Suara.com - Polda Bali menantang pihak kuasa hukum Margriet Christina Megawe untuk mendatangkan berapa pun saksi ahli.
Kuasa hukum Polda Bali, AKBP I Made Parwatha mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum menentukan berapa saksi ahli yang dibawanya dalam persidangan.
"Berapapun kami siap hadirkan saksi ahli. Sekarang ini masih menunggu, tergantung dengan nanti mekanismenya bagaimana" jelasnya, di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (28/7/2015).
Dia mengatakan, yang jelas ada saksi ahli hukum dan ahli forensik. "Kita lihat saja nanti, kami siap mendatangkan saksi ahli berapa pun itu. Polisi sudah siap. Mereka belum ada di sini, tapi kita tinggal calling mereka kalau dibutuhkan. Tapi yang jelas ada dua saksi ahli yaitu saksi ahli hukum dan forensik,"paparnya.
Dia menjelaskan, hal tersebut tidak akan mengulur waktu atau memperlambat persidangan.
"Hal tersebut tidak akan menganggu persidangan nanti,"ujarnya. [Luh Wayanti]
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- Misteri Lenyapnya Bocah 4 Tahun di Tulung Madiun: Hanya Sekedip Mata Saat Ibu Mencuci
Pilihan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
Terkini
-
Petani Tembakau Madura Desak Pemerintah Ubah Kebijakan Rokok Ilegal
-
DKI Jakarta Berangkatkan 7.819 Jemaah Haji, Pemprov Siapkan 117 PPIH
-
Tangisan Anak di Serpong Utara Ungkap Penemuan Jasad Wanita Dalam Rumah
-
Aksi Kamisan ke-904 Soroti Militerisasi Sipil: Impunitas Masih Berulang
-
Tim Advokasi Minta MK Batalkan Pasal Kontroversial UU TNI, Soroti Ruang Sipil dan Impunitas
-
Cueki Permintaan Trump, Presiden Lebanon Ogah Bicara dengan Benjamin Netanyahu
-
Gelar KWP Awards 2026, Ariawan: Pers dan Parlemen Wajib Kolaborasi untuk Negara
-
Mengenal Piramida Budaya Perkosaan: Dari Obrolan Digital hingga Kekerasan Nyata
-
Pentagon Panaskan Mesin Perang, Negosiasi AS-Iran Terancam Kolaps
-
Perdokjasi Dorong Prodi S2 Kedokteran Asuransi Pertama di Indonesia, Target Berdiri 2028