membahas soal anggaran dan pengawasan.
"Ini RDP tindak lanjut RDP sebelumnya di mana soal anggaran dan pengawasan, Jadi, sekarang dengan pengawasan. Kami datang lengkap dengan lima pimpinan dan dengan pejabat sttruktural, pertanyaan yang diajukan berkaitan dengan kinerja KPK," ujarnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
Terkini
-
Gus Ipul Serukan Gerakan Peduli Tetangga, Perkuat Data Lindungi Warga Rentan
-
Sudah Tiba di Jakarta, PM Australia Segera Bertemu Prabowo di Istana
-
Gus Ipul dan Kepala Daerah Komitmen Buka 8 Sekolah Rakyat Baru
-
RS Tolak Pasien karena JKN Nonaktif, Mensos Gus Ipul: Mestinya Disanksi BPJS, Tutup Rumah Sakitnya
-
Mensos Gus Ipul: RS Tak Boleh Tolak Pasien BPJS Penerima Bantuan Iuran
-
Wamendagri Wiyagus Lepas Praja IPDN Gelombang II, Percepat Pemulihan Pascabencana Aceh Tamiang
-
Kasatgas PRR Ingatkan Pemda yang Lambat Kirim Data Penerima Bantuan Bencana
-
Satgas PRR Resmikan Huntara di Tapanuli Selatan dan Tujuh Kabupaten Lain Secara Serempak
-
Kasus Tragis Anak di Ngada NTT, Pakar Sebut Kegagalan Sistem Deteksi Dini dan Layanan Sosial
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!