Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi masih mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan paket penerapan KTP elektronik di Kementerian Dalam Negeri tahun anggaran 2011-2012. Kasus ini telah menjadikan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Sugiharto, tersangka.
Terkait kasus tersebut, hari ini, Rabu (10/6/2015), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Business Development Manager PT. HP Indonesia, Habib Mohamad, sebagai saksi.
"Habib Mohamad diperiksa sebagai saksi buat tersangka S (Sugiharto)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan.
Selain memeriksa Habib, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga saksi lainnya. Mereka adalah Bermam Jandry S. Hutasoit (karyawan PT. HP Indonesia bagian Business Development), Ruddy Indarto Raden, dan Yanyan Ruhdiyantini (Bussiness Support PT. Sucofindo).
Seperti diketahui, Sugiharto sebagai pejabat pembuat komitmen ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK pada 22 April 2014. Sugiharto diduga melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara.
Atas perbuatannya, KPK menjerat Sugiharto dengan Pasal 2 Ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Penyelidikan proyek e-KTP berawal dari laporan masyarakat yang masuk ke KPK pada 2012-2013. KPK tidak membantah ada informasi yang disampaikan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin terkait kasus ini. Nazaruddin menyampaikan kepada media mengenai dugaan mark up Rp2,5 triliun.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Gigi Tanpa Kopling: Praktis, Irit, dan Tetap Bertenaga
- 5 Rekomendasi HP Layar Lengkung Murah 2026 dengan Desain Premium
- 5 Lipstik Ringan dan Tahan Lama untuk Usia 55 Tahun, Warna Natural Anti Menor
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- Lula Lahfah Pacar Reza Arap Meninggal Dunia
Pilihan
-
Menilik Survei Harvard-Gallup: Bahagia di Atas Kertas atau Sekadar Daya Tahan?
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
-
Fit and Proper Test BI: Solikin M Juhro Ungkap Alasan Kredit Loyo Meski Purbaya Banjiri Likuiditas
Terkini
-
Bantah Tebang Pilih, Satgas Ungkap Proses di Balik Perintah Prabowo Sikat 28 Izin Perusahaan
-
Pengamat Nilai Pengacara Nadiem Tak Siap Hadapi Jaksa, Apa Alasannya?
-
Kasus Suami Jadi Tersangka Usai Bela Istri dari Jambret di Sleman, Ini Kronologi Versi Polisi
-
JPO 'Melayang' JIS-Ancol Bakal Jadi Ikon Baru Jakarta, Kapan Bisa Digunakan?
-
Pramono: WFH dan PJJ di Jakarta Hanya Saat Hujan Deras, Cerah Tetap Masuk Normal
-
Adu Cepat Lawan Maut: Basarnas Terjang 'Bubur Pasir' Cari Puluhan Korban Longsor Cisarua
-
PDIP Jabar Siapkan Relawan Kesehatan Desa, Hasto Kristiyanto: Kemanusiaan di Atas Politik Elektoral
-
"Saya Mohon Maaf," Ucapan Gibran di Tengah Duka Longsor Maut Bandung Barat
-
2 Polisi Gugur Terhimpit Truk Saat Bertugas Menuju Longsor Cisarua, Kapolri Beri Kenaikan Pangkat
-
Menko PMK Pratikno Soal Longsor Bandung Barat: SAR 24 Jam Cari 83 Korban Hilang