Suara.com - Seorang remaja Cina daratan divonis hukuman 1 tahun masa percobaan oleh pengadilan setempat. Dia dinyatakan bersalah karena berhubungan seks di pinggir jalan Hongkong.
Perempuan itu dinyatakan bersalah oleh Hakim Kowloon City, Eric Cheung Kwan-ming. Wu Xinyi, nama perempuan itu yang berusia 18 tahun melakukan hubungan seks di tempat umum 3 bulan lalu.
Kejadian itu dimulai saat Wu berhubungan seks oleh seorang lelaki di sebuah halte di dekat pemukiman mahasiswa Universitas Politeknik di Hung Hom pada 1 April lalu. Peristiwa itu kepergok pertugas keamanan.
Sepeti dilansir South China Morning Post, Rabu (8/7/2015), saat kepergok Wu tengah melakukan oral seks. Lelaki 'lawan main' Wu pun sudah melepas celana.
Aksi nekat Wu pun diteriaki petugas keamanan. Mereka bedua sudah melakukan oral selama 3 menit.
Petugas keamanan itu langsung menghubungu polisi untuk melaporkan pasangan itu. Polisi datang, mereka masih melakukan oral. Polisi pun menepuk punggung si lelaki.
Pengacara Wu, Caesar Lo Chi-lam mengatakan kliennya mempunyai latar belakang akademis yang baik di kampus.
"Ini adalah insiden yang tak terencana. Dia dipengaruhi oleh alkohol pada saat itu," kata Lo.
Sementara lelaki 'lawan main' Wu, Wu Yang Hao masih menghadapi sidang. Dia mengaku tidak bersalah. Namun hakim akan memutuskan. Hao akan menghadapi sidang selanjutnya pada 13 Agustus bulan depan. (SCMP)
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
Terkini
-
Letjen TNI Agus Widodo Dikabarkan Resmi Jabat Wakil Kepala BIN, Gantikan Komjen Imam Sugianto
-
Nyawa di Ujung Shift: Mengungkap Jam Kerja Tak Manusiawi Dokter Internship dan Regulasi Kemenkes
-
Sama dengan TNI, Prabowo Batasi Jabatan Anggota Polri di Luar Institusi
-
Komitmen ESG Meningkat, Mengapa Data Logistik Masih Jadi Tantangan di Lapangan?
-
KPK Ingatkan Tunjangan Hakim Ad Hoc Harus Beriringan dengan Perbaikan Sistem Peradilan
-
AI Diklaim Bisa Jadi Solusi Mitigasi Banjir Rob dan Krisis Air Bersih, Gimana Caranya?
-
Indonesian Proposal Jadi Fokus Pertemuan Indonesia dan United Kingdom Intellectual Property Office
-
Idul Adha 2026 Tanggal Berapa? Penetapan Versi Muhammadiyah dan Pemerintah Diprediksi Sama
-
33 Tahun Kasus Marsinah Stagnan, Aktivis: Keadilan Tidak Bisa Digantikan Seremoni Gelar Pahlawan!
-
Daftar Harga Kambing Kurban 2026 Terbaru Mulai Rp1 Jutaan, Cek Rekomendasinya di Sini!