Suara.com - Ketua Fraksi Gerindra DPR Ahmad Muzani mengatakan Partai Gerindra menerbitkan surat edaran untuk anggota Fraksi Gerindra yang isinya terkait kunjungan ke luar negeri.
"Kami keluarkan setelah melihat berbagai macam situasi kondisi perekonomian. Sehingga kami anggap perjalanan keluar negeri yang menjadi jatah Gerindra kami batasi," ujar Muzani di DPR, Kamis (17/9/2015).
Surat edaran tersebut terbit pada 14 September 2015 atau beberapa hari setelah kepulangan Wakil Ketua DPR dari Fraksi Gerindra Fadli Zon dari Amerika Serikat pada 12 September 2014. Kepergian Fadli Zon ke Amerika menuai kontroversi karena di New York dia bertemu pengusaha yang juga calon presiden AS, Donald Trump.
Tapi, Muzani menegaskan penerbitan surat edaran tidak ada hubungannya dengan kasus Fadli Zon.
"Ini tidak terkait. Karena sudah direncanakan sejak lama. Kebeneran saja," kata Sekretaris Jenderal Gerindra.
Dihubungi secara terpisah, Fadli Zon mengaku belum tahu surat edaran itu. Saat dia bertemu Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto pekan lalu, Prabowo memang menginginkan lebih selektif lagi untuk kunjungan ke luar negeri bagi anggota Gerindra.
"Kita memang tetap selektif kunjungan kerja ke luar negeri. Ke negara yang penting bagi Indonesia, itu jadi prioritas," ujar dia.
Fadli mengaku tidak ditegur Prabowo gara-gara bertemu Donald Trump. Itu sebabnya, dia tidak mau berandai-andai penerbitan surat edaran terkait dengan dirinya.
"Saya kira nggak ada hubungannya," kata Fadli.
Berikut ini isi surat edaran tersebut:
Surat edaran bernomor A.515/F. P - GERINDRA/DPR-RI/IX/2015 tertanggal 14 Septeber 2015
Sifat: penting
Perihal: pemberitahuan izin kunker ke luar ngeri
Kepada Yth,
Anggota Fraksi Partai Gerindra DPR RI
di Jakarta
Dengan hormat,
Berdasarkan keputusan Rapat Pimpinan Fraksi Partai Gerindra tanggal 8 September 2015 dan Keputusan Ketua Dewan Pembina/Ketua Umum DPP Partai Gerindra.
Disampaikan kepada seluruh anggota Fraksi Partai Gerindra DPR RI bahwa kunjungan kerja ke luar negeri baik yang sudah disetjui maupun yang sedang dan yang akan diusulkan, DITANGGUHKAN, sampai waktu dan keputusan lebih lanjut.
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
Terkini
-
Gus Ipul Serukan Gerakan Peduli Tetangga, Perkuat Data Lindungi Warga Rentan
-
Sudah Tiba di Jakarta, PM Australia Segera Bertemu Prabowo di Istana
-
Gus Ipul dan Kepala Daerah Komitmen Buka 8 Sekolah Rakyat Baru
-
RS Tolak Pasien karena JKN Nonaktif, Mensos Gus Ipul: Mestinya Disanksi BPJS, Tutup Rumah Sakitnya
-
Mensos Gus Ipul: RS Tak Boleh Tolak Pasien BPJS Penerima Bantuan Iuran
-
Wamendagri Wiyagus Lepas Praja IPDN Gelombang II, Percepat Pemulihan Pascabencana Aceh Tamiang
-
Kasatgas PRR Ingatkan Pemda yang Lambat Kirim Data Penerima Bantuan Bencana
-
Satgas PRR Resmikan Huntara di Tapanuli Selatan dan Tujuh Kabupaten Lain Secara Serempak
-
Kasus Tragis Anak di Ngada NTT, Pakar Sebut Kegagalan Sistem Deteksi Dini dan Layanan Sosial
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!