Ilustrasi KPK [suara.com/Nikolaus Tolen]
Business Development Manager PT. Hewlett-Packard Indonesia Habib Mohamad dipanggil penyidik KPK, Selasa (15/9/2015). Habib akan dimintai keterangan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan paket penerapan e-KTP yang menjerat tersangka Sugiharto.
"Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka S," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK Yuyuk Andriati.
Sebelumnya, Habib sudah beberapa kali dimintai keterangan penyidik KPK, seperti pada 10 September 2014 dan 10 Juni 2015.
Belum diketahui apa yang kembali dicari penyidik dari Habib kali ini.
Habib diduga tahu banyak soal pengadaan teknologi informasi dalam proyek senilai Rp6 triliun yang dinilai merugikan keuangan negara sebesar Rp1,12 triliun. Dalam catatan KPK, proyek tersebut tidak memiliki kesesuaian dalam teknologi yang dijanjikan dalam kontrak tender dengan yang ada di lapangan.
Dalam kasus ini, KPK baru menjerat Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri Sugiharto sebagai tersangka pada 22 April 2014. Dia bertindak selaku Pejabat Pembuat Komitmen proyek tersebut.
Sugiharto dikenai Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
"Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka S," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK Yuyuk Andriati.
Sebelumnya, Habib sudah beberapa kali dimintai keterangan penyidik KPK, seperti pada 10 September 2014 dan 10 Juni 2015.
Belum diketahui apa yang kembali dicari penyidik dari Habib kali ini.
Habib diduga tahu banyak soal pengadaan teknologi informasi dalam proyek senilai Rp6 triliun yang dinilai merugikan keuangan negara sebesar Rp1,12 triliun. Dalam catatan KPK, proyek tersebut tidak memiliki kesesuaian dalam teknologi yang dijanjikan dalam kontrak tender dengan yang ada di lapangan.
Dalam kasus ini, KPK baru menjerat Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri Sugiharto sebagai tersangka pada 22 April 2014. Dia bertindak selaku Pejabat Pembuat Komitmen proyek tersebut.
Sugiharto dikenai Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Tag
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- Owner Bake n Grind Terancam Penjara Hingga 5 Tahun Akibat Pasal Berlapis
- Beda Biaya Masuk Ponpes Al Khoziny dan Ponpes Tebuireng, Kualitas Bangunan Dinilai Jomplang
- 5 Fakta Viral Kakek 74 Tahun Nikahi Gadis 24 Tahun, Maharnya Rp 3 Miliar!
- Promo Super Hemat di Superindo, Cek Katalog Promo Sekarang
- Tahu-Tahu Mau Nikah Besok, Perbedaan Usia Amanda Manopo dan Kenny Austin Jadi Sorotan
Pilihan
-
Cuma Satu Pemain di Skuad Timnas Indonesia Sekarang yang Pernah Bobol Gawang Irak
-
4 Rekomendasi HP Murah dengan MediaTek Dimensity 7300, Performa Gaming Ngebut Mulai dari 2 Jutaan
-
Tarif Transjakarta Naik Imbas Pemangkasan Dana Transfer Pemerintah Pusat?
-
Stop Lakukan Ini! 5 Kebiasaan Buruk yang Diam-diam Menguras Gaji UMR-mu
-
Pelaku Ritel Wajib Tahu Strategi AI dari Indosat untuk Dominasi Pasar
Terkini
-
Pemerintah Miliki Program 3 Juta Rumah, Mendagri Ajak Perguruan Tinggi Ikut Berikan Dukungan
-
Ragunan Buka Malam: Pengunjung Hanya Bisa Lihat Harimau, Kuda Nil, dan Satwa Nokturnal Lainnya
-
Ragunan Uji Coba Buka Malam Hari Ini: Simak Jadwal 'Feeding Time' Harimau hingga Kuda Nil
-
Mau Lanjut ke Ragunan Malam? Pengunjung Siang Tetap Wajib Beli Tiket Baru
-
HNW Senang Atlet Senam Israel Ditolak Pemerintah RI: Mereka Tak Tahu Diri!
-
Tak Hanya Bangun Fisik, Jakpro Kini Fokus 'Bangun Manusia' Demi Jakarta Kota Global
-
Warga Lagi Sakit Terjebak Kebakaran di Tanjung Priok, Teriakan 'Tolong' Bikin Nyawanya Selamat!
-
Kasus Dinilai Cacat Hukum, Hakim Diminta Bebaskan Nadiem Makarim dari Status Tersangka
-
Shopee Jagoan UMKM Naik Kelas Ditonton Lebih dari 25 Juta Kali, Banyak yang Penasaran!
-
Sekolah Rakyat di Situbondo Tetap Jalan 2026, Bupati Tegaskan Tidak Sepi Peminat