Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setuju untuk melakukan revisi terhadap UU nomor 30/2002 tentang KPK, selama dilakukan secara terbatas dan bersyarat.
"Revisi terbatas itu sangat diinginkan dan KPK setuju," kata Wakil Ketua Komisi III Benny K Harman disela-sela rapat dengar pendapat (RDP) dengan KPK di DPR, Kamis (18/6/2015).
Dia menerangkan, KPK meminta ada empat poin yang perlu direvisi. Pertama, KPK ingin agar UU KPK ditegaskan menjadi lex specialis atau aturan hukum khusus.
Kedua, KPK ingin menegaskan wewenangnya untuk mengangkat penyelidik dan penyidik dan ketiga, menegaskan keberadaan dan kewenangan komite pengawas serta keempat, penataan kembali organisasi kelembagaan KPK.
"Memang nanti ada masalah teknis,tapi intinya setuju," kata dia.
Sementara itu, Ketua sementara KPK Taufiequrrachman Ruki menyatakan, bukan hanya UU KPK yang direvisi, beberapa undang-undang juga perlu singkronisasi dan harmonisasi untuk upaya pemberantasan korupsi.
Ruki mengatakan, ada lima UU selain UU KPK yang perlu diamandemen. Yaitu, UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP; UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP; UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas KKN; UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; dan UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
"UU apapun direvisi saya setuju, tapi saya sarankan (revisi UU KPK), ditunda menunggu sinkronsiasi dan harmonisasi UU selesai," ujar Ruki.
Selain itu, Ruki menekankan, KPK setuju untuk revisi UU KPK ini asalkan tidak ada niatan untuk melemahkan KPK.
"Prinsipnya, pimpinan KPK dan siapapun di KPK tidk akan setuju jika revisi itu bermaksud untuk melemahkan. Apapun pasalnya, bunyinya jika bermasud melemahkan, pemberantasan korupsi kami tak akan setuju," kata dia.
Berita Terkait
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka KPK! Kemendagri Siapkan Pengganti Sementara
-
Gubernur Riau Resmi Jadi Tersangka, Langsung Ditahan 20 Hari
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka, PKB Proses Status Kader Abdul Wahid Secara Internal
-
KPK Kejar Korupsi Whoosh! Prabowo Tanggung Utang, Penyelidikan Jalan Terus?
-
Gubernur Riau Abdul Wahid Minta 'Jatah Preman' ke Dinas PUPR Rp7 Miliar, KPK: Pakai Kode 7 Batang
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka KPK! Kemendagri Siapkan Pengganti Sementara
-
Pramono Anung Rombak Birokrasi DKI: 1.842 Pejabat Baru, Janji Pelayanan Publik Lebih Baik
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka, PKB Proses Status Kader Abdul Wahid Secara Internal
-
Raperda KTR DKI Disahkan! Ini Titik-Titik yang Dilarang untuk Merokok dan Jual Rokok
-
BNN Gerebek Kampung Bahari, 18 Orang Ditangkap di Tengah Perlawanan Sengit Jaringan Narkoba
-
KPK Kejar Korupsi Whoosh! Prabowo Tanggung Utang, Penyelidikan Jalan Terus?
-
Ahli Hukum Nilai Hak Terdakwa Dilanggar dalam Sidang Sengketa Tambang Nikel Halmahera Timur
-
Cak Imin Instruksikan BGN Gunakan Alat dan Bahan Pangan Lokal untuk MBG
-
MRT Siapkan TOD Medan Satria, Bakal Ubah Wajah Timur Jakarta
-
Masih Nunggak, Kejagung Sita Aset Musim Mas dan Permata Hijau Group