Suara.com - Polda Bali menantang pihak kuasa hukum Margriet Christina Megawe untuk mendatangkan berapa pun saksi ahli.
Kuasa hukum Polda Bali, AKBP I Made Parwatha mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum menentukan berapa saksi ahli yang dibawanya dalam persidangan.
"Berapapun kami siap hadirkan saksi ahli. Sekarang ini masih menunggu, tergantung dengan nanti mekanismenya bagaimana" jelasnya, di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (28/7/2015).
Dia mengatakan, yang jelas ada saksi ahli hukum dan ahli forensik. "Kita lihat saja nanti, kami siap mendatangkan saksi ahli berapa pun itu. Polisi sudah siap. Mereka belum ada di sini, tapi kita tinggal calling mereka kalau dibutuhkan. Tapi yang jelas ada dua saksi ahli yaitu saksi ahli hukum dan forensik,"paparnya.
Dia menjelaskan, hal tersebut tidak akan mengulur waktu atau memperlambat persidangan.
"Hal tersebut tidak akan menganggu persidangan nanti,"ujarnya. [Luh Wayanti]
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 5 Rekomendasi Bedak Tabur untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Halus dan Segar
Pilihan
-
Profil Victor Hartono: Pewaris Djarum, Dicekal Negara Diduga Kasus Pajak
-
Dugaan Korupsi Miliaran Rupiah, Kejati DIY Geledah Kantor BUKP Tegalrejo Jogja
-
Fakta-fakta Gangguan MRT Kamis Pagi dan Update Penanganan Terkini
-
5 Mobil Bekas Pintu Geser Ramah Keluarga: Aman, Nyaman untuk Anak dan Lansia
-
5 Mobil Bekas di Bawah 100 Juta Muat hingga 9 Penumpang, Aman Bawa Barang
Terkini
-
Plot Twist Kasus Rizki Nurfadilah: Ngaku Korban TPPO, Ternyata Sadar Jadi Scammer di Kamboja
-
Pohon Tumbang Ganggu Layanan MRT, Gubernur Pramono: Sore Ini Kembali Normal
-
Dugaan Cinta Terlarang Perwira Polisi dan Dosen Untag: AKBP B Dipatsus, Kematian DLV Masih Misteri
-
Jangan Takut Lapor! KemenPPPA Tegaskan Saksi dan Korban KBGO Tak Bisa Dituntut Balik
-
Gerak Dipersempit! Roy Suryo Cs Resmi Dicekal ke Luar Negeri di Kasus Ijazah Jokowi
-
KPK Serahkan Rp 883 Miliar Hasil Perkara Investasi Fiktif ke PT Taspen
-
Analis 'Tampar' Mimpi Kaesang di 2029: PSI Partai Gurem, Jokowi Sudah Tak Laku Dijual
-
Waspada! Menteri Meutya Ungkap Anak-Anak Jadi Sasaran Empuk Penipuan Belanja Online
-
'Lanjut Yang Mulia!' Momen 8 Terdakwa Demo Agustus 2025 Nekat Jalani Sidang Tanpa Pengacara
-
Pemkab Jember Siapkan Air Terjun Tancak Sebagai Destinasi Unggulan Baru