Suara.com - Penjelasan Divisi Humas Mabes Polri berjudul "ABAIKAN KESELAMATANYA, ELANTO HENTIKAN PAKSA PENGAWALAN POLISI YANG TELAH SESUAI PROSEDUR" di Facebook malah menuai kecaman keras dari publik.
Sebagian netizens menilai Polri kok membela orang salah. Membela konvoi Harley Davidson Club Indonesia yang menerobos lampu merah di Condong Catur, Depok, Sleman, Yogyakarta, pada Sabtu (15/8/2015) lalu, bukannya membela pengguna sepeda angin Elanto Wijoyono (32) yang menghadang konvoi dan mengingatkan agar komunitas moge tersebut menghormati hak pengguna jalan lainnya.
Netizens juga mempersoalkan aturan yang diposting Divisi Humas Polri tentang siapa saja pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan menurut Pasal 134 UU RI No 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan, terutama bagian huruf g yang menyebutkan konvoi dan atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Ada netizens yang menjelaskan bahwa yang dimaksud kepentingan tertentu yaitu kepentingan yang memerlukan penanganan segera, antara lain, kendaraan untuk penanganan ancaman bom, kendaraan pengangkut pasukan, kendaraan untuk penanganan huru-hara, dan kendaraan untuk penanganan bencana alam. Di huruf g tidak tercantum konvoi moge.
Menanggapi kecaman puluhan ribuan netizen, Divisi Humas Mabes Polri kembali memposting statement. Kali ini, humas menyampaikan terima kasih kepada publik dan akan menjadikan kritik sebagai masukan.
TERIMA KASIH
Terkait dengan postingan kami masalah "moge", kami sangat berterimakasih kepada Mitra Humas atas atensi yang berikan berupa komentar kritik dan saran. Sampai dengan saat ini ada sekitar 20 ribuan Komentar yang telah masuk.
Ini akan menjadi masukan yang sangat berarti bagi kami sehingga kami bisa terus melakukan perbaikan dan kinerja khususnya dalam melayani masyarakat.
Polri sangat terbuka dengan kritik dan saran yang membangun sehingga kami bisa menjadi lebih baik lagi dan lebih baik lagi.
Jaya Polri...
Jaya Indonesia...
Dirgahayu Indonesia yang ke 70
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
Terkini
-
Gus Ipul Serukan Gerakan Peduli Tetangga, Perkuat Data Lindungi Warga Rentan
-
Sudah Tiba di Jakarta, PM Australia Segera Bertemu Prabowo di Istana
-
Gus Ipul dan Kepala Daerah Komitmen Buka 8 Sekolah Rakyat Baru
-
RS Tolak Pasien karena JKN Nonaktif, Mensos Gus Ipul: Mestinya Disanksi BPJS, Tutup Rumah Sakitnya
-
Mensos Gus Ipul: RS Tak Boleh Tolak Pasien BPJS Penerima Bantuan Iuran
-
Wamendagri Wiyagus Lepas Praja IPDN Gelombang II, Percepat Pemulihan Pascabencana Aceh Tamiang
-
Kasatgas PRR Ingatkan Pemda yang Lambat Kirim Data Penerima Bantuan Bencana
-
Satgas PRR Resmikan Huntara di Tapanuli Selatan dan Tujuh Kabupaten Lain Secara Serempak
-
Kasus Tragis Anak di Ngada NTT, Pakar Sebut Kegagalan Sistem Deteksi Dini dan Layanan Sosial
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!