Suara.com - Ketua Bali Wedding Association Deden Syafulloh menyatakan anggota asosiasinya tidak pernah menjadi wedding organizer pasangan sesama jenis seperti yang tersebar luas di media sosial baru-baru ini.
“Dengan ini kami menyatakan sikap kami dari kepengurusan Bali Wedding Association periode tahun 2014-2019, akan menyikapi berita yang beredar akhir-akhir ini di media sosial, media cetak, maupun media online, mengenai pernikahan sesama jenis. Oleh karena itu kami mengeluarkan pernyataan resmi,” kata Deden di Denpasar, Rabu (16/9/2015).
“Kami memang tidak pernah melayani orang yang menikah sesama jenis. Karena itu telah melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pernikahan. Selain itu pernikahan sejenis juga dilarang oleh agama,” Deden menambahkan.
Deden menegaskan Bali Wedding Association sampai saat ini masih memegang teguh UU dan aturan agama.
“Ya mungkin bagi mereka pernikahan mereka itu sah. Tapi kenapa kami menolaknya karena itu bisa merusak budaya bangsa kita terutama di Bali,” ujarnya.
Bali Wedding Association merupakan satu-satunya organisasi resmi perkumpulan bisnis pesta pernikahan di Bali.
"Jika anggota Bali Wedding Association melakukan pelanggaran UU yang berlaku di Indonesia, kami tidak akan segan-segan memberi peringatan, keras, hingga sanksi pemecatan sesuai AD/ART Bali Wedding Association dan menyerahkan kasusnya kepada yang berwajib,” ujarnya.
Bali Wedding Association mendukung penuh upaya aparat penegak hukum mengusut kasus pernikahan sesama jenis yang beredar luas di media sosial.
Majelis Utama Desa Pakraman Provinsi Bali bekerjasama dengan Parisada Dharma Hindu Indonesia sedang menyelidiki beredarnya foto pernikahan sejenis di media sosial yang diduga dilakukan di salah satu desa di Bali.
“Kami sekarang sedang mencari kebenarannya itu, apakah benar itu dilakukan di Bali,” kata Ketua Majelis Utama Desa Pakraman Provinsi Bali Jro Gde Putus Suwena di Denpasar.
Jro Gde Putus Suwena menegaskan pernikahan sejenis dilarang oleh agama dan adat Bali.
“Pernikahan sejenis itu dilarang itu kalau dalam sastranya disebut dengan amandel sangraha, yaitu dilarang dalam agama, adat juga dilarang. Karena pernikahan sejenis itu kotor, dan mengakibatkan perbuatan dosa,” ujarnya.
Jro Gde Putus Suwena mengatakan kalau benar terjadi pernikahan sejenis di Bali, hal itu akan mengakibatkan perbuatan dosa dan desa yang menyelenggarakannya sudah cuntaka.
“Cuntaka adalah suatu keadaan yang tidak suci dalam agama hindu. Apabila pernikahan sejenis itu benar-benar dilakukan di Ubud, maka harus diupacarai. Desa itu harus bertanggungjawab atas perbuatan itu,” kata dia.
Selain itu, katanya, desa tempat penyelenggaraan upacara pernikahan sejenis akan dikenakan sanksi berupa denda atau meminta maaf.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Akses Bireuen-Aceh Tengah Kembali Tersambung, Jembatan Bailey Teupin Mane Resmi Rampung
-
Cara Daftar Mudik Nataru Gratis Kemenhub, Hanya untuk 3 Ribu Lebih Pendaftar Pertama
-
Jurus 'Dewa Penyelamat' UB Selamatkan 36 Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera
-
Prabowo Panggil Menteri ke Hambalang, Ada Target Soal Pembangunan Hunian Korban Bencana
-
Jadi Biang Kerok Banjir Kemang, Normalisasi Kali Krukut Telan Biaya Fantastis Rp344 Miliar
-
Gubernur Bobby Nasution Lepas Sambut Pangdam, Sumut Solid Atasi Bencana
-
Fakta Baru Pengeroyokan Maut Kalibata, Ternyata Lokasi Bentrokan Lahan Milik Pemprov DKI
-
LPSK Puji Oditur Militer: 22 Senior Penganiaya Prada Lucky Dituntut Bayar Ganti Rugi Rp1,6 Miliar
-
70 Cagar Budaya Ikonik Sumatra Rusak Diterjang Bencana, Menbud Fadli Zon Bergerak Cepat
-
Waspada Air Laut Tembus Tanggul Pantai Mutiara, Pemprov Target Perbaikan Rampung 2027