Suara.com - Gugatan praperadilan yang diajukan oleh Hotma Sitompul kuasa hukum Margriet Christina Megawe (Margaret) telah diterima oleh Pengadilan Negeri Denpasar.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Bali, Komisaris Besar Polisi, Hery Wiyanto menyatakan, sudah siap menghadapi praperadilan yang diajukan oleh kuasa hukum Margaret.
"Kita sudah siap dipraperdilankan. Sejak awal kami menetapkan tersangka semuanya sudah siap. Kami juga sudah siapkan kuasa hukum untuk praperadilan nanti,” tegas Hery di Mapolda Bali, Denpasar, Selasa (7/7/2015).
Dia menjelaskan, pihaknya menyambut baik apa yang dilakukan oleh kuasa hukum Margaret.
Sejak penetapan tersangka, kata Hery, pihaknya sudah memiiliki bukti permulaan yang cukup kuat soal dugaan keterlibatan Margaret dalam kasus pembunuhan Angeline.
"Akan kita tunjukkan bukti apa saja yang diminta dalam sidang praperadilan nanti," ungkapnya.
Dia menyatakan, salah satu bukti yang dimiliki oleh Polda Bali adalah keterangan saksi tersangka Agustinus Tay Hamdani.
"Selain keterangan saksi juga ada bukti-bukti lainnya, apabila itu nanti diminta untuk dihadirkan akan kami tunjukkan," pungkasnya. (Luh Wayanti)
Berita Terkait
Terpopuler
- Profil dan Pekerjaan Jhon LBF, Siap Bantu Ruben Onsu Bayar Kerugian Rp3,5 M
- 6 HP Realme RAM 12 GB dengan Performa Kencang, Mulai Rp2 Jutaan
- 3 Shio yang Menarik Keberuntungan Sepanjang September 2026, Hoki Sebulan Penuh
- Erick Thohir Buka Hasil Evaluasi Timnas Indonesia usai Gagal di Piala AFF 2026
- 5 Pilihan Rice Cooker Panci Keramik yang Awet, Tahan Gores, dan Mudah Dibersihkan
Pilihan
-
Sempat Serukan Serang Hercules! Admin Akun Pemukiman Setan Ditangkap Polisi karena Molotov
-
Pidato Pertama Sebagai Ketua Umum PBNU, Gus Kikin Berseloroh: Baru Dua Jam Saja
-
Jalani Ritual di Danau Sunter, WNA Aljazair Dievakuasi Setelah Dirayu 3 Jam
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
Terkini
-
Tunggakan Rp14,8 Miliar, 303 Pemain Belum Digaji: Ada Klub Raffi Ahmad Rans FC
-
Bukan Cuma Jadi Konsumen! DPR Ingin Indonesia Kuasai Ekosistem AI
-
Alasan Ada Agenda Lain, Anggota DPR Satori Mangkir dari Pemeriksaan KPK
-
Persib Lolos ACL Two dengan Drama! Mariano Peralta Jadi Pahlawan di Menit-Menit Akhir
-
Cegah Risiko Pidana, Pakar Sebut Pemerintah Tepat Atur Pembelian Timah Rakyat
-
Desak Pelaku Pengeroyok Bambang Setiawan Ditangkap, Wamen HAM: Harus Ditindak Tegas!
-
Dedi Mulyadi: Uang Pajak Warga Depok Siap Disulap Jadi Flyover dan Underpass
-
Setengah Karhutla Terjadi di Wilayah Korporasi yang Izinnya dari Negara!
-
Sikap Bupati Bogor Usai KPK Masuk Pemkab: Serahkan Proses Hukum dan Hargai Praduga Tak Bersalah
-
Padam Setelah 30 Jam, Kebakaran Pabrik Plastik di Serang Telan Kerugian Rp41 Miliar