Suara.com - Pemerintah berencana mulai menggenangi Waduk Jatigede di Sumedang, Jawa Barat, hari ini, Senin (31/8/2015).
Apa tanggapan Fraksi PDI Perjuangan DPR, partai pendukung pemerintah?
Internal Fraksi PDI perjuangan ternyata tidak satu kata mengenai rencana pemerintah menggenangi Waduk Jatigede.
Anggota fraksi T. B. Hasanuddin mendukung program pemerintah, namun warga yang masih tinggal di sekitar waduk harus diperhatikan agar kebijakan pemerintah ini tidak menyimpulkan dampak negatif.
"Saya itu besar di daerah yang akan digenangi. Saya juga pernah bertugas di daerah itu, tahun 1963. Orang tua saya bilang, itu idenya Bung Karno, Jadi saya tahu persis," ujar Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Barat itu di DPR.
Hasanuddin yang juga Wakil Ketua Komisi I DPR mengatakan pembangunan waduk belum selesai 100 persen.
Pertama, masalahnya masih banyak rumah dan pekarangan milik warga yang belum selesai dibayar pemerintah. Ganti rugi tanah rakyat, katanya, harus diselesaikan.
Kedua, urusan dan kerohiman warga juga masih banyak yang terlewatkan.
Ketiga, salah ukur tanah yang kemudian menjadi sengketa serta ada pembangunan fasos dan fasum.
Menurut Hasanudin penggenangan waduk hari ini telah disepakati Kementerian Pekerjaan Umum, DPD Jawa Barat, DPR, Gubernur Jawa Barat, dan Bupati Sumedang. Dengan catatan, dalam kurun waktu satu atau dua bulan ke depan, semua biaya ganti rugi harus sudah dibayar lunas.
Hasanuddin menyayangkan adanya kader partai PDI Perjuangan yang turun ke lapangan untuk mengajak warga demo menolak peresmian proyek Waduk Jatigede.
"Tidak bolehlah kaya begini, toh pemerintahannya juga pemerintahan PDI Perjuangan. Ini kok malah diajak demo, yang paling penting mereka haknya yang belum terbayarkan tinggal 10 persen diselesaikan," ujar dia.
Sementara itu, Wakil Ketua Fraksi PDI Perjuangan Bidang Legislasi dan Pengawasan Arif Wibowo menyebut Perpres Pembangunan waduk Jatigede bertentangan dengan UU.
"Perpres No. 1 Tahun 2015 tentang Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan Pembangunan Waduk Jatigede bertentangan dan melanggar UU No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum. Sehingga pada implementasinya menimbulkan banyak persoalan, ganti rugi lahan dan rumah yang belum tuntas, relokasi yang tidak jelas, termasuk nasib pendidikan anak-anak yang kehilangan sekolah dan situs-situs sejarah yang belum direlokasi," ujar Arif.
Arif beserta Rieke Diah Pitaloka bertemu dengan warga di salah satu desa terdampak yaitu Desa Sukakersa, Kecamatan Jatigede.
Tag
Terpopuler
- Daftar Prodi Berpotensi Ditutup Imbas Fokus Industri Strategis Nasional
- 5 Parfum Scarlett yang Wanginya Paling Tahan Lama, Harga Terjangkau
- Perjalanan Terakhir Nuryati, Korban Tragedi KRL Bekasi Timur yang Ingin Menengok Cucu
- Membedah 'Urat Nadi' Baru Lampung: Shortcut 37 KM dan Jalur Ganda Siap Usir Macet Akibat Babaranjang
- 5 Rekomendasi Sepeda Roadbike Rp1 Jutaan, Cocok untuk Pemula hingga Harian
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Prabowo Kumpulkan 1.500 Komandan Satuan TNI di Bogor: Kobarkan Semangat Maju Tak Gentar
-
Respons Pratikno Soal Kasus Daycare Aceh: Ada Proses Hukum, Trauma Healing hingga Penutupan
-
Ketum Posyandu Tri Tito Karnavian Dorong Pemulihan Warga Huntara Aceh Utara: Bansos dan Senam Sehat
-
Marak Kasus Kekerasan Anak, Menko PMK Instruksikan Pemda Audit Seluruh Daycare
-
Tak Ikut di Monas, Perisai dan GMNI: May Day Itu Bentuknya Harus Perlawanan, Bukan Lagi Pesta Pora
-
3 WNI Diciduk di Makkah Terkait Haji Ilegal, Ada Petugas yang Terlibat?
-
Butuh 2 Abad Samai Harta Prabowo, Perempuan Mahardika: Buruh Mustahil Sejahtera di Sistem Oligarki!
-
Borok Baru Fadia Arafiq, KPK Usut Dugaan Korupsi Jatah Makan Pasien RS Pekalongan
-
Rugikan Negara Rp2,1 Triliun, Eks Direktur SMP Divonis 4,5 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Kritik Rencana Sertifikasi Aktivis HAM, Legislator PKB: Perlindungan Tak Boleh Bergantung Negara