Suara.com - Ketua Bali Wedding Association Deden Syafulloh menyatakan anggota asosiasinya tidak pernah menjadi wedding organizer pasangan sesama jenis seperti yang tersebar luas di media sosial baru-baru ini.
“Dengan ini kami menyatakan sikap kami dari kepengurusan Bali Wedding Association periode tahun 2014-2019, akan menyikapi berita yang beredar akhir-akhir ini di media sosial, media cetak, maupun media online, mengenai pernikahan sesama jenis. Oleh karena itu kami mengeluarkan pernyataan resmi,” kata Deden di Denpasar, Rabu (16/9/2015).
“Kami memang tidak pernah melayani orang yang menikah sesama jenis. Karena itu telah melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pernikahan. Selain itu pernikahan sejenis juga dilarang oleh agama,” Deden menambahkan.
Deden menegaskan Bali Wedding Association sampai saat ini masih memegang teguh UU dan aturan agama.
“Ya mungkin bagi mereka pernikahan mereka itu sah. Tapi kenapa kami menolaknya karena itu bisa merusak budaya bangsa kita terutama di Bali,” ujarnya.
Bali Wedding Association merupakan satu-satunya organisasi resmi perkumpulan bisnis pesta pernikahan di Bali.
"Jika anggota Bali Wedding Association melakukan pelanggaran UU yang berlaku di Indonesia, kami tidak akan segan-segan memberi peringatan, keras, hingga sanksi pemecatan sesuai AD/ART Bali Wedding Association dan menyerahkan kasusnya kepada yang berwajib,” ujarnya.
Bali Wedding Association mendukung penuh upaya aparat penegak hukum mengusut kasus pernikahan sesama jenis yang beredar luas di media sosial.
Majelis Utama Desa Pakraman Provinsi Bali bekerjasama dengan Parisada Dharma Hindu Indonesia sedang menyelidiki beredarnya foto pernikahan sejenis di media sosial yang diduga dilakukan di salah satu desa di Bali.
“Kami sekarang sedang mencari kebenarannya itu, apakah benar itu dilakukan di Bali,” kata Ketua Majelis Utama Desa Pakraman Provinsi Bali Jro Gde Putus Suwena di Denpasar.
Jro Gde Putus Suwena menegaskan pernikahan sejenis dilarang oleh agama dan adat Bali.
“Pernikahan sejenis itu dilarang itu kalau dalam sastranya disebut dengan amandel sangraha, yaitu dilarang dalam agama, adat juga dilarang. Karena pernikahan sejenis itu kotor, dan mengakibatkan perbuatan dosa,” ujarnya.
Jro Gde Putus Suwena mengatakan kalau benar terjadi pernikahan sejenis di Bali, hal itu akan mengakibatkan perbuatan dosa dan desa yang menyelenggarakannya sudah cuntaka.
“Cuntaka adalah suatu keadaan yang tidak suci dalam agama hindu. Apabila pernikahan sejenis itu benar-benar dilakukan di Ubud, maka harus diupacarai. Desa itu harus bertanggungjawab atas perbuatan itu,” kata dia.
Selain itu, katanya, desa tempat penyelenggaraan upacara pernikahan sejenis akan dikenakan sanksi berupa denda atau meminta maaf.
Berita Terkait
Terpopuler
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- 6 Rekomendasi Sepeda 1 Jutaan Terbaru yang Cocok untuk Bapak-Bapak
- 5 Bedak Tabur Translucent Lokal yang Bikin Makeup Tampak Halus dan Tahan Lama
Pilihan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
Terkini
-
Mengenal Istilah Ngadal: Tradisi 'Magang' Anak SMP Jadi Penjaga Perlintasan Rel Liar
-
Rekam Jejak Kontroversial Sara Duterte: Dari Pukul Petugas hingga Ancam Pembunuhan Ferdinand Marcos
-
Sistem Biokontainment Amerika Serikat Siaga Penuh Antisipasi Ledakan Kasus Hantavirus
-
Puan Maharani Soal Larangan Nobar Film 'Pesta Babi', Minta DPR Panggil Pihak Terkait
-
SMAN 1 Pontianak Tuntut Klarifikasi LCC 4 Pilar MPR RI: Juri Diduga Tak Konsisten
-
Mencekam Hantavirus di Kapal MV Hondius, dari Pasien Kritis Sempat Didiagnosis Cuma Mengalami Stres
-
Minta Maaf ke Siswa SMAN 1 Pontianak, Hetifah Sjaifudian Perjuangkan Tanding Ulang LCC 4 Pilar
-
Datang ke RSCM, Oditur Militer Pulang Tanpa Bisa Temui Andrie Yunus
-
Usut Korupsi Outsourcing Pekalongan, KPK Cecar Ryan Savero Soal Aliran Uang ke Fadia Arafiq
-
Sering Jumat Berkah, Pemilik Kontrakan Ungkap Aktivitas Bidan di Sleman Usai 11 Bayi Dievakuasi