Suara.com - Indonesia Corruption Watch meminta DPR dan pemerintah memprioritaskan revisi Undang-Undang tentang Tindak Pidana Korupsi Nomor 20 Tahun 2001 ketimbang Undang-Undang tentang KPK.
Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW Aradila Caesar mengatakan telah memberikan 18 rekomendasi untuk revisi UU Tipikor. Rekomendasi didasarkan pada masukan masyarakat dan kalangan pegiat antikorupsi, termasuk di dalamnya mempertimbangkan ketentuan dalam Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa dalam pemberantasan korupsi (UNCAC).
"Salah satunya adalah terkait ancaman pidana yang diberikan lebih berat kepada pejabat publik yang melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangannya melakukan korupsi dan merugikan keuangan negara/daerah dibandingkan mereka yang bukan pejabat publik. Pejabat publik minimal dihukum enam tahun penjara dan non pejabat publik lima tahun penjara," kata Ara di kantor ICW, Jakarta Selatan, Minggu (21/6/2015).
Ara mengatakan revisi sebelumnya pernah digulirkan saat Susilo Bambang Yudhoyono ketika masih menjadi Presiden pada 2007.
Namun, katanya, kandas pada 2011 lantaran pemerintah batal menyerahkan naskah revisi yang telah dibuat tim yang diketuai Andi Hamzah ke DPR.
"Patrialis Akbar, Menteri Hukum dan HAM saat itu menilai masih ada beberapa hal yang harus diperbaiki dalam naskah RUU Tipikor. Dan setelah peristiwa itu tidak ada lagi pembahasan RUU Tipikor meskipun masuk Prolegnas 2009-2014," kata Ara.
Hal senada juga disampaikan Koordinator Divisi Monitoring Hukum dan Peradilan ICW Emerson Yuntho.
Menurutnya UU Tipikor harus segera direvisi apabila pemerintah tetap mempunyai keinginan untuk menggalakkan pemberantasan korupsi. Pasalnya, kata dia, meski UU tersebut telah dimasukkan ke dalam Prolegnas 2015. Namun hingga saat ini pemerintah dan DPR belum juga membahas mengenai revisi UU tersebut.
"Kalau bicara komitmen anti korupsi, lebih konkrit adalah revisi UU Tipikor," kata Emerson.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Polemik Ijazah Gibran Tak Substansial tapi Jadi Gaduh Politik
-
Klarifikasi Ijazah Gibran Penting agar Tidak Ulangi Kasus Jokowi
-
Menkeu Purbaya Ultimatum ke Pengelolaan Program Makan Gratis: Nggak Jalan, Kita Ambil Duitnya!
-
Eks Kapolri Tegaskan Polri di Bawah Presiden: Perspektif Historis dan Konstitusional
-
J Trust Bank Desak Crowde Lebih Kooperatif dan Selesaikan Kewajiban
-
KPK: Penyidikan Korupsi Haji Tidak Mengarah ke PBNU
-
Ancol Rencanakan Reklamasi 65 Hektare, Pastikan Tak Gunakan Dana APBD
-
Dirut PAM Jaya Jamin Investor Tak Bisa Paksa Naikkan Tarif Air Pasca-IPO
-
Wacana 'Go Public' PAM Jaya Bikin DPRD DKI Terbelah, Basri Baco: Ini Dinamika, Normal
-
Bukan Cuma Wacana, Ini Target Rinci Pemindahan ASN ke IKN yang Diteken Presiden Prabowo