Suara.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pelestarian Kebudayaan Betawi.
Anggota DPRD DKI Jakarta, Hamidi AR mengungkapkan, sebelum pengesahan dilakukan, Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD DKI telah melakukan rapat pembahasan Raperda tentang Pelestarian Kebudayaan daerah.
"Hasilnya sekarang kita akan sahkan perda tersebut. Karena mekanisme pembahasan yang dilaksanakan Balegda telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Hamidi di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (18/8/2015).
Hamidi berharap, setelah dibuatnya Perda Pelestarian Kebudayaan Betawi, ke depannya pemerintah DKI bisa menjaga dan melestarikan kebudayaan itu di Jakarta
Perda yang terdiri dari 10 bab dan 49 pasal, antara lain mengatur pelestarian kebudayaan Betawi dan meningkatkan kesadaran masyarakat Jakarta terhadap pelestarian budaya Betawi. Masyarakat juga diperkenankan memberikan masukan kepada pemerintah.
"Harapan kami, dengan disahkannya perda ini, masyarakat berhak memperoleh kesempatan seluas-luasnya untuk berperan serta melestarikan kebudayaan Betawi. Untuk menunjang pelestarian kebudayaan Betawi, diperlukan website alat berkomunikasi untuk mempromosikan dengan informasi berkuallitas," Hamidi menambahkan.
Dalam pengesahan Perda pelestarian Kebudayaan Betaei itu dipimpin langsung oleh Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi dan juga dihadiri Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Wakil Gubernur DKI Djarot Saiful Hidayat.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- Harga Beda Tipis: Mending Yamaha Gear Ultima, FreeGo atau X-Ride untuk Rumah Tangga?
Pilihan
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
Terkini
-
KPK Ingatkan Tunjangan Hakim Ad Hoc Harus Beriringan dengan Perbaikan Sistem Peradilan
-
AI Diklaim Bisa Jadi Solusi Mitigasi Banjir Rob dan Krisis Air Bersih, Gimana Caranya?
-
Indonesian Proposal Jadi Fokus Pertemuan Indonesia dan United Kingdom Intellectual Property Office
-
Idul Adha 2026 Tanggal Berapa? Penetapan Versi Muhammadiyah dan Pemerintah Diprediksi Sama
-
33 Tahun Kasus Marsinah Stagnan, Aktivis: Keadilan Tidak Bisa Digantikan Seremoni Gelar Pahlawan!
-
Daftar Harga Kambing Kurban 2026 Terbaru Mulai Rp1 Jutaan, Cek Rekomendasinya di Sini!
-
Krisis Pengawas, DIY Hanya Miliki 24 Penilik untuk Ribuan PAUD Non-Formal
-
50 Santriwati Dicabuli, Komnas HAM Desak Polisi Jerat Kiai di Pati Pakai UU TPKS
-
Kader PSI Bro Ron Jadi Korban Pemukulan, Ahmad Ali: Siapapun Pelakunya Harus Bertanggung Jawab
-
Respons Kapolri Soal Reformasi Polri, Siap Tindak Lanjuti Rekomendasi di Depan Prabowo