Suara.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pelestarian Kebudayaan Betawi.
Anggota DPRD DKI Jakarta, Hamidi AR mengungkapkan, sebelum pengesahan dilakukan, Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD DKI telah melakukan rapat pembahasan Raperda tentang Pelestarian Kebudayaan daerah.
"Hasilnya sekarang kita akan sahkan perda tersebut. Karena mekanisme pembahasan yang dilaksanakan Balegda telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Hamidi di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (18/8/2015).
Hamidi berharap, setelah dibuatnya Perda Pelestarian Kebudayaan Betawi, ke depannya pemerintah DKI bisa menjaga dan melestarikan kebudayaan itu di Jakarta
Perda yang terdiri dari 10 bab dan 49 pasal, antara lain mengatur pelestarian kebudayaan Betawi dan meningkatkan kesadaran masyarakat Jakarta terhadap pelestarian budaya Betawi. Masyarakat juga diperkenankan memberikan masukan kepada pemerintah.
"Harapan kami, dengan disahkannya perda ini, masyarakat berhak memperoleh kesempatan seluas-luasnya untuk berperan serta melestarikan kebudayaan Betawi. Untuk menunjang pelestarian kebudayaan Betawi, diperlukan website alat berkomunikasi untuk mempromosikan dengan informasi berkuallitas," Hamidi menambahkan.
Dalam pengesahan Perda pelestarian Kebudayaan Betaei itu dipimpin langsung oleh Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi dan juga dihadiri Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Wakil Gubernur DKI Djarot Saiful Hidayat.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Biodata dan Agama DJ Patricia Schuldtz yang Resmi Jadi Menantu Tommy Soeharto
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- 5 Sepatu Jalan Lokal Terbaik Buat Si Kaki Lebar Usia 45 Tahun, Berjalan Nyaman Tanpa Nyeri
- DPUPKP Catat 47 Hektare Kawasan Kumuh di Kota Jogja, Mayoritas di Bantaran Sungai
Pilihan
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
-
Mengapa Purbaya Tidak Pernah Kritik Program MBG?
-
Kuburan atau Tambang Emas? Menyingkap Fenomena Saham Gocap di Bursa Indonesia
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
Terkini
-
Komisi III DPR Perjuangkan Nasib Hakim Ad Hoc dengan Syarat Mutlak Jangan Mogok Sidang
-
KPK Ungkap Istilah Uang Hangus dalam Kasus Gratifikasi Eks Sekjen MPR
-
Sebut Pelaporan Pandji Salah Sasaran, Mahfud MD: Dia Menghibur, Bukan Menghasut!
-
Usut Kasus Haji, KPK Ngaku Sudah Tahu Inisiator Pembakaran Dokumen di Kantor Maktour
-
Sentil Pejabat Perlu Terbiasa Diroasting, Uceng: Kuping Negara Tak Boleh Tipis
-
Rakyat Rugi Besar! Ini Bahaya Pilkada jika Dikembalikan ke DPRD Menurut Netgrit
-
DPRD DKI Restui Pramono Anung Hapus Jejak Proyek Monorel Mangkrak: Jakarta Ingin Indah
-
Terapkan KUHP Baru, Kejagung Akan Minimalisir Hukuman Penjara untuk Kejahatan Ringan
-
Bukan Sekolah Biasa! Ini Dia 6 Fakta Sekolah Rakyat Prabowo
-
Aizzudin Abdurrahman Sudah Diperiksa, KPK Punya Bukti Aliran Dana Kasus Haji ke Petinggi PBNU