Suara.com - Komisi III DPR minta KPK memberikan masukan untuk revisi UU nomor 30/2002 tentang KPK. Hal itu merupakan hasil kesimpulan dari Rapat Dengar Pendapat (RDP), Kamis (18/6/2015).
"Komisi III DPR RI meminta KPK memberikan masukan yang lebih rinci dan komprehensif sehubungan dengan rencana perubahan UU no 30 tahun 2002 tentang KPK. Dia mengatakan, masukan rinci dan komprehensif itu diperlukan untuk memperkuat institusi KPK," kata pimpinan rapat sekaligus Wakil Ketua Komisi III Benny K Harman.
Kesimpulan kedua, sambungnya, Komisi III DPR RI mendesak KPK menyusun dan mematuhi Standard Operational Procedure (SOP) dalam menjalankan tugas dan kewenangannya. Serta melakukan peningkatan dan pengawasan internal untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan.
Kesimpulan ketiga, tambahnya, Komisi III DPR RI mendesak KPK untuk menyusun sistem pencegahan korupsi yang lebih terukur dan sistematis di seluruh kementerian/ lembaga/ badan dan pemerintah daerah. Langkah ini, menurut dia untuk mematuhi guna mencegah dan mengurangi praktek korupsi.
Sebelumnya Plt Pimpinan KPK Taufiequrrachman Ruki menyatakan kesiapannya bila dilibatkan dalam revisi UU nomor 30/2002 tentang KPK.
Dia mengaku kalau tim biro hukum KPK sudah mengkaji sejumlah pasal dalam UU KPK sejak satu bulan lalu.
"Sebulan yang lalu, karena banyaknya masalah di internal KPK. Kita minta ke biro hukum kuntuk mengkaji pasal mana yang perlu penegasan dan pasal mana yang menimbulkan friksi dengan penegakan hukum lain," kata Ruki dalam rapat dengan Komisi III di DPR, Jakarta, Kamis (18/6/2015).
Dia menerangkan, dalam kajian tersebut, dipanggil sejumlah pakar untuk dimintai keterangan. Dari pandangan pakar itu, Ruki, mengakui banyak rumusan yang mengandung multitafsir.
"Pakar satu dan lainnya berbeda pandangan, rumusan ini masih banyak yang multitafsir," kata Ruki.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
5 Penyebab Kenapa Nasi di Rice Cooker Cepat Basi dan Cara Mengatasinya
-
Pasir Putih Situbondo Dibuka untuk Investor, Investasi Ditaksir Rp40 Miliar
-
6 Zodiak Paling Tidak Sabar: Anti Lelet dan Benci Hal yang Bertele-tele
-
Ekshumasi Sutrimo Digelar Tanpa Keluarga, Kuasa Hukum: Mereka Tak Kuat Lihat Jasad
-
GrabAcademy Buka Jalan Mitra Naik Kelas, dari Driver hingga Jadi Pengusaha
-
Penjualan Eceran Juli 2026 Diprediksi Tumbuh 0,9 Persen, Makanan dan Minuman Jadi Penopang
-
Daftar Tuduhan Mantan Presiden Suriah Bashar Al Assad Hingga Divonis Hukuman Mati
-
WNI Jadi Korban Tewas! Ini Kronologi Kapal Kargo Diserang Rudal di Selat Bab el-Mandeb
-
Duel 2 Serum Wardah untuk Atasi Jerawat: Acne Care vs Acne Relief, Mana yang Beri Hasil Instan?
-
Bintang Harry Potter Cuan Besar Gabung OnlyFans, Gaji 12 Bulan Setara Main Film Bertahun-tahun