Ilustrasi Pengadilan Tipikor [suara.com/Nikolaus Tolen]
Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi kembali menggelar sidang lanjutan kasus korupsi pengadaan alat kesehatan dalam penanganan wabah flu burung dengan terdakwa Mulya A. Hasjmy, Rabu (9/9/2015). Mulya merupakan bekas Sekretaris Dirjen Bina Pelayanan Medik Departemen Kesehatan.
Dalam sidang yang beragendakan mendengarkan keterangan saksi, Jaksa Penuntut Umum KPK menghadirkan mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari.
Dalam kesaksian, Siti Fadilah dengan tegas membantah telah mengarahkan Mulya menunjuk langsung penyedia alat kesehatan dalam penanganan flu burung sisa dana pelayanan kesehatan bagi penduduk miskin tahun anggaran 2006 pada Direktorat Jenderal Bina Pelayanan Medik Depkes.
"Menteri hanya memberikan rekomendasi bahwa ada penunjukan langsung boleh, tapi bukan menunjuk PT (perseroan terbatas)" kata Siti Fadilah menjawab pertanyaan JPU KPK Risna Ansyari di Pengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan.
Fadilah mengisahkan pada 2006, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memerintahkannya menangani wabah flu burung. Siti membuat 44 pos rumah sakit untuk menangani pasien kasus flu burung. Setelah itu, Fadilah mengumpulkan semua staf di Kemenkes dalam rapat pimpinan terbatas untuk membahas perintah Presiden Yudhoyono.
Siti meminta Sekjen Menkes Syafii Ahmad mengajukan draft perusahaan penyedia alat kesehatan untuk dia tandatangani.
"Kemudian saya berikan ke sekjen, dikaji ke kepala keuangan dan baru dibuat draft ke saya dan saya tanda tangan kalau sudah ada paraf dari sekjen. Saya hanya setujui prosedurnya," katanya.
Siti juga menjelaskan dia tidak pernah bertemu langsung dengan Mulya A. Hasjmy dan menerima surat permohonan penunjukan langsung pihak ketiga pengadaan alkes. Sebab, Mulya merupakan eselon dua yang tidak memiliki akses langsung kepada menteri.
"Harus melalui eselon satu baru mengusulkan ke saya. Pak Syafii Ahmad adalah sekjen, eselon satu," katanya.
Mulya A. Hasjmy didakwa bersama-sama Siti melakukan tindak pidana korupsi kegiatan pengadaan peralatan medik dalam penanganan wabah flu burung tahun anggaran 2006. Perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian negara hingga Rp28,406 miliar.
Dalam dakwaan, Hasjmy diarahkan Siti untuk menunjuk PT. Bhinneka Usada Raya (BUR) sebagai rekanan dalam pekerjaan pengadaan alkes tersebut.
Dalam sidang yang beragendakan mendengarkan keterangan saksi, Jaksa Penuntut Umum KPK menghadirkan mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari.
Dalam kesaksian, Siti Fadilah dengan tegas membantah telah mengarahkan Mulya menunjuk langsung penyedia alat kesehatan dalam penanganan flu burung sisa dana pelayanan kesehatan bagi penduduk miskin tahun anggaran 2006 pada Direktorat Jenderal Bina Pelayanan Medik Depkes.
"Menteri hanya memberikan rekomendasi bahwa ada penunjukan langsung boleh, tapi bukan menunjuk PT (perseroan terbatas)" kata Siti Fadilah menjawab pertanyaan JPU KPK Risna Ansyari di Pengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan.
Fadilah mengisahkan pada 2006, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memerintahkannya menangani wabah flu burung. Siti membuat 44 pos rumah sakit untuk menangani pasien kasus flu burung. Setelah itu, Fadilah mengumpulkan semua staf di Kemenkes dalam rapat pimpinan terbatas untuk membahas perintah Presiden Yudhoyono.
Siti meminta Sekjen Menkes Syafii Ahmad mengajukan draft perusahaan penyedia alat kesehatan untuk dia tandatangani.
"Kemudian saya berikan ke sekjen, dikaji ke kepala keuangan dan baru dibuat draft ke saya dan saya tanda tangan kalau sudah ada paraf dari sekjen. Saya hanya setujui prosedurnya," katanya.
Siti juga menjelaskan dia tidak pernah bertemu langsung dengan Mulya A. Hasjmy dan menerima surat permohonan penunjukan langsung pihak ketiga pengadaan alkes. Sebab, Mulya merupakan eselon dua yang tidak memiliki akses langsung kepada menteri.
"Harus melalui eselon satu baru mengusulkan ke saya. Pak Syafii Ahmad adalah sekjen, eselon satu," katanya.
Mulya A. Hasjmy didakwa bersama-sama Siti melakukan tindak pidana korupsi kegiatan pengadaan peralatan medik dalam penanganan wabah flu burung tahun anggaran 2006. Perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian negara hingga Rp28,406 miliar.
Dalam dakwaan, Hasjmy diarahkan Siti untuk menunjuk PT. Bhinneka Usada Raya (BUR) sebagai rekanan dalam pekerjaan pengadaan alkes tersebut.
Tag
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Wajah Bercahaya
Pilihan
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
Terkini
-
Eks Ketua BPK Sebut Audit Kerugian Negara Rp1,5 Triliun di Kasus Chromebook Cacat
-
Diduga Ada Jual Beli, KPRP Usul Jalur Kuota Khusus di Rekrutmen Polri Dihapuskan
-
Tanggapi Reformasi Polri, Sahroni Usul Jabatan Polisi di Lembaga Sipil Dibatasi Maksimal 3 Tahun
-
Bobol 7 Gereja di Jateng, Pencuri Ini Keok Usai Jualan Hasil Curian di Medsos
-
Dukung Rekomendasi Reformasi Polri, Abdullah Tegaskan Polri Tetap di Bawah Presiden
-
Program SMK 4 Tahun dan SMK Go Global Mulai Berjalan, Ini Jurusan yang Jadi Prioritas
-
Sowan ke MUI, KSP Dudung Siap Lapor Aspirasi Ulama ke Presiden Prabowo
-
KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus DJKA ke Eks Menhub Budi Karya Sumadi
-
Sebar Propaganda Lewat Medsos, Densus 88 Tangkap 8 Terduga Teroris Jaringan JAD di Sulteng!
-
PRT Bakal Disertifikasi, Wamen PPPA Veronica Tan Siapkan Skema Pelatihan agar Hak Pekerja Terpenuhi