Suara.com - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menyatakan kekecewaannya setelah mengetahui kapal MV Hai Fa , yang pernah ditanggap petugas KKP karena kasus pencurian ikan, malah kini bisa berlayar bebas ke luar Indonesia.
MV Hai Fa berangkat dari Ambon pada Senin, 1 Juni 2015 sekitar pukul 18.20 WIT tanpa membawa Surat Laik Operasi (SLO) dan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) disaat proses hukum dan investigasi masih berlangsung.
Selidik punya selidik, MV Hai Fa bisa lolos berbekal surat perintah dari Kejaksaan Negeri Ambon. Gilanya lagi, semua barang bukti juga ikut diangkut oleh kapal yang terbukti mengangkut 800 ribu kilogram ikan dan 100 ribu kilogram udang beku, plus 15 ton hiu martil.
“Kepergian tersebut berdasarkan surat perintah Kejaksaan Negeri Ambon, Maluku. Ini kan aneh! Semua barang bukti kapal itu dikembalikan ke Hai Fa. Kapal sebesar lapangan bola bisa jalan tanpa SPB dan SLO, fungsi pengawas negara saya lihat tidak berfungsi,” tegas Susi, dalam konferensi persnya di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta, Kamis (18/6/2015).
Susi sesumbar akan terus mengusut kasus pencurian ikan dan mengejar MV Hai Fa. Hal ini dilakukan untuk membebaskan laut Indonesia dari pencurian ikan.
“Saya akan terus kejar Hai Fa ini, dia terbukti bersalah enak saja mau kabur dari sini. Apalagi pergi tanpa surat jalan, ini akan saya kejar terus,” tegasnya.
Dia sekaligus mengungkapkan keprihatinannya atas keteledoran penegak hukum yang seenaknya melepas kapal pencuri ikan.
“Saya merasa prihatin dan kecewa yang sangat luar biasa, kapal sebesar ini bisa melenggang dengan leluasa. Dalam negara berdaulat, itu sangat berbahaya sekali. Ini semua harus dipertanyakan," kata Susi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka