Bekas Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono di Pengadilan Tipikor [suara.com/Nikolaus Tolen]
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis bekas Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono dengan hukuman lima tahun penjara. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa selama 19 tahun.
"Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama lima tahun dengan denda 250 juta rupiah, dan apabila tidak bisa dibayar maka diganti dengan kurungan selama lima bulan," kata hakim ketua Artha Theresia Silalahi.
Udar dinyatakan tidak terbukti melakukan korupsi dalam pengadaan bus Transjakarta tahun 2012 dan 2013 dan tindak pidana pencucian uang.
Suara.com - Tapi, Udar dianggap bersalah karena menerima gratifikasi sebesar Rp77 juta dari harga penjualan mobil dinas merek Toyota Kijang tipe LSX tahun 2002 yang dijual pada tahun 2012 ke Direktur PT. Jati Galih Semesta, Yeddie Kuswandy.
"Menyatakan saudara Terdakwa Udar Pristono terbukti secara sah menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam dakwaan kedua subsider," kata Artha.
Mendengar putusan tersebut, Udar terlihat bahagia dan tak kuasa menahan tangis di kursi persidangan.
Tag
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- 5 Rekomendasi Body Lotion Terbaik Mencerahkan Kulit di Indomaret
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
Pilihan
-
Yaqut Diperiksa KPK Pekan Ini Usai Praperadilannya Ditolak, Langsung Ditahan?
-
Dua Kali Blunder Kiper Tottenham Antonin Kinsky Bikin Igo Tudor Kehabisan Kata-kata
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
Terkini
-
Spanyol Tarik Permanen Dubes dari Israel, Ketegangan Diplomatik Makin Memanas
-
Garda Revolusi Iran: Hai Musuh-musuh Kami, Menyerah atau Hancur Lebur!
-
Detik-detik Rudal Iran Hantam Israel: 5 Jam Hening, Sirene Berbunyi, Duaarrr!
-
Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
-
Memahami Status Siaga 1 TNI: Ancaman Global, Kritik Pengamat, dan Apa Dampaknya bagi Publik?
-
Sekolah Rakyat Permanen di Sigi dan Lombok Tengah Diminta Gus Ipul Segera Dipercepat
-
Perkuat Pendidikan, Wamensos Dukung Pembangunan Sekolah Rakyat Maybrat
-
Anies Ingatkan Indonesia Tak Boleh Bungkam di Tengah Ketidakadilan Global: Ada Kontrak dengan Dunia
-
Dipanggil KPK Saat Praperadilan, Kubu Yaqut Cium Indikasi Intervensi: Ini Sangat Aneh
-
Menhaj Tegaskan Persiapan Haji 2026 Tetap On Schedule di Tengah Situasi Timur Tengah