Ilustrasi KPK [suara.com/Nikolaus Tolen]
Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari membantah adanya uang yang mengalir ke suaminya (alm) Muhammad Supari terkait korupsi di Kementerian Kesehatan. Bantahan tersebut disampaikan Siti saat dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan terdakwa korupsi pengadaan alat kesehatan dalam penanganan wabah flu burung tahun 2006, Mulya A. Hasjmy.
Saat itu, hakim Sofi Aldy menanyakan apakah suami Siti pernah mendapat uang sebesar Rp118,365 juta dari perwakilan PT. Indofarma Global Medika Ary Gunawan.
"Saya rasa itu tidak mungkin," kata Siti di di Pengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (9/9/2015)
Dalam dakwaan, mantan Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Pelayanan Medik Departemen Kesehatan Mulya A. Hasjmy mengatakan Muhammad Supari menerima uang dari korupsi pengadaan alkes dalam penanganan wabah flu burung tahun 2006.
PT. IGM setelah melakukan pembayaran pekerjaan proyek tersebut, mengeluarkan uang Rp118,365 juta untuk Muhammad Supari untuk keperluan perjalanan ke luar negeri bersama-sama dengan Ary Gunawan.
Siti Fadilah menuturkan suaminya merupakan sosok yang tidak pernah menggunakan fasilitas negara, meskipun Siti menjadi menteri. Bahkan, saat ikut perjalanan dinas Siti ke Jenewa, Muhammad Supari lebih memilih tidak menetap di KBRI bersama Siti.
Dari situ, Fadilah mengaku baru mengenal Ary Gunawan yang ikut rombongan suaminya. Mendengar pernyataan Siti, hakim pun balik bertanya.
"Ary Gunawan ikut suami, apa suami ikut rombongan IGM?" katanya.
"Enak saja. Almarhum suami saya itu sangat antik. Tidur pun nggak mau di KBRI," katanya.
Seperti diketahui, Mulya A. Hasjmy didakwa bersama-sama Siti melakukan tindak pidana korupsi kegiatan pengadaan peralatan medik dalam penanganan wabah flu burung tahun anggaran 2006. Perbuatan keduanya mengakibatkan kerugian negara hingga Rp28,406 miliar. Dalam perkara ini, KPK juga telah menetapkan Siti sebagai tersangka.
Saat itu, hakim Sofi Aldy menanyakan apakah suami Siti pernah mendapat uang sebesar Rp118,365 juta dari perwakilan PT. Indofarma Global Medika Ary Gunawan.
"Saya rasa itu tidak mungkin," kata Siti di di Pengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (9/9/2015)
Dalam dakwaan, mantan Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Pelayanan Medik Departemen Kesehatan Mulya A. Hasjmy mengatakan Muhammad Supari menerima uang dari korupsi pengadaan alkes dalam penanganan wabah flu burung tahun 2006.
PT. IGM setelah melakukan pembayaran pekerjaan proyek tersebut, mengeluarkan uang Rp118,365 juta untuk Muhammad Supari untuk keperluan perjalanan ke luar negeri bersama-sama dengan Ary Gunawan.
Siti Fadilah menuturkan suaminya merupakan sosok yang tidak pernah menggunakan fasilitas negara, meskipun Siti menjadi menteri. Bahkan, saat ikut perjalanan dinas Siti ke Jenewa, Muhammad Supari lebih memilih tidak menetap di KBRI bersama Siti.
Dari situ, Fadilah mengaku baru mengenal Ary Gunawan yang ikut rombongan suaminya. Mendengar pernyataan Siti, hakim pun balik bertanya.
"Ary Gunawan ikut suami, apa suami ikut rombongan IGM?" katanya.
"Enak saja. Almarhum suami saya itu sangat antik. Tidur pun nggak mau di KBRI," katanya.
Seperti diketahui, Mulya A. Hasjmy didakwa bersama-sama Siti melakukan tindak pidana korupsi kegiatan pengadaan peralatan medik dalam penanganan wabah flu burung tahun anggaran 2006. Perbuatan keduanya mengakibatkan kerugian negara hingga Rp28,406 miliar. Dalam perkara ini, KPK juga telah menetapkan Siti sebagai tersangka.
Tag
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Wajah Bercahaya
Pilihan
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
Terkini
-
Eks Ketua BPK Sebut Audit Kerugian Negara Rp1,5 Triliun di Kasus Chromebook Cacat
-
Diduga Ada Jual Beli, KPRP Usul Jalur Kuota Khusus di Rekrutmen Polri Dihapuskan
-
Tanggapi Reformasi Polri, Sahroni Usul Jabatan Polisi di Lembaga Sipil Dibatasi Maksimal 3 Tahun
-
Bobol 7 Gereja di Jateng, Pencuri Ini Keok Usai Jualan Hasil Curian di Medsos
-
Dukung Rekomendasi Reformasi Polri, Abdullah Tegaskan Polri Tetap di Bawah Presiden
-
Program SMK 4 Tahun dan SMK Go Global Mulai Berjalan, Ini Jurusan yang Jadi Prioritas
-
Sowan ke MUI, KSP Dudung Siap Lapor Aspirasi Ulama ke Presiden Prabowo
-
KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus DJKA ke Eks Menhub Budi Karya Sumadi
-
Sebar Propaganda Lewat Medsos, Densus 88 Tangkap 8 Terduga Teroris Jaringan JAD di Sulteng!
-
PRT Bakal Disertifikasi, Wamen PPPA Veronica Tan Siapkan Skema Pelatihan agar Hak Pekerja Terpenuhi