Ilustrasi Bareskrim Polri [suara.com/Bagus Santosa]
Badan Reserse Kriminal Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah, Senin (27/7/2015). Junaidi akan diperiksa untuk pertamakalinya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait proses penerbitan surat keputusan tentang honor dewan pembina RSUD M. Yunus.
"Gubernur Bengkulu dijadwalkan pemeriksaannya pagi ini," kata Direktur Tindak Pidana Korupsi Brigadir Jenderal Wiyagus di Bareskrim.
Surat panggilan dari Bareskrim kepada Junaidi sudah dikirimkan ke rumah dinas pada Sabtu (25/7/2015).
Sebelumnya pengacara Junaidi, Muspani, mengaku belum menerima surat penetapan Junaidi menjadi tersangka maupun surat panggilan untuk pemeriksaan.
"Sejak Bareskrim mengumumkan Gubernur sebagai tersangka, sampai sekarang kami belum menerima surat penetapan tersangka tersebut," katanya.
Bareskrim menetapkan Junaidi menjadi tersangka pada Selasa (14/7/2015). Dia dianggap menyalahgunakan wewenang dengan mengeluarkan SK Gubernur Nomor Z.17.XXXVII Tahun 2011 tentang Tim Pembina Manajemen RSUD M. Yunus.
Penerbitan SK tersebut, menurut Polri, bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61/2007 tentang Badan Layanan Umum Daerah.
Kepala Sub Direktorat I Direktorat Tindak Pidana Korupsi Komisaris Besar Ade Deriyan Jayamarta menerangkan, diduga melakukan pelanggaran pidana karena mengeluarkan SK pembayaran honor Tim Pembina RSUD M. Yunus, Bengkulu tahun 2011 yang mencapai Rp5,4 miliar. Dalam perkara ini, negara dirugikan sebesar Rp359 juta.
Komentar
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
Terkini
-
Potongan Jadi 8 Persen Mulai Besok, Koalisi Ojol Nasional: Janji Prabowo-Dasco Terbukti
-
MUI Usul RUU Pidana LGBT, Gus Ipul: Patut Ditindaklanjuti, Tapi Dibahas Dulu
-
TKD Anjlok 59 Persen, Jakarta Tak Bisa Lagi Bergantung pada APBD demi Kejar Status Kota Global
-
Sempat Tertahan di Papua, Bobby Nasution Pastikan Kontingen Pesparawi Sumut Pulang Besok
-
PDIP Surati Nanik S Deyang Minta Data Nama-nama Kader yang Terlibat MBG
-
BNN Catat 50 Orang Meninggal Tiap Hari Akibat Narkoba, Rehabilitasi Harus Jadi Prioritas
-
Buru Bupati dan Sekda Kuansing, KPK Telusuri Dugaan Kebocoran Informasi
-
Dittipideksus Bareskrim Sita 18,1 Ton Sianida Ilegal, Dua Tersangka Ditetapkan
-
Kasus Eltras Jadi Evaluasi, Polda NTT Sisir Seluruh Tempat Hiburan Malam
-
Menghilang Usai OTT, KPK Buru Bupati dan Sekda Kuansing