Suara.com - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menyatakan kekecewaannya setelah mengetahui kapal MV Hai Fa , yang pernah ditanggap petugas KKP karena kasus pencurian ikan, malah kini bisa berlayar bebas ke luar Indonesia.
MV Hai Fa berangkat dari Ambon pada Senin, 1 Juni 2015 sekitar pukul 18.20 WIT tanpa membawa Surat Laik Operasi (SLO) dan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) disaat proses hukum dan investigasi masih berlangsung.
Selidik punya selidik, MV Hai Fa bisa lolos berbekal surat perintah dari Kejaksaan Negeri Ambon. Gilanya lagi, semua barang bukti juga ikut diangkut oleh kapal yang terbukti mengangkut 800 ribu kilogram ikan dan 100 ribu kilogram udang beku, plus 15 ton hiu martil.
“Kepergian tersebut berdasarkan surat perintah Kejaksaan Negeri Ambon, Maluku. Ini kan aneh! Semua barang bukti kapal itu dikembalikan ke Hai Fa. Kapal sebesar lapangan bola bisa jalan tanpa SPB dan SLO, fungsi pengawas negara saya lihat tidak berfungsi,” tegas Susi, dalam konferensi persnya di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta, Kamis (18/6/2015).
Susi sesumbar akan terus mengusut kasus pencurian ikan dan mengejar MV Hai Fa. Hal ini dilakukan untuk membebaskan laut Indonesia dari pencurian ikan.
“Saya akan terus kejar Hai Fa ini, dia terbukti bersalah enak saja mau kabur dari sini. Apalagi pergi tanpa surat jalan, ini akan saya kejar terus,” tegasnya.
Dia sekaligus mengungkapkan keprihatinannya atas keteledoran penegak hukum yang seenaknya melepas kapal pencuri ikan.
“Saya merasa prihatin dan kecewa yang sangat luar biasa, kapal sebesar ini bisa melenggang dengan leluasa. Dalam negara berdaulat, itu sangat berbahaya sekali. Ini semua harus dipertanyakan," kata Susi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
Terkini
-
Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta
-
Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Metromini dan Kopaja Sudah Pergi, tapi Jakarta Belum Selesai Merindukannya
-
Sembunyi di Kawasan Elit Bangkok, Istri Frans Antoni Ikut Terseret Jaringan Fredy Pratama
-
Jejak Perjuangan Riyan Hidayat: Dari Kebun Kopi Perbatasan Hingga ke Panggung Kepemimpinan Nasional
-
Mendagri dan Menteri ATR/BPN Terbitkan SEB untuk Perkuat Perlindungan Lahan Pertanian Pangan
-
Penandatanganan SKB Kemendagri & Menteri PKP Perkuat Peran Pemda dalam Program 3 Juta Rumah
-
Dasco Hubungi Kepala BGN, DPR Sebut Ada Efisiensi Anggaran MBG Rp70 Triliun
-
Respons Tuntutan Mahasiswa, Sufmi Dasco Telepon Kepala BGN dan Menteri ESDM