Suara.com - Polda Bali menantang pihak kuasa hukum Margriet Christina Megawe untuk mendatangkan berapa pun saksi ahli.
Kuasa hukum Polda Bali, AKBP I Made Parwatha mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum menentukan berapa saksi ahli yang dibawanya dalam persidangan.
"Berapapun kami siap hadirkan saksi ahli. Sekarang ini masih menunggu, tergantung dengan nanti mekanismenya bagaimana" jelasnya, di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (28/7/2015).
Dia mengatakan, yang jelas ada saksi ahli hukum dan ahli forensik. "Kita lihat saja nanti, kami siap mendatangkan saksi ahli berapa pun itu. Polisi sudah siap. Mereka belum ada di sini, tapi kita tinggal calling mereka kalau dibutuhkan. Tapi yang jelas ada dua saksi ahli yaitu saksi ahli hukum dan forensik,"paparnya.
Dia menjelaskan, hal tersebut tidak akan mengulur waktu atau memperlambat persidangan.
"Hal tersebut tidak akan menganggu persidangan nanti,"ujarnya. [Luh Wayanti]
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
Terkini
-
OTT Pegawai Pajak, DJP Siap Beri Sanksi jika Terbukti Korupsi
-
Rocky Gerung Terpantau Turut Hadiri Rakernas PDIP di Ancol
-
Ganjar Soroti Pelaksanaan Demokrasi dan Isu Pilkada di Rakernas PDIP 2026
-
Tolak Wacana Pilkada via DPRD, Ganjar: Sikap PDI Perjuangan Sangat Jelas!
-
Dosen Utama STIK: UU ITE Tak Melemah, Penyebar Hoaks Tetap Bisa Dipidana!
-
AMLI Soroti Dampak Ranperda KTR: Usaha Reklame Tertekan, Tenaga Kerja Terancam
-
Dasco Persilakan Tito Lanjut Pimpin Pemulihan Aceh: DPR Fokus Anggaran dan Mengawasi
-
Dasco Pimpin Rapat di Aceh: Minta Pendataan Rumah Rusak Dikebut Sepekan
-
Viral Nenek Curi 16 Potong Pakaian di Tanah Abang, Ketahuan Usai Barang Jatuh dari Balik Gamis
-
Jelang Rakernas 2026, PDIP Terbitkan Instruksi Keras Larang Kader Korupsi