News / Nasional
Selasa, 07 Juli 2015 | 15:13 WIB
Tersangka kasus pembunuhan Angeline, Margriet Megawe alias Margaret, digiring polisi saat mengikuti rekonstruksi di rumahnya di Denpasar, Senin (6/7). (Antara)

Suara.com - Pengadilan Negeri Denpasar akhirnya menerima  gugatan praperadilan dari ibu angkat Angeline, Margriet Christina Megawe (Margaret).

Posko Simbolon salah satu kuasa hukum Margriet Christina Megawe (Margaret) mengajukan gugatan atas statusnya sebagai tersangka pembunuh bocah cilik 8 tahun, Angeline.

"Saat ini kami masih memastikan tanggal berapa sidang praperadilannya dilakukan. Tapi kami katanya sidang perdana prapedilan itu nanti tanggal 13 Juli 2015," ujar Posko Simbolon di Denpasar, Selasa (7/7/2015).

Gugatan praperadilan terhadap Polda Bali diajukan pada pekan lalu, Kamis (2/7/2015), yang dipimpin langsung oleh Hotma Sitompul.

Hingga saat ini, Margaret masih belum menerima bahwa dia menjadi tersangka pembunuhan Angeline.

"Kita lihat saja nanti dipersidangan, disana nanti semuanya akan terbuka," ujarnya.

Margaret ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Bali setelah melalui serangkaian pemeriksaan, termasuk dengan  uji tes kebohongan.

 Kepolisian juga mengklaim sudah menemukan bukti yang mengarah pada keterlibatan Margaret pada aksi dugaan pembunuhan Angeline yang belakangan ditemui dalam sebuah lubang di Jalan Sedap Malam, Sanur, Denpasar. (Luh Wayanti)

Load More