Suara.com - Misteri pembunuhan ibu kos bernama Suparti di Tebet Utara 1, Gang Staf 1, Nomor 1, RT 5/6, Kelurahan Tebet Timur, Kecamatan Tebet Jakarta Selatan, terungkap.
Polisi menangkap pasangan kekasih yang semula tinggal di salah satu kamar kos milik korban, Gugun Gunawan (21) dan Tri Anita Islami (19), di Majalengka, Sabtu (5/9/2015) sekitar pukul 22.10 WIB.
Bagaimana kronologis kasus pembunuhan itu?
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Muhammad Iqbal menjelaskan tersangka membunuh korban pada Kamis (3/9/2015).
"Tersangka melakukan aksinya sekitar jam 15.50 WIB, saat itu kondisi sedang sepi," kata Iqbal, Senin (7/9/2015).
Polisi menduga pasangan kumpul kebo yang baru tinggal 15 hari di kos tersebut sudah merencanakan pembunuhan.
"Tersangka sudah membuat sketsa untuk melakukan pembunuhan pada hari Senin," ujarnya.
Rencana pertama dilakukan pada Selasa (1/9/2015) sekitar pukul 07.30 WIB.
"Akan tetapi sudah ramai orang pada pulang kosan, ya jadinya gatot (gagal total), yang ditulis di sketsa pertama," kata Iqbal.
Keesokan harinya, Rabu (2/9/2015) sekitar pukul 07.30 WIB, mereka mencoba lagi untuk membunuh Suparti dengan cara mengajak korban ke lantai atas. Ketika itu, mereka berniat membenamkan kepala korban di bak kamar mandi, akan tetapi tidak berhasil juga, karena kondisi rumah sedang ramai.
"Gatot lagi, ditulis dalam sketsanya yang kedua," katanya.
Kemudian pada Kamis (3/9/2015), kedua tersangka kembali menjalankan rencana. Mereka mengajak korban ke lantai atas lagi.
"Alasannya kepada korban, ada kecoa di kamar mandi," ujarnya.
Sesampai di kamar, tersangka bertanya kepada korban, apa alasan korban selalu mempermalukan di depan orang lain.
Tiba-tiba suasana menjadi panas. Terjadi cekcok. Tersangka emosi dan langsung menusuk badan Suparti.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Apa yang Terjadi Jika Gunung Anak Krakatau Meletus?
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- 5 Sepatu Lari Reebok yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 8 Pilihan Parfum di Alfamart yang Semakin Berkeringat Semakin Wangi
- 25 Kode Redeem FF Aktif 5 Juli 2026: Kesempatan Dapat Bundle BR Elite dan Item Premium
Pilihan
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
-
Mengapa Kursi Komisaris Layak Untuk Sang Loyalis?
-
Cristiano Ronaldo Umumkan Perpisahan! Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Terakhir
Terkini
-
Duet 'Indonesia Emas 2045' dan 'India Maju 2047', PM Narendra Modi: Kita Mitra Alami
-
Dikritik Bambang Pacul, Ahmad Muzani Tegaskan Berangkat ke Iran sebagai Utusan Khusus Presiden
-
Tarif TransJakarta Mau Naik, Akankah Warga Kembali Memilih Kendaraan Pribadi?
-
Roy Suryo Siapkan Praperadilan Kedua Usai Menang Sebagian di PN Jaksel, Kini Gugat Status Tersangka
-
Update 14 Tersangka Baru Kasus Daycare Little Aresha: 1 Tersangka Mangkir dari Pemeriksaan Polisi
-
Menang Sebagian, Roy Suryo Kini Incar Pembatalan Status Tersangka di Praperadilan Kedua
-
API Sebut Rezim Hari Ini Tak Prioritaskan Agenda Perlindungan Perempuan
-
Tak Semua Dikabulkan, Ini 3 Poin Gugatan Praperadilan Roy Suryo yang Ditolak Hakim
-
Kisah Ramayana Satukan RI-India, Puan Ajak PM Modi Jaga Dunia Melintasi Lautan
-
PM Narendra Modi Perkenalkan Visi Gangga-Mahakam, Ajak Indonesia Masuki Era Baru