Ilustrasi KPK [suara.com/Nikolaus Tolen]
Tersangka kasus dugaan pengadaan alat kesehatan rumah sakit khusus untuk pendidikan tahun anggaran 2009 pada Universitas Udayana Bali, Made Meregawa, mengatakan kasusnya telah masuk ke tahap penuntutan. Dengan begitu, kasusnya tersebut akan segera disidangkan di Pengadilan Tipikor Bali.
"Sudah P21, (sidangnya) di Bali," kata Made Meregawa di gedung KPK sebelum diangkut mobil tahanan KPK, Jumat (18/9/2015) sore. Made baru saja menjalani pemeriksaan.
Tapi, Pejabat Pembuat Komitmen itu mengaku belum tahu jadwal persidangan.
"(Sidangnya) nggak tahu," katanya.
Made diperiksa penyidik KPK sebagai tersangka. Kepala Biro Administrasi Umum dan Keuangan Universitas Udayana itu ditetapkan menjadi tersangka bersama Direktur PT. Mahkota Negara, Marisi Matondang.
Akibat ulah keduanya, negara ditaksir menderita kerugian sebesar Rp7 miliar.
Made dan Marisi dikenakan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
"Sudah P21, (sidangnya) di Bali," kata Made Meregawa di gedung KPK sebelum diangkut mobil tahanan KPK, Jumat (18/9/2015) sore. Made baru saja menjalani pemeriksaan.
Tapi, Pejabat Pembuat Komitmen itu mengaku belum tahu jadwal persidangan.
"(Sidangnya) nggak tahu," katanya.
Made diperiksa penyidik KPK sebagai tersangka. Kepala Biro Administrasi Umum dan Keuangan Universitas Udayana itu ditetapkan menjadi tersangka bersama Direktur PT. Mahkota Negara, Marisi Matondang.
Akibat ulah keduanya, negara ditaksir menderita kerugian sebesar Rp7 miliar.
Made dan Marisi dikenakan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Mobil Keluarga 7 Seater Seharga Kawasaki Ninja yang Irit dan Nyaman
- Bukan Akira Nishino, 2 Calon Pelatih Timnas Indonesia dari Asia
- Diisukan Cerai, Hamish Daud Sempat Ungkap soal Sifat Raisa yang Tak Banyak Orang Tahu
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Oktober 2025, Dapatkan 1.500 Gems dan Player 110-113 Sekarang
Pilihan
-
Makna Mendalam 'Usai di Sini', Viral Lagi karena Gugatan Cerai Raisa ke Hamish Daud
-
Emil Audero Akhirnya Buka Suara: Rasanya Menyakitkan!
-
KDM Sebut Dana Pemda Jabar di Giro, Menkeu Purbaya: Lebih Rugi, BPK Nanti Periksa!
-
Mees Hilgers 'Banting Pintu', Bos FC Twente: Selesai Sudah!
-
Wawancara Kerja Lancar? Kuasai 6 Jurus Ini, Dijamin Bikin Pewawancara Terpukau
Terkini
-
BBW Jakarta 2025: Lautan Buku Baru, Pesta Literasi Tanpa Batas
-
Program MBG Dikritik Keras Pakar: Ribuan Keracunan Cuma Angka Statistik
-
Konvensyen DMDI ke-23 di Jakarta, Sultan Najamudin Tekankan Persatuan dan Kebesaran Rumpun Melayu
-
Polemik Ijazah Jokowi Masih Bergulir, Pakar Hukum Ungkap Fakta Soal Intervensi Politik
-
Geger Ijazah Gibran! Pakar Ini Pertanyakan Dasar Tudingan dan Singgung Sistem Penyetaraan Dikti
-
Dana Pemda Rp 234 T Mengendap di Bank, Anggota DPR Soroti Kinerja Pemda dan Pengawasan Kemendagri
-
Diteror Lewat WhatsApp, Gus Yazid Lapor Polisi Hingga Minta Perlindungan ke Presiden Prabowo
-
Survei Gibran 'Jomplang', Rocky Gerung Curiga Ada 'Operasi Besar' Menuju 2029
-
Menteri Imigrasi di FLOII Expo 2025: Saatnya Tanaman Hias Indonesia Tembus Dunia!
-
KPK Lanjutkan Operasi 'Memiskinkan' Nurhadi, Hasil Panen Rp1,6 Miliar Disita