Suara.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pelestarian Kebudayaan Betawi.
Anggota DPRD DKI Jakarta, Hamidi AR mengungkapkan, sebelum pengesahan dilakukan, Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD DKI telah melakukan rapat pembahasan Raperda tentang Pelestarian Kebudayaan daerah.
"Hasilnya sekarang kita akan sahkan perda tersebut. Karena mekanisme pembahasan yang dilaksanakan Balegda telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Hamidi di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (18/8/2015).
Hamidi berharap, setelah dibuatnya Perda Pelestarian Kebudayaan Betawi, ke depannya pemerintah DKI bisa menjaga dan melestarikan kebudayaan itu di Jakarta
Perda yang terdiri dari 10 bab dan 49 pasal, antara lain mengatur pelestarian kebudayaan Betawi dan meningkatkan kesadaran masyarakat Jakarta terhadap pelestarian budaya Betawi. Masyarakat juga diperkenankan memberikan masukan kepada pemerintah.
"Harapan kami, dengan disahkannya perda ini, masyarakat berhak memperoleh kesempatan seluas-luasnya untuk berperan serta melestarikan kebudayaan Betawi. Untuk menunjang pelestarian kebudayaan Betawi, diperlukan website alat berkomunikasi untuk mempromosikan dengan informasi berkuallitas," Hamidi menambahkan.
Dalam pengesahan Perda pelestarian Kebudayaan Betaei itu dipimpin langsung oleh Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi dan juga dihadiri Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Wakil Gubernur DKI Djarot Saiful Hidayat.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mengenal Kecanggihan Honda NX500 Motor Crossover Terbaru Pengganti CB500X
-
Qatar Ungkap Kemajuan Negosiasi AS-Iran, Harga Minyak Dunia Anjlok 4 Persen
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri