Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Polri menetapkan dua Kepala Daerah menjadi tersangka dugaan kasus korupsi yaitu Bupati Bengkalis Herliyan Saleh dan Bupati Kotabaru Irhami Ridjani.
"Iya benar, Bupati Bengkalis dan Bupati Kotabaru telah kami tetapkan sebagai tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Ahmad Wiyagus melalui pesan singkat, Jumat (10/7/2015).
Wiyagus menjelaskan Herliyan diduga korupsi anggaran bantuan sosial di Pemerintah Kabupaten Bengkalis dengan kerugian negara diperkirakan Rp29 milar.
Sedangkan, Irhami diduga korupsi dan menyalahgunakan wewenang dalam pemberian izin proyek pertambangan di Kalimantan Barat.
"Untuk kasus Irhami kerugian negaranya masih dihitung," ujarnya.
Wiyagus menyatakan dalam waktu dekat akan memeriksa mereka.
Ketika dikonfirmasi mengenai pernyataan Kabareskrim Polri Komisaris Jenderal Budi Waseso yang menyebut ada seorang gubernur yang akan menjadi tersangka kasus korupsi, Wiyagus belum mau mengungkapnya.
"Sabar ya, nanti kami sampaikan," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Sadis! Pembunuh Guru di OKU Ternyata Mantan Penjaga Kos, Jerat Leher Korban Demi Ponsel
-
Gebrakan Menhan-Panglima di Tambang Ilegal Babel Dikritik Imparsial: Pelanggaran Hukum, Tanda Bahaya
-
Otak Pembakar Rumah Hakim PN Medan Ternyata Mantan Karyawan, Dendam Pribadi Jadi Pemicu
-
Dari IPB hingga UGM, Pakar Pangan dan Gizi Siap Dukung BGN untuk Kemajuan Program MBG
-
Menhaj Rombak Skema Kuota Haji: yang Daftar Duluan, Berangkat Lebih Dulu
-
Isu Yahya Cholil Staquf 'Dimakzulkan' Syuriyah PBNU, Masalah Zionisme Jadi Sebab?
-
Siap-siap! KPK akan Panggil Ridwan Kamil Usai Periksa Pihak Internal BJB
-
Bukan Tax Amnesty, Kejagung Cekal Eks Dirjen dan Bos Djarum Terkait Skandal Pengurangan Pajak
-
Menhaj Irfan Siapkan Kanwil Se-Indonesia: Tak Ada Ruang Main-main Jelang Haji 2026
-
Tembus Rp204 Triliun, Pramono Klaim Jakarta Masih Jadi Primadona Investasi Nasional