Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setuju untuk melakukan revisi terhadap UU nomor 30/2002 tentang KPK, selama dilakukan secara terbatas dan bersyarat.
"Revisi terbatas itu sangat diinginkan dan KPK setuju," kata Wakil Ketua Komisi III Benny K Harman disela-sela rapat dengar pendapat (RDP) dengan KPK di DPR, Kamis (18/6/2015).
Dia menerangkan, KPK meminta ada empat poin yang perlu direvisi. Pertama, KPK ingin agar UU KPK ditegaskan menjadi lex specialis atau aturan hukum khusus.
Kedua, KPK ingin menegaskan wewenangnya untuk mengangkat penyelidik dan penyidik dan ketiga, menegaskan keberadaan dan kewenangan komite pengawas serta keempat, penataan kembali organisasi kelembagaan KPK.
"Memang nanti ada masalah teknis,tapi intinya setuju," kata dia.
Sementara itu, Ketua sementara KPK Taufiequrrachman Ruki menyatakan, bukan hanya UU KPK yang direvisi, beberapa undang-undang juga perlu singkronisasi dan harmonisasi untuk upaya pemberantasan korupsi.
Ruki mengatakan, ada lima UU selain UU KPK yang perlu diamandemen. Yaitu, UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP; UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP; UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas KKN; UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; dan UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
"UU apapun direvisi saya setuju, tapi saya sarankan (revisi UU KPK), ditunda menunggu sinkronsiasi dan harmonisasi UU selesai," ujar Ruki.
Selain itu, Ruki menekankan, KPK setuju untuk revisi UU KPK ini asalkan tidak ada niatan untuk melemahkan KPK.
"Prinsipnya, pimpinan KPK dan siapapun di KPK tidk akan setuju jika revisi itu bermaksud untuk melemahkan. Apapun pasalnya, bunyinya jika bermasud melemahkan, pemberantasan korupsi kami tak akan setuju," kata dia.
Berita Terkait
-
Di Balik OTT Bupati Bekasi: Terkuak Peran Sentral Sang Ayah, HM Kunang Palak Proyek Atas Nama Anak
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka
-
Diduga Terima Ijon Proyek hingga Rp 14,2 Miliar, Bupati Bekasi dan Ayahnya Ditahan KPK
-
KPK Beberkan Peran Ayah Bupati Bekasi dalam Kasus Suap Ijon Proyek
-
Usai Jadi Tersangka Kasus Suap Ijon Proyek, Bupati Bekasi Minta Maaf kepada Warganya
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 4 HP Flagship Turun Harga di Penghujung Tahun 2025, Ada iPhone 16 Pro!
- 5 Moisturizer Murah yang Mencerahkan Wajah untuk Ibu Rumah Tangga
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Nasib 8 ABK di Ujung Tanduk, Kapal Terbakar di Lampung, Tim SAR Sisir Lautan
-
30 Tahun Jadi TPS, Lahan Tiba-tiba Diklaim Pribadi, Warga Pondok Kelapa 'Ngamuk' Robohkan Pagar
-
Baju Basah Demi Sekolah, Curhat Pilu Siswa Nias Seberangi Sungai Deras di Depan Wapres Gibran
-
Mubes NU Tegaskan Konflik Internal Tanpa Campur Pemerintah, Isu Daftarkan SK ke Kemenkum Mencuat
-
Percepat Pemulihan Pascabencana, Mendagri Instruksikan Pendataan Hunian Rusak di Tapanuli Utara
-
Jabotabek Mulai Ditinggalkan, Setengah Juta Kendaraan 'Eksodus' H-5 Natal
-
Mubes Warga NU Keluarkan 9 Rekomendasi: Percepat Muktamar Hingga Kembalikan Tambang ke Negara
-
BNI Bersama BUMN Peduli Hadir Cepat Salurkan Bantuan Nyata bagi Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Relawan BNI Bergabung dalam Aksi BUMN Peduli, Dukung Pemulihan Warga Terdampak Bencana di Aceh
-
Pakar Tolak Keras Gagasan 'Maut' Bahlil: Koalisi Permanen Lumpuhkan Demokrasi!