Suara.com - Pengacara tersangka Dahlan Iskan, Yusril Ihza Mahendra, yakin akan memenangkan sidang praperadilan atas penetapan status tersangka Dahlan oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Kalau berdasarkan fakta dan bukti-bukti yang ada di persidangan ini, kami yakin argumen yang kami sampaikan itu cukup kuat dan cukup kokoh juga bantahan yang disampaikan kita," kata Yusril, Senin (27/7/2015).
Yusril menilai jawaban kejati tidak relevan. Penolakan kejati terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi yang menjadikan penetapan tersangka sebagai objek praperadilan, kata Yusril, merupakan kekeliruan dan hal ini menguatkan posisi Dahlan.
"Yang sangat menarik bagi saya adalah kejaksaan menolak semua keputusan MK, dan mengatakan bahwa MK tidak berwenang mengambil keputusan seperti itu, dan bagi saya ini pertamakali ya, sering kali kejaksaan tidak konsisten, jika menguntungkan kejaksaan mereka pakai, disaat tidak menguntungkan dan memojokkan kejaksaan mereka tidak pakai dan bilang MK tidak berwenang," kata Yusril.
Yusril menambahkan keputusan MK bersifat mengikat dan setelah ditetapkan harus dipatuhi oleh siapapun.
"Bagaimanapun keputusan MK itu keputusan yang mengikat, dan berlaku serta merta seketika setelah dibacakan kepada umum, karena itu jaksa mengatakan untuk menolak penetapan tersangka sebagai objek praperadilan, itu, kan tidak benar, sudah berapa kali PN Jaksel ini memutuskan bahwa penetapan tersangka sebagai objek praperadilan dan kemudian sudah ada keputusan MK, penetapan tersangka adalah juga objek praperadilan," kata Yusril.
Tag
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
-
Kisah Petani Gurem, Dihantui Pangan Murah Rendah Gizi
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
Terkini
-
Wabup Klaten Benny Wafat di Usia 33 Tahun, Sudaryono: Kepergiannya Kehilangan Besar Bagi Gerindra
-
Wamendagri Wiyagus Tekankan Sinergi Daerah Sukseskan MBG dan Kopdeskel Merah Putih
-
Program Makan Bergizi Tetap Jalan Selama Ramadan, BGN Siapkan Empat Skema Pelayanan Ini!
-
Optimalkan Rp500 Triliun, Prabowo Segera Resmikan Lembaga Pengelolaan Dana Umat
-
Prabowo Siapkan Lahan di Bundaran HI untuk Gedung MUI hingga Ormas Islam, Dibangun 40 Lantai!
-
Ditjenpas Pindahkan 241 Napi High Risk ke Nusakambangan, Total Tembus 2.189 Orang!
-
Jelang Bulan Suci, Prabowo Ajak Umat Berdoa Agar Indonesia Dijauhkan dari Perpecahan
-
Bersenjata Tajam di Jam Rawan, Remaja Diamankan Patroli Gabungan di Matraman
-
Usai OTT Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, KPK Bidik Sengketa Lahan di Kawasan Wisata
-
7 Langkah Mudah Reaktivasi PBI-JK yang Dinonaktifkan