Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi meminta Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mematuhi instruksi Presiden Joko Widodo untuk membatalkan rencana revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
"Sebaiknya menteri menunda, seperti saran Presiden sebagai kepala pemerintahan," kata pelaksana tugas Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji, Senin (22/6/2015).
Pasalnya, kata Indriyanto, revisi UU KPK pada akhirnya tak akan memiliki nilai jika tak diintegrasikan dengan rancangan perubahan KUHP, KUHAP, UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, UU Kepolisian, UU Kejaksaan Agung, serta UU Mahkamah Agung. Oleh karena itu, dia meminta agar UU tersebut disinkronkan terlebih dahulu.
"Revisi UU KPK tanpa adanya suatu pengajuan secara terintegrasi rancangan KUHP, KUHAP, Tipikor, Kepolisian, Kejaksaan Agung, dan Mahkamah Agung, justru tidak memberikan nilai sama sekali," katanya.
Tanpa integrasi, Indriyanto menegaskan revisi UU KPK hanya untuk memperlemah kewenangan lembaga antirasuah, terutama dalam wewenang penyadapan. Operasi Tangkap Tangan terbaru terhadap pejabat di Kabupaten Musi Banyuasin, katanya, merupakan bukti efektivitas penyadapan KPK.
"Kalau hanya potensinya memperlemah KPK, seperti masalah penyadapan dalam batas-batas pro justitia, lebih baik tidak diperlukan revisi," kata dia.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
Pilihan
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
Terkini
-
ILUNI UI Soroti Risiko Hukum di Balik Transformasi BUMN: Era Baru, Tantangan Baru
-
H-7 Keberangkatan, Pemerintah: Persiapan Haji 2026 Hampir Rampung 100 Persen
-
Kasus Pelecehan Seksual FH UI: Bukti Dunia Pendidikan Kita Sedang Tidak Baik-Baik Saja?
-
Tak Perlu KTP Pemilik Lama, Polri Longgarkan Syarat Pajak Kendaraan Bekas di Seluruh Daerah!
-
Eropa Bersiap AS Keluar dari NATO, Trump yang 'Mencla-mencle' Jadi Sorotan Jerman
-
Ancam Kesehatan dan Lingkungan: DKI Gelar Operasi Basmi Ikan Sapu-sapu Jumat Lusa
-
Horor di Sekolah Turki: Anak Mantan Polisi Tembak 4 Orang Tewas, 20 Lainnya Luka-luka
-
Pemimpin Fatah Marwan Barghouti Disiksa di Penjara Israel, Dipukuli hingga Diserang Anjing
-
Fakta Baru Kasus Begal Damkar di Gambir: 3 dari 5 Pelaku Ternyata Penjahat Kambuhan!
-
Catat! Ini Jadwal Lengkap Keberangkatan Haji Indonesia 2026