Suara.com - Ketua DPR dari Fraksi Golkar mengatakan revisi UU tentang KPK tidak akan melemahkan kinerja KPK. Sebaliknya, kata dia, justru akan mendukung supremasi hukum, khususnya pemberantasan korupsi.
"Pada prinsipnya, kita tidak akan melemahkan KPK. Kita sangat mendukung supremasi hukum, khususnya KPK," kata Setya di DPR, Rabu (17/6/2015).
Dia menambahkan setelah naskah akademis revisi UU yang sekarang masih di Kementerian Hukum dan HAM diterima DPR, dewan akan segera menyelenggarakan rapat paripurna agar Komisi III dapat menindaklanjuti.
"Jadi supaya ini dibahas secepatnya. Jadi bukan pelemahan, tapi penyempurnaan," kata dia.
Wakil Ketua DPR dari Fraksi Gerindra Fadli Zon menambahkan revisi UU tentang KPK tujuannya supaya tidak ada masalah institusional. Saat ini, kata dia, kewenangan KPK sangat luas sehingga kerap berbenturan dengan institusi lain. Itu sebabnya, menurut dia, perlu diatur ulang supaya tidak saling tumpang tindih, salah satunya aturan penyadapan yang tidak berbatas yang dimiliki KPK.
"Jadi tujuannya, jangan sampai pimpinan KPK lakukan abuse of power. Karena lembaga ini terlalu power full dan tak ada kontrol. Karena itu, kita benahi supaya tidak ada tabrakan lagi," ujarnya.
Kemarin, pemerintah melalui Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly mengajukan revisi UU Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK masuk dalam Proyeksi Legislasi Nasional 2015.
"UU ini sudah masuk dalam long list Prolegnas 2015-2019 sebagai inisiatif DPR dan perlu didorong untuk dimajukan sebagai prioritas 2015," kata Yasonna di ruang rapat Badan Legislasi DPR.
Menurut Yasonna pelaksanaan UU KPK masih menimbulkan masalah yang mengakibatkan terganggunya upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi sehingga, perlu direvisi.
"Peninjauan itu terkait, pertama kewenangan penyadapan agar tidak menimbulkan pelanggaran HAM yaitu hanya ditujukan kepada pihak-pihak yang telah diproses pro justita," ujarnya.
Kemarin, Pelaksana Tugas Pimpinan KPK Johan Budi mengatakan revisi UU KPK akan melemahkan lembaga KPK.
"Bila bertujuan merevisi UU KPK dimaksudkan untuk menghilangkan kewenangan penuntutan dan juga mereduksi kewenangan penyadapan, maka persepsi publik bahwa ada upaya sistematis untuk melemahkan KPK sekaligus upaya pemberantasan korupsi menjadi nyata adanya," kata Johan.
Tapi, Johan masih yakin Presiden Joko Widodo tidak akan melemahkan KPK. Ia yakin Presiden masih berkomitmen memperkuat KPK.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
Terkini
-
Terjaring OTT dan Resmi Ditahan KPK, Kepala Pajak Banjarmasin Akui Salah Terima Janji Suap
-
Menkeu Purbaya Apresiasi Inovasi UMKM Sawit Binaan BPDP di Magelang
-
Gus Ipul Serukan Gerakan Peduli Tetangga, Perkuat Data Lindungi Warga Rentan
-
Sudah Tiba di Jakarta, PM Australia Segera Bertemu Prabowo di Istana
-
Gus Ipul dan Kepala Daerah Komitmen Buka 8 Sekolah Rakyat Baru
-
RS Tolak Pasien karena JKN Nonaktif, Mensos Gus Ipul: Mestinya Disanksi BPJS, Tutup Rumah Sakitnya
-
Mensos Gus Ipul: RS Tak Boleh Tolak Pasien BPJS Penerima Bantuan Iuran
-
Wamendagri Wiyagus Lepas Praja IPDN Gelombang II, Percepat Pemulihan Pascabencana Aceh Tamiang
-
Kasatgas PRR Ingatkan Pemda yang Lambat Kirim Data Penerima Bantuan Bencana
-
Satgas PRR Resmikan Huntara di Tapanuli Selatan dan Tujuh Kabupaten Lain Secara Serempak