Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setuju untuk melakukan revisi terhadap UU nomor 30/2002 tentang KPK, selama dilakukan secara terbatas dan bersyarat.
"Revisi terbatas itu sangat diinginkan dan KPK setuju," kata Wakil Ketua Komisi III Benny K Harman disela-sela rapat dengar pendapat (RDP) dengan KPK di DPR, Kamis (18/6/2015).
Dia menerangkan, KPK meminta ada empat poin yang perlu direvisi. Pertama, KPK ingin agar UU KPK ditegaskan menjadi lex specialis atau aturan hukum khusus.
Kedua, KPK ingin menegaskan wewenangnya untuk mengangkat penyelidik dan penyidik dan ketiga, menegaskan keberadaan dan kewenangan komite pengawas serta keempat, penataan kembali organisasi kelembagaan KPK.
"Memang nanti ada masalah teknis,tapi intinya setuju," kata dia.
Sementara itu, Ketua sementara KPK Taufiequrrachman Ruki menyatakan, bukan hanya UU KPK yang direvisi, beberapa undang-undang juga perlu singkronisasi dan harmonisasi untuk upaya pemberantasan korupsi.
Ruki mengatakan, ada lima UU selain UU KPK yang perlu diamandemen. Yaitu, UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP; UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP; UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas KKN; UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; dan UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
"UU apapun direvisi saya setuju, tapi saya sarankan (revisi UU KPK), ditunda menunggu sinkronsiasi dan harmonisasi UU selesai," ujar Ruki.
Selain itu, Ruki menekankan, KPK setuju untuk revisi UU KPK ini asalkan tidak ada niatan untuk melemahkan KPK.
"Prinsipnya, pimpinan KPK dan siapapun di KPK tidk akan setuju jika revisi itu bermaksud untuk melemahkan. Apapun pasalnya, bunyinya jika bermasud melemahkan, pemberantasan korupsi kami tak akan setuju," kata dia.
Berita Terkait
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Kritik KPK, Sahroni Usul Tahanan Rumah Harus Bayar Mahal: Biar Negara Gak Rugi-Rugi Banget
-
Eks Menag Yaqut Jadi Tahanan Rumah, Mantan Penyidik: KPK Tak Boleh Beri Perlakuan Istimewa
-
Eks Penyidik KPK Nilai Kebijakan Tahanan Rumah Gus Yaqut Lemahkan Penegakan Hukum
-
Status Tahanan Rumah Gus Yaqut Terungkap dari Istri Noel, Transparansi KPK Disorot
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Pecah Kongsi? Netanyahu Sindir Donald Trump Soal AS Mau Negosiasi dengan Iran
-
Trump Klaim Iran Mau Berunding, Teheran: Bohong! AS Gemetar dengan Rudal Sejjil
-
Penumpang Ungkap Momen Mencekam Tabrakan Pesawat Air Canada, Pilot Selamatkan Banyak Nyawa
-
Kim Jong Un Terpilih Lagi Jadi Presiden Korut, Sang Adik Hilang Misterius
-
Momen Idulfitri, Prabowo Hubungi Presiden Palestina Mahmoud Abbas Bahas Solidaritas Bangsa
-
Menlu Israel Klaim 40 Negara Labeli Garda Revolusi Iran sebagai Teroris, Ada Indonesia?
-
Kabar Duka, Legislator 3 Periode NasDem Tamanuri Meninggal Dunia
-
Arus Balik Lebaran: Contraflow Tol Japek KM 70 Sampai KM 36 Arah Jakarta Berlaku Malam Ini
-
Antisipasi Dinamika Global, Kemhan-TNI Siapkan Langkah Efisiensi BBM dan Skema 4 Hari Kerja
-
Waspada, BMKG Sebut Jabodetabek Dikepung Hujan Lebat dan Angin Kencang Malam Ini